Aa Gym Prihatin Atas Penolakan Jenazah Korban Corona

BANDUNG (Jurnalislam.com)- Pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid Ustaz Abdullah Gymnastiar mengaku prihatin manakala mendengar terjadi penolakan pemakaman jenazah COVID-19 di sejumlah daerah.

 

Penolakan, kata ia, timbul karena ketidaktahuan atau minimnya informasi yang diterima masyarakat soal COVID-19, khususnya protokol pemulasaran jenazah COVID-19.

 

Sebagai langkah antisipatif, ulama yang akrab disapa Aa Gym ini mengajak semua pihak untuk gencar mengedukasi masyarakat terkait protokol pemulasaran jenazah COVID-19, supaya kejadian serupa tidak terulang.

 

“Bisa dibayangkan pedihnya keluarga, sudah wafat tidak bisa dekat, tidak bisa mengurus jenazah dengan baik, lalu masyarakat bersikap seperti ini,” katanya pada kamis, (2/4/2020).

“Jadi memang sebaiknya lebih agresif dalam memberikan sosialisasi, sehingga tidak terulang lagi peristiwa seperti ini (penolakan pemakaman jenazah COVID-19),” tambahnya.

Solusi terbaik saat ini adalah semua pihak, tidak saling tunggu dan saling menyalahkan, ikut mengedukasi masyarakat sesuai dengan peran, kemampuan, dan caranya masing-masing.

“Terima jenazah yang sudah diproses dengan prosedur kedokteran yang benar, prosedur medis yang benar, prosedur agama. Kita harus menerima dan memuliakan jenazah. Jangan takut,” pungkas Aa Gym.

MUI: Shalat Tarawih dan Id Sebaiknya Dilakukan di Rumah

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Prof Din Syamsudin menyebut jika masa darurat kesehatan terkait covid-19 masih berlaku hingga bulan ramadhan, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

 

Maka MUI menghimbau untuk umat Islam yang daerahnya masuk zona level tinggi paparan Covid 19 untuk meninggalkan mafsadat hendaknya lebih diprioritaskan dari mengambil manfaat.

 

“Islam tidak memperkenankan umatnya untuk membahayakan diri sendiri dan juga orang lain la dharara wa la dhirara,” katanya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Jum’at, (3/4/2020).

 

“Oleh karenanya, shalat Tarawih maupun Shalat Id dan ibadah sunnah lainnya sebaiknya dilaksanakan di rumah,” imbuhnya.

 

Hal tersebut menurut Prof Din untuk memutus mata rantai persebaran Covid 19 lebih luas dan massif sebagaimana Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19.

 

“Dewan Pertimbangan MUI menghimbau agar seluruh komponen pemerintah dan masyarakat sipil seperti Ormas Islam dan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah dihimbau mengerahkan segenap potensinya untuk bersama-sama dan bergotong-royong membantu masyarakat yang terdampak Darurat Kesehatan Covid 19,” pungkasnya.

Aa Gym: Tak Ada Alasan Tolak Jenazah Korban Covid-19

BANDUNG (Jurnalislam.com)- Pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid Ustaz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menghimbau masyarakat tidak memberi stigma kepada jenazah COVID-19, terutama dalam prosesi pemakaman.

Selama perlakuan jenazah dan pemakaman sesuai protokol kesehatan dan syariat, diyakini semua proses pemakaman aman.

 

“Kalau prosedur pengelolaan jenazah itu sudah standar dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan juga sesuai dengan standar syariat islam, itu benar-benar sudah aman,” kata Aa Gym Kamis (2/4/20).

 

Aa Gym sudah berkonsultasi dengan dokter yang menangani pasien positif COVID-19 soal keamanan pemakaman jenazah COVID-19.

Menurut informasi yang ia rangkum, jenazah yang diperlakukan sesuai protokol kesehatan dengan benar dan tepat, tidak akan menimbulkan persoalan.

 

“Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi kita semua masyarakat untuk menolak dikuburkannya jenazah yang wafat karena COVID(-19) ini sepanjang sudah sesuai dengan prosedur protokol pengelolaan jenazah, baik secara syariat maupun standar kesehatan,” ungkapnya.

 

Penghormatan kepada jenazah sangat dianjurkan. Sebab, menurut Aa Gym, mengurus jenazah dengan baik hukumnya wajib bagi umat islam.

Pengurusan jenazah pun sudah diatur dalam syariat islam. Mulai dari cara memandikan, mengkafani, sampai menguburkan.

 

“Ketika wafat dimandikannya saja harus dengan lemah lembut, dibersihkan dari segala kotoran, diwudukan, dikafani, ini pada umumnya, ya, saking derajat manusia itu dimuliakan walaupun sudah wafat,” tandasnya.

Dewan Pertimbangan MUI Desak Pemerintah Terapkan Karantina Wilayah

JAKARTA (jurnalislam.com)- Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Prof Din Syamsudin berharap agar klausul atau diktum Pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut betul-betul dilaksanakan dengan tetap mengindahkan norma-norma kearifan dan kebijaksanaan.

 

Bahkan, katanya, jika dinilai mendesak, isolasi parsial atau karantina wilayah dapat lebih ditingkatkan untuk mengurangi persebaran Covid 19.

 

“Dewan Pertimbangan MUI juga menyeru kepada pemerintah di level pusat maupun daerah agar jangan ada kesan perbedaan implementasi kebijakan dalam penanggulangan Covid 19,” katanya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Jum’at, (3/4/2020).

 

“Demikian halnya masyarakat agar tidak berkutat kepada kejumudan perbedaan sikap dan saling menyalahkan antar sesama elemen

masyarakat, Ormas, dan elemen lainnya dalam menyikapi Covid 19 agar tidak semakin memperburuk suasana kebangsaan,” imbuhnya.

 

Prof Din juga mengajak umat Islam dan seluruh elemen warga negara Indonesia untuk lebih mengedepankan langkah-langkah taktis dan solusif yang bersifat kebersamaan dalam semangat kebangsaan dan kemanusiaan serta menghindari pretensi dan tendensi politis.

 

Ia menjelaskan bahwa MUI pusat akan mengintruksikan kepada seluruh pengurus MUI hinggat tingkat bawah untuk ikut bersinergi dalam melakukan penanganan wabah virus covid-19 di Indonesia.

 

“MUI dari tingkat Pusat hingga Kecamatan akan ikut terlibat secara langsung dalam upaya keras mengurangi persebaran Covid 19,” ungkapnya.

 

“Di antaranya edukasi ke masyarakat dan umat Islam agar lebih meningkatkan disiplin

pentingnya Menjaga Jarak Sehat (physical distancing) dan menghindari kerumunan,” pungkasnya.

Saudi Perketat Pembatasan Aktivitas, 24 Jam Harus di Rumah

DAMMAM – RIYADH (Jurnalislam.com)- Arab Saudi memberlakukan pembatasan berktivitas ke luar ramah semakin ketat. Sejak dua hari, tepatnya mulai Kamis (2/4) pembatasan yang tadinya hanya mulai pukul 15.00 sore sampai 06.00 pagi, kini tak berlaku lagi. Pembatasan aktivitas itu malah berlangsung selama 24 jam penuh.

Seperi dilansir Saudigazette dengan mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Penduduk  Penduduk di kedua kota itu hanya dapat meninggalkan rumah mereka hanya denan alasan yang diperlukan seperti membeli makanan dan untuk perawatan medis. Itu pun hanya berlaku antara pukul 06.00 pagi sampai 15.00  sore. Di luar waktu itu, warga harus tetap berada di dalam area perumahan mereka.

Selain itu warga dilarang memasuki atau keluar kota. Pejabat di kementrian tersebut imengatakan bila pengecualian jam malam masih berlaku bagi mereka yang berada di sektor publik dan swasta yang vital seperti keamanan, militer dan media. Mereka yang bekerja di layanan kesehatan juga dikecualikan dari jam malam.

Sumber itu menyatakan bahwa langkah-langkah baru diambil dalam upaya Kerajaan untuk menghadapi pandemi virus corona. Pengetatan aturan ini juga sebagai hasil dari rekomendasi dari otoritas kesehatan yang kompeten untuk meningkatkan tingkat tindakan pencegahan dan pencegahan penyebaran virus di Makah dan Madinah. Tujuannya utama lainnya juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga dan ekspatriat (pekerja asing).

Bagi warha yang ingin ke luar rumah guna menggunakan layanan perbankan dan ATM  tetap diizinkan.  Namun ini pun harus ada izin dan mentatai mekanisme aturan yang telah dibuat oleh Otoritas Moneter Arab Saudi (SAMA) yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri meminta semua orang bahwa pintu keluar hanya untuk orang dewasa untuk kasus-kasus yang diperlukan. Tujuannya untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terkena penyebab penularan.

Selain itu, aturan pengetatan tersebut juga mengatur hal lain, misalnya melarang praktik kegiatan komersial apa pun di lingkungan perumahan di Mekah dan Madinah. Aruan ini dikecualikan untuk apotek dan toko pasokan makanan, pompa bensin, dan layanan perbankan.

Selain itu juga membatasi transportasi kendaraan di lingkungan perumahan di Mekah dan Madinah  selain pengemudi kendaraan sehingga dapat menurunkan kontak dengan orang lain seminimal mungkin.

Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga negara dan ekspatriat untuk menggunakan layanan pengiriman ekspres melalui Aplikasi ponsel pintar untuk memesan pengiriman makanan dan pasokan medis ke rumah.

Ini juga meminta semua orang untuk sepenuhnya menyadari tanggung jawab masing-masing dalam mengikuti instruksi dan mematuhi langkah-langkah karantina untuk melayani kepentingan publik.

Sumber: ihram.co.id

Komisi Fatwa MUI: Hormati Jenazah Korban Corona, Jangan Ditolak!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI, Prof. Hj. Huzaemah Y Tanggo meminta masyarakat untuk menghormati jenazah pasien Covid-19.

Ia berharap tak ada lagi kejadian warga yang menolak pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Terlebih menurutnya memakamkan jenazah menjadi kewajiban atau fardu kifayah yang harus dilaksanakan.

“Mayat itu kita harus menghormati, kalau takut sama corona itu kan sudah ditangani sama protokol medis. Dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, sampai menguburkan. Jangan ditolak dikuburkan kita harus menghormati,” kata Huzaemah pada Kamis (2/4).

Huzaemah menjelaskan masyarakat tak perlu khawatir dengan jenazah pasien Covid-19. Sebab Huzaemah menjelaskan berdasarkan penelitian virus Covid-19 akan mati dalam tubuh orang yang sudah tidak bernyawa. Sebab ia lebih banyak lagi sosialisasi tentang pemulasaran jenazah covid-19 terutama melalui media masa sehingga masyarakat dapat mengetahui.

“Dan pendapat ahli kan kalau virus itu pada orang yang sudah meninggal, maka virusnya akan mati juga. Ini masyarakat tidak paham, perlu ada sosialisasi terus dari media juga,” katanya.

Bahkan Huzaemah menambahkan MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah telah memfatwakan bahwa orang yang meninggal akibat terinfeksi virus Covid-19 statusnya meninggal dalam keadaan syahid. Jenazah pasien Covid-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Namun demikian, sesuai protokol kesehatan menurutnya keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah Covid-19.

“Bahkan kan disebutkan mensholatkan kalau tidak memungkinkan di tempat mengurus jenazah, bisa dilakukan di mana saja, di makam atau di tempat lain. Mereka kita hormati, karena kewajiban bagi kita di dunia,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 

Masih Darurat, Rusia Perpanjang Masa Lockdown

MOSKOW(Jurnalislam.com) — Presiden Rusia Vladimir Putin memperpanjang masa karantina hingga 30 April, untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19. Putin mengumumkan periode lockdown pada Kamis, dalam sebuah pidato yang disiarkan televisi pemerintah.

“Ancaman itu masih ada. Puncak pandemi di dunia belum berlalu, termasuk di negara kita,” ujar Putin, dilansir Aljazirah, Jumat (3/4).

Sebelumnya, Putin mengumumkan agar warganya tidak pergi bekerja selama seminggu. Namun, kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di Rusia melonjak menjadi 3.548 dengan 30 kematian.

Warga Moskow telah diminta tidak keluar rumah sejak Senin. Mereka hanya diizinkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan penting, keadaan darurat medis, berjalan-jalan dengan hewan peliharaan, dan membuang sampah. Selain itu, Rusia telah menutup perbatasan dan menghentikan semua penerbangan internasional.

Dalam pidatonya, Putin mengatakan kebijakan pemerintah mencegah Covid-19 telah efektif melindungi generasi tua dan mencegah penyebaran ke anak-anak. Rusia telah menyisihkan anggaran sebesar 18 miliar dolar AS untuk memerangi pandemi Covid-19.

Pemerintah sedang menyusun langkah mendukung ekonomi regional serta usaha kecil. Selain itu, parlemen juga menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan pemerintah menyatakan keadaan darurat di seluruh negeri.

Sumber: republika.co.id

Malaysia Tangkap 4000 Orang yang Coba Keluar dari Rumah

KUALA LUMPUR(Jurnalislam.com) – Pemerintah Malaysia telah menahan sebanyak 4.189 individu sepanjang pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau isolasi wilayah selama (18/3) hingga (14/4). PKP dilakukan dalam rangka mencegah meluasnya penularan Covid-19.

“Sebanyak 1.449 individu telah dituduh di pengadilan, 1.087 ditahan dan 1.648 diberi jaminan,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob dalam pidato khusus di Kuala Lumpur, Kamis (2/4).

Dia menyampaikan penghargaan kepada rakyat Malaysia atas kerja sama yang diberikan karena tingkat kepatuhan PKP semakin meningkat. “Rabu malam Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan 562 individu berbanding 583 individu pada hari sebelumnya (31 Maret) di perbatasan jalan raya dan patroli PDRM karena melanggar PKP,” katanya.

PDRM bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM) telah mengadakan sebanyak 687 Penutupan Jalan Raya dan melakukan pemeriksaan terhadap 380.342 kendaraan. “PDRM telah melakukan sebanyak 23.256 pemeriksaan dan sebanyak 3.791 tempat juga telah diperiksa. Jumlah keseluruhan anggota yang bertugas dalam pelaksanaan PKP adalah sebanyak 64.565 orang,” katanya.

Dia mengatakan penurunan saat ini sebanyak 3,6 persen kasus penahanan pelanggaran PKP. Jika tren penurunan ini berlanjut PKP akan berhasil dan berharap penularan Covid-19 dapat dikekang.

Sumber: republika.co.id

Minta Warga Ibadah di Rumah, MUI: Jangan Anggap Kecil Satu Nyawa

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan, keselamatan jiwa merupakan prioritas utama dari peristiwa wabah virus corona atau Covid-19. Dia mengingatkan untuk tidak meremehkan arti kematian di tengah situasi pandemi ini.

“Tidak boleh menganggap kecil arti kematian, tidak boleh menganggap kecil hilangnya satu nyawa. Karena dalam perspektif Alquran, menghidupkan satu nyawa sama dengan menghidupkan seluruh nyawa manusia. Dan membunuh seorang, membunuh seluruhnya,” kata dia dalam konferensi pers via telekonferensi, Kamis (2/4).

Dalam kesempatan itu, Wantim menyampaikan tausiyah kebangsaan atas keadaan wabah sekarang ini. Didin mengatakan, tausiyah tersebut dibuat dan disampaikan dengan penuh keprihatinan yang mendalam. Menurut dia dalam kondisi ini perlu ada konsolidasi semua elemen umat Muslim di Indonesia.

“Baik itu MUI pusat, daerah, ormas-ormas Islam dalam rangka ikut membangun dan memberikan penyadaran kepada masyarakat agar penyebaran ini bisa dihentikan,” ungkap ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu.

Upaya penghentian penyebaran wabah ini, lanjut Didin, dilakukan dengan menjaga jarak fisik, dan sebagainya berdasarkan panduan-panduan medis. Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat Muslim untuk mengikuti beberapa fatwa yang telah dibuat MUI.

“Seperti tentang shalat-shalat yang biasanya dilakukan berjamaah (di masjid) kemudian diganti di rumah. Ini bukan berarti kita meninggalkan masjid. Karena kalau dikatakan meninggalkan masjid itu sangat menyakitkan, jadi hanya berpindah saja,” ungkap dia.

Didin menerangkan, dalam kondisi normal, memang sangat dianjurkan untuk menunaikan kegiatan ibadah shalat di masjid. “Tetapi dalam kondisi sekarang ini, melaksanakan ibadah di rumah masing-masing,” jelas dia.

Dalam keadaan pandemi Covid-19 ini, MUI telah menerbitkan tiga fatwa. Tiga itu ialah Fatwa MUI 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah, Fatwa MUI 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Covid-19, dan Fatwa MUI 18/2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi yang terinfeksi corona.

Sumber: republika.co.id

Haedar: Jenazah Korban Corona Seharusnya Diperlakukan Penuh Penghormatan

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, menyayangkan penolakan jenazah pasien Covid-19.

Ia menegaskan, pasien meninggal akibat Covid-19 saudara kita yang harus diperlakukan dengan penuh penghormatan.

“Mereka berhak dimakamkan di manapun di negerinya sendiri. Bumi ini di manapun merupakan milik Allah SWT untuk kepentingan bersama umat manusia,” kata Haedar, Kamis (2/4).

Ia menekankan, jenazah korban Corona atau Covi-19 bahkan karena darurat kesehatan dimakamkan secara terbatas tanpa diantar keluarga dan kerabat. Karenanya, Haedar menegaskan jika mereka layak diperlakukan dengan mulia.

Haedar menuturkan, Tarjih Muhammadiyah menilai pasien Covid-19 meninggal duniasebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan atau mengobatinya. Jadi, mendapat pahala seperti pahala orang mati syahid.

Ia mengingatkan, Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda orang syahid itu ada lima. Terkena wabah penyakit, karena sakit dalam perutnya, tenggelam, tertimpa reruntuhan bangunan, dan orang syahid di jalan Allah.

Untuk itu, jika pemerintah dan pihak-pihak terkait telah tetapkan makam bagi jenazah Covid-19 sesuai protokol, sebaiknya warga tidak menolak penguburan. Apalagi, meminta jenazah yang sudah dimakamkan dibongkar dan dipindahkan.

“Hal itu tidak mencerminkan umat beragama dan warga bangsa yang cinta sesama,” ujar Haedar.

sumber: republika.co.id