PBNU ke Mendikbud: Penghapusan Agama dari PJPN Bertentangan dengan UUD 1945

PBNU ke Mendikbud: Penghapusan Agama dari PJPN Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penghapusan kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyimpang.

“Penghapusan kata agama dari PJPN secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy, Selasa (9/3).

Menurut dia, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ucapnya.

Selain itu, menurut Helmy, pengapusan kata agama tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan pendidikan di Indonesia. “Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy.

Dia menambahkan, penghapusan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, Helmy menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan persoalan strategis dalam membangun bangsa ini.

“Penghapusan ini tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang tentu saja akan menguras energi kita. Sebaiknya dan sudah seharusnya kita konsen pada persoalan-persoalan strategis untuk bersama-sama membangun bangsa,” jelasnya.

Sumber:republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.