Pemerintah Diminta Serius Siapkan Kebijakan Pasca Covid-19

Pemerintah Diminta Serius Siapkan Kebijakan Pasca Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah disarankan untuk mulai menyiapkan kebijakan yang tepat untuk menyelamatkan kondisi Indonesia pascapandemi Covid-19. Saat ini, situasi yang disebabkan pandemi tersebut sudah membuat banyak pihak terdampak.

“Dampak pendemi ini menurut saya bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi dunia. Saya memperkirakan akan menimbulkan krisis ekonomi. Tapi seperti apa, saya kira ahli ekonomi yang bisa menjelaskan,” jelas pengamat kebijakan publik, Cecep Darmawan, Sabtu (18/4).

Menurut Cecep, pemerintah harus fokus untuk menyiapkan kebijakan yang berfokus pada sektor perekonomian. Itu karena pandemih Covid-19 ini telah membuat perekonomian global mengalami penurunan.

Ia melihat kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini masih belum sempurna. Namun, ia menilai pemerintah sudah banyak berbuat untuk mengatasi masalah saat ini.

Ia mengatakan, pemerintah membutuhkan kebijakan yang saling bersinergi untuk pembenahan situasi pascapandemi nanti. Jika kebijakan yang dilakukan tidak bersinergi maka akan memperlambat atau mengagalkan proses pembenahan negara pascapandemi.

“Kalau sektoral akan gagal. Jadi tanpa integrasi pusat dan daerah, hingga masyarakat tidak akan efekti,” ujarnya.

Cecep juga menilai, omnibus law cipta lapangan kerja sebenarnya bisa diharapkan untuk mengatasi sektor perekonomian bangsa meski saat ini masih menjadi polemik. Menurutnya, omnibus law cipta lapangan kerja sebetulnya bukanlaj sesuatu yang haram karena saat ini masih dalam pembahasan.

“Yang penting substansi-substansi dalam omnibus law cipta lapangan kerja, termasuk dalam menangani kaitannya dengan ekonomi,” jelas dia.

Dia menuturkan, omnibus law cipta lapangan kerja bukan hanya sekadar mengatur lapangan kerja, melainkan mengatur berbagai hal, salah satunya ekonomi. Omnibus law cipta lapangan kerja, kata dia, akan menghapus tradisi civil law menjadi common law.

“Walaupun praktik selama ini juga kita masih gado-gado sistemnya. Walau dominan civil law, tapi beberapa pakai praktik common law,” katanya.

Cecep menyampaikan, semua pihak harus berpikir jernih dan rasional dalam menyusun kebijakan tersebut. Dengan demikian, input yang baik akan didapatkan saat pembahasannya.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak juga penting untuk menutup celah kekurangan pada peraturan itu jika nantinya jadi disahkan. “Jadi jangan melihat ke omnibus law-nya, tapi apa yang ada didalamnya. Jangan lihat bajunya, lihat isinya. Omnibus law itu sekadar baju menurut saya,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.