Pakar: Penangkapan Mahasiswa UMS yang Bentangkan Poster Tak Miliki Dasar Hukum

Pakar: Penangkapan Mahasiswa UMS yang Bentangkan Poster Tak Miliki Dasar Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)– Pakar Hukum Dr Muhammad Taufik menyebut penangkapan terhadap mahasiswa yang dilakukan aparat kepolisian saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di Universitas Sebelas Maret (UNS) tidak memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, sebanyak 10 mahasiswa diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Surakarta usai membentangkan beberapa poster yang salah satunya bertuliskan ‘Pak Jokowi tolong benahi KPK’ saat Presiden Jokowi melintas di gerbang UNS pada senin, (13/9/2021).

“Wah itu ndak lucu, membentangkan spanduk kok ditangkap, itu ikut ikutan seperti yang di Blitar yang pada akhirnya dilepaskan, jadi saya pikir itu kelatahan yang yang kedua itu penjilat, dan yang ketiga mereka sama sekali tidak melihat undang undang 1998 penyampaian pendapat di muka umum itu belum dicabut,” katanya saat dihubungi jurnis.com pada senin, (13/9/2021) malam.

Lebih lanjut, Dr Taufik menjelaskan bahwa seandainya tulisan atau poster tersebut menyinggung Presiden atau siapapun, maka aparat tidak bisa langsung menangkap dikarenakan pasal 134 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pasal itu sudah tidak berlaku, pasal 134 itu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 telah dibatalkan, artinya kalau ada pejabat negara termasuk presiden, yang tersinggung itu deliknya bukan lagi delik absolut, tapi delik aduan,” terangnya.

“Artinya aduan itu hanya bisa dituntut kalau orang yang merasa dirugikan mengadukan, jadi ndak bisa main tangkap,” tambah Dr Taufik.

Dr Taufik mengaku siap memberikan bantuan advokasi apabila para mahasiswa tersebut belum dilepaskan oleh aparat kepolisian dalam waktu 1 X 24 jam.

“Saya berharap mereka itu segera dilepaskan, kalau tidak segera dilepaskan saya atas nama pribadi dan organisasi IKADIN cabang Surakarta siap memberikan bantuan advokasi dan saya percaya, mereka 1X 24 jam akan dilepaskan karena itu bukan tindak pidana jadi tidak ada yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr Taufik.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.