Indonesia Markas Judol Lintas Negara

Indonesia Markas Judol Lintas Negara

Oleh: Hasna Syarofah
Gen Z Muslim Writer

Sekitar seminggu lalu, kepolisian melakukan penggrebekan di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap sekitar 321 WNA (warga negara asing) yang diduga terlibat dalam operasional Judi Onlne (judol) lintas negara. 321 orang tersebut berasal dari berbagai negara. 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang berasal dari Cina, 13 orang berasal dari Myanmar, 11 orang berasal dari Laos, 5 orang berasal dari Thailand, 3 orang berasal dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Kamboja. Polisis menduga adanya keterkaitan dengan sindikat internasional yang terstruktural. (kompas.com, 9/05/2026)

Penangkapan ini menjadi alarm keras sekaligus bukti bahwa praktik judol masih dilakukan secara masif dan terorganisir, bahkan hingga lintas negara. Indonesia kini menghadapi masalah sistematis dari mafia judol internasional. Judi online telah bertransformasi dengan pola industri modern. Praktiknya tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi sebagaimana dahulu kala. Mereka telah berubah menjadi sistematis dan terorganisir hingga memanfaatkan teknologi lintas negara. Ini jelas merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak.

Mengapa Indonesia?

Indonesia disebut-sebut sebagai raja pasar judi online. Terdapat sekitar 3,1 juta pemain aktif dan 40,3 triliun peredaran uang judol sepanjang 2026 ini. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan) melaporkan bahwa pada 2025 transaksi judol mencapai angka 288 triliun. Tentu ini bukanlah angka yang sedikit. Angka ini menunjukkan bahwa judol masih marak dilakukan di Indonesia. Indonesia bahkan menempati peringkat 1 dengan pemain judol terbanyak di dunia. Ditambah adanya kasus penangkapan mafia judol internasional oleh kepolisian, ini menunjukkan bahwa sindikat judol internasional telah menjadikan Indonesia sebagai markas mereka.

Meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maraknya judol, seperti pemblokiran jutaan situs dan aplikasi, pembekuan rekening bank, hingga edukasi publik, tetapi belum sepenuhnya bisa memberantas aktivitas judol ini. Sindikat judol bisa dengan mudah membuat kamuflase mengikuti perkembangan teknologi. Contoh, mereka yang awalnya bertransaksi menggunakan rekening beralih menggunakan qris atau e-wallet. Dengan ini mereka bisa mengaburkan perputaran uang haram mengelabui sistem keamanan. Selain itu, meski banyak situs yang sudah diblokir mereka tetap bisa memunculkan mirror link dalam hitungan jam.

Celah imigarsi dengan memanfaatkan pembebasan visa turis memudahkan para sindikat judol ini untuk keluar masuk Indonesia. Tingginya pengguna internet dan media sosial yang tidak diimbangi dengan peningkatan literasi digital juga menguntungkan mereka. Pengawasan situs yang tidak seketat negara lain juga menjadi faktor mengapa Indonesia adalah pilihan terbaik untk dijadikan markas. Jangan lupakan, tekanan ekonomi yang membuat masyarakat stress hingga memilih jalan pintas untuk memperkaya diri. Semua ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh mereka.

Lemahnya perlindungan negara terhadap keamanan siber akhirnya berujung pada kerusakan yang tiada akhirnya. Kemudahan akses situs judol yang tidak dibatasi usia membuat siapa saja bisa mengaksesnya, dan jika sudah masuk ke dalam uang-uang yang beredar akan menjadi uang haram yang tidak ada datanya di Bank Indonesia. jika uang haram itu masuk dalam peredaran ekonomi yang sah hal ini akan menyusahkan regulator memprediksi uang yang beredar. Hal ini akan merusak struktur ekonomi negara. Ini kerusakan dari segi ekonomi, belum lagi dari kerusakan dari segi moral dan psikolog.

Pandangan Islam

Memberantas judi online secara menyeluruh tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, tidak terkecuali negara. Dalam islam negara berperan sebagai junnah atau pelindung Pelindung berarti menjamin keamanan bagi rakyatnya. Negara memainkan peran besar dalam menjaga keamanan, baik keamanan fisik maupun keamanan siber. Dalam kasus judol ini, negara tidak hanya bertugas membuat regulasi tetapi juga menutup semua celah masuknya judol. Memperketat pengawasan ruang digital dan keimigrasian agar tidak ada sindikat yang berhasil diselundupkan.

Itu tindakan yang negara lakukan di luar, sedangkan untuk yang di dalam tindakan preventif yang bisa negara lakukan adalah dengan menyejahterakan ekonomi masyarakat. Ketika masyarakat sudah terpenuhi semua kebutuhannya, maka tidak aka nada niatan untuk melakukan judol. Sebab, kebanyakan judol dilakukan ketika seseorang sudah benar-benar terdesak dan terhimpit oleh tuntutan ekonomi.oleh karena itu, pemenuhan ekonomi masyarakat dapat mencegah masyarakat melakukan judol.

Selain itu, edukasi atau pendidikan tentang haramnya judol harus dilakukan. Lewat pendidikan inilah ketaqwaan individu dibangun, sebab pendidikan sejatinya adalah membentuk karakter. Lingkungan yang sehat dan saling mengingatkan juga berperan dalam membentuk karakter.

Masyarakat yang saling melakukan amar ma’ruf nahi munkar akan menciptakan suasana yang islami, sehingga jika ada yang ingin melanggar syariat akan berfikir 2 kali. 3 pilar ini individu, masyarakat, negara harus bekerjasama dalam mengatasi masalah judol ini, jika tidak maka pemberantasan judol hanya akan menjadi mimpi belaka.

Bagikan