PBNU Harap Pemerintah Tak Perlu Tagih Surat Bebas Corona untuk Masjid

PBNU Harap Pemerintah Tak Perlu Tagih Surat Bebas Corona untuk Masjid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Harian PBNU Robikin Emhas meminta pemerintah untuk tidak membebani masjid dengan syarat surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) saat penerapan kenormalan baru atau new normal

Robikin mengatakan sektor lain tidak diwajibkan memiliki surat serupa oleh pemerintah. Menurutnya, perlu ada kesetaraan dalam penerapan new normal.

“Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri, dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah,” kata Robikin kepada wartawan, Kamis (4/6).

Robikin menyambut baik rencana pemerintah menerapkan new normal di tempat ibadah. Dia juga sepakat protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan selama new normal dijalankan.

Namun ia mengingatkan new normal tidak bisa hanya dijalankan dengan semangat menggerakkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, new normal harus dijalankan dengan prinsip keadilan di segala bidang.

“Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memperbolehkan aktivitas di rumah ibadah dibuka kembali meski pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020.

Salah satu syarat yang diatur pemerintah adalah rumah ibadah harus berada dalam lingkungan yang aman dari corona. Hal itu dibuktikan melalui surat keterangan bebas covid-19. Relaksasi bisa dicabut jika di kemudian hari ditemukan kasus penularan.

“Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

Sumber: cnnindonesia

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.