PBNU Berharap Legislasi RUU HIP Dibatalkan, Bukan Malah Ditunda

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki sikap yang sama dengan MUI agar RUU HIP dicabut, bukan malah ditunda.

Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan KH Robikin Emhas mengatakan, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP tidak dilanjutkan.

“RUU HIP itu ibarat bola panas. Karena merupakan bola panas, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP dihentikan,” kata Robikin, kemarin.

Ia mengaku bersyukur karena pemerintah merespons dengan cepat aspirasi masyarakat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kediaman Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa (16/6) malam, DPR mengirim draf RUU HIP kepada pemerintah melalui surat tertanggal 20 Mei 2020. Surat tersebut diterima pemerintah pada 22 Mei 2020.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah sesuai undang-undang memiliki waktu 60 hari untuk membuat daftar inventarisasi masalah dan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR.

Kalau presiden tidak menyampaikan DIM dan surpres dalam 60 hari sejak pemerintah menerima surat dari DPR, pembahasan RUU HIP tidak bisa lagi diteruskan di DPR. “Bahasa awamnya, RUU HIP gugur dengan sendirinya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

 

MUI Minta RUU HIP Dibatalkan, Bukan Ditunda

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, MUI sejak awal meminta agar pembahasan RUU HIP dibatalkan, tak hanya ditunda.

Jika hanya ditunda, ia khawatir pembahasan RUU HIP kembali dilanjutkan suatu saat nanti. Ia menambahkan, MUI sangat berharap pemerintah dan DPR serius mendengar aspirasi masyarakat dan ormas-ormas Islam yang menolak RUU HIP.

“MUI dengan segala hormat meminta pemerintah dan DPR memenuhi permintaan pencabutan RUU HIP ini. Kami menghargai sikap pemerintah, tapi tujuan MUI menolak semua isi RUU HIP,” kata dia.

RUU HIP yang diusulkan oleh PDI Perjuangan menuai penolakan karena dinilai mengandung pasal-pasal kontroversial.

Ada sedikitnya empat poin dalam RUU HIP yang paling banyak diprotes, salah satunya ialah tak dicantumkannya Tap MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kemudian, adanya frasa “ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila (pasal 2) dinilai mengesampingkan agama.

sumber: republika.co.id

Batalkan RUU HIP, Jokowi Berani Lawan PDIP?

 

Inisiator RUU HIP adalah PDIP. Rakyat tahu itu PDIP sukses pengaruhi sejumlah fraksi di DPR. Nyaris tanpa penolakan. Kecuali Fraksi PKS. Dari awal konsisten ingin memperjuangkan masuknya TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Tak digubris. Fraksi yang lain diam. Hanya PKS dan Partai Demokrat yang tidak tanda tangan.

Ketika maklumat MUI keluar dan protes Umat Islam terjadi dimana-mana, sejumlah anggota fraksi membuat pernyataan. Ikutan menolak. Cari aman. Ah, kayak gak tahu aja kelakuan parpol. Klasik!

Saat ini, RUU HIP sudah diserahkan oleh DPR ke pemerintah. Bola sekarang ada di pemerintah. Semua mata tertuju ke pemerintah. Konsentrasi rakyat fokus ke pemerintah. Lalu, bagaimana sikap pemerintah? Mendengarkan rakyat? Atau mendukung PDIP?

“Tunda”, kata pemerintah. Pemerintah nampaknya ingin melihat-lihat dulu. Pertama, bagaimana reaksi PDIP. Kedua, bagaimana reaksi umat Islam. Mana yang paling kuat, biasanya itu yang akan jadi pilihan Jokowi. Polanya sering terbaca begitu.

Jika pressure umat Islam kuat, pemerintah tak ada pilihan lain kecuali “menolak” RUU HIP. Jika sebaliknya, protes umat Islam meredup dan PDIP kuat tekanannya, pemerintah akan minta RUU HIP dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, sikap MUI, NU, Muhammadiyah, Ansor, Pemuda Pancasila, FPI, dan sejumlah elemen masyarakat tegas: Stop RUU HIP. Hentikan, jangan dilanjutkan. Batalkan! Bukan revisi. Bukan juga ditunda.

Tapi, PDIP keberatan. Tak ada tanda-tanda menyerah. Lanjut! Coba bernegosiasi. Buat kompromi-kompromi. Tawarkan revisi. TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dimasukkan. Tapi, larangan radikalisme dan Khilafah juga harus dimasukkan. Win win solution dengan umat Islam. Sampai disini, PDIP masih cukup percaya diri.

Umat Islam melalui MUI, NU, Muhammadiyah dan sejumlah ormas yang lain gak menanggapi nego PDIP. Belakangan, PBNU muncul. Suaranya sangat lantang: hentikan! Pandangan dan sikap PBNU tegas dan lugas. Dasar pemikirannya lengkap, terukur dan berkelas.

Perseteruan antara MUI, NU, Muhammadiyah plus Ormas-Ormas Islam lainnya dengan PDIP sebagai inisiator RUU HIP nampaknya akan makan waktu panjang. Maraton. Sudah hampir sepekan ini, dua kelompok di atas berdebat di media.

Adu argumen, adu cerdik dan juga adu strategi kedua belah pihak kemungkinan akan makin ramai. Tidak saja di media, tapi juga dalam bentuk aksi demonstrasi. Di sejumlah daerah sudah terjadi. Demo ada dimana-mana. Nampaknya makin panas.

Perdebatan tidak saja soal materiil dan formilnya, tapi juga menyoal apa motif RUU HIP ini dilahirkan. Soal yang terakhir ini justru yang menarik. Sekaligus semakin memanaskan situasi.

Di sini, kepemimpinan Jokowi akan diuji. Rakyat menunggu keputusan tegas Jokowi. Tak mudah memang. PDIP, tak saja sebagai partai pemenang. Tapi, PDIP juga partai yang paling berjasa menjadikan Jokowi sebagai presiden.

Sementara di sebelah, MUI, NU, Muhammadiyah dan berbagai ormas Islam memiliki kekuatan massa yang tak kecil. Jika isunya semakin matang, maka akan sangat merepotkan Jokowi. Legitimasi moral dan gelombang kekuatannya bisa lebih dahsyat dari 212. Asumsi ini tak terukur jika belum dibuktikan. Emang mau dibuktikan?

Rakyat akan menunggu kedepan, pertama lebih kuat mana pressure PDIP vs pressure MUI yang didukung NU dan Muhammadiyah itu. Kedua, kemana pilihan Jokowi akan berpihak. Kepada PDIP, atau kepada umat?

Rakyat sedang menunggu.

Almumtaz Tasikmalaya Akan Gelar Aksi Usut Inisiator RUU HIP

TASIKMALAYA(Jurnalislam.com)—Ulama, dai dan tokoh Islam yang tergabung Aliansi aktivis dan masyarakat muslim Tasikmalaya (Almumtaz) akan menggelar aksi untuk meminta RUU HIP dicabut dan mengusut inisiator RUU HIP.

“Jumat 19 Juni kami akan menyampaikan sikap tentang penolakan RUU HIP dan menyampaikan aspirasi melalui DPRD Kota Tasilkmalaya diwakili para ulama dan tokoh,” kata Hilmi Afwan, coordinator Al Mumtaz kepada Jurnalislam.com, Kamis (18/06/2020).

Ia juga mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 akan digelar mimbar bebas dan longmarch siaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi.

“Ada dua target besar dalam agenda penolakan RUU HIP ini, pertama, tuntutan penolakan dan penghentian pembahasan RUU HIP di DPR RI. Kedua, tuntutan untuk mengusut dan mengadili oknum inisiator RUU HIP. Kami menduga kuat, ada gerakan Neo PKI dibalik RUU HIP ini,” pungkasnya.

 

Dewan Pertimbangan MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) urun pernyataan sikap mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Wantim MUI mendukung maklumat Dewan Pimpinan MUI bersama DP MUI seluruh Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya secara permanen.

“Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan penghargaan tinggi kepada pemerintah khususnya Wakil Presiden Prof Ma’ruf Amin atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, dan Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya,” kata anggota Wantim MUI, Ustazah Marfuah Musthofa dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (17/6).

 

Wantim MUI, lanjut dia, meminta kepada pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat.

Menurut Wantim MUI, RUU HIP dapat merugikan masyarakat dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara.

 

“Wantim MUI menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan agar Pancasila tidak hanya diucapkan tapi harusnya juga diamalkan,” ujarnya.

 

MUI juga mewasiatkan kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip bil hikmah dan al akhlaqul karimah. “Juga dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa,” katanya

Bertambah 1031, Kasus Corona Indonesia Jadi 41431

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus positif corona di Indonesia sebanyak 1.031 orang. Yuri jelaskan, total akumulasi pasien yang positif terinfeksi virus Covid-19 saat ini adalah 41.431 orang.

Yuri menyebutkan, beberapa penambahan kasus positif yang didominasi oleh lima provinsi Indonesia seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah,  Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan, jumlah pasien yang sembuh pun meningkat sebanyak 540 menjadi 16.243 orang. Sementara itu, pasien yang meninggal sebanyak 45 dengan total 2.276 orang.

Sumber: republika.co.id

 

Jika Tak Ada Perbaikan Fundamental, PKS Minta RUU HIP Dibatalkan Saja

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan Fraksinya akan memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan.

Sejumlah ormas besar seperti Muhammadiyah, MUI,  organisasi otonom NU serta berbagai kalangan meminta pembahasan RUU HIP dihentikan karena berbagai catatan subtantif dan rawan membuka polemik ideologis yang kontraproduktif.

“Fraksi PKS satu-satunya Fraksi yang sejak awal tegas bersikap soal RUU ini. Kami mempelajari dengan cermat Naskah Akademik maupun pasal-pasal RUU dan menyimpulkan bahwa RUU bermasalah secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ungkap Jazuli, Rabu (17/6/2020).

Maka Fraksi PKS, lanjut Anggota Komisi I DPR ini, menyatakan dengan tegas RUU harus memasukkan usul perbaikan fundamental (yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas).

Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya.

Fraksi PKS: Dunia Harus Bersatu Hadapi Aneksasi Isreal Atas Palestina

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)— Rencana aneksasi Tepi Barat yang disetujui bersama antara Netanyahu dari Partai Likud dan rekan koalisinya Benny Gantz dari Partai Biru dan Putih, mendapat kecaman keras Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta.

Sukamta menyebut, rencana Isarel ini sangat berbahaya dan dapat merusak berbagai upaya menghadirkan solusi atas konflik Palestina – Israel. Demikian pesan tertulis yang disampaikan Sukamta.

“Rencana Israel aneksasi wilayah Tepi Barat ini jelas terindikasi bagian dari upaya lanjutan dari agenda ‘Deal Of The Century’ yang di awal tahun 2020 disepekati secara sepihak oleh Israel dan AS tanpa melibatkan Palestina,” ungkapnya.

Saat itu, lanjutnya, AS mengisyaratkan lampu hijau kepada Israel untuk mencaplok permukiman Yahudi di Tepi Barat.

“Jika ini dibiarkan menurut perkiraan para pejabat Palestina, akan hilang 30 persen hingga 40 persen wilayah Tepi Barat, termasuk semua Yerusalem Timur. Ini jelas langkah penjajahan yang nyata yang harus dihentikan oleh dunia,” terang Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini memuji respon cepat Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mengirim surat ke 30 negara sahabat juga ajakan yang disampaikan kepada negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) saat hadiri Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) OKI secara virtual pada Rabu malam (10/6/2020) untuk bersama-sama menolak rencana aneksasi.

“Kita harap Pemerintah melalui Kemlu terus menggalang dukungan secara lebih luas, tidak hanya terbatas negara sahabat dan OKI tetapi juga bisa mengajak negara-negara Eropa,” urainya.

Kita paham, lanjut Sukamta, banyak negara saat ini sedang sibuk hadapi Pandemi Covid-19.

“Namun demikian rencana aneksasi ini jauh lebih bahaya dari pandemi virus, ini kejahatan kemanusiaan yang sangat berat”, tandas Sukamta

Lebih jauh Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) DPP PKS ini mengharapkan pemerintah menggunakan posisi Indonesia yang saat ini menjadi anggota tidak tetap Dewan keamanan PBB, untuk mengusulkan resolusi penolakan rencana aneksasi Tepi Barat.

“Intinya segala daya upaya perlu kita lakukan untuk menolak setiap upaya penjajahan. Masyarakat Indonesia kita harapkan juga ikut aktif meramaikan penolakan rencana aneksasi melalui saluran media sosial. Kami dengar Netanyahu akan memajukan rencana aneksasi mulai 1 Juli. Untuk hadapi rencana gila ini masyarakat dunia harus bersatu,” tutup Sukamta.

DPD Akan Kumpulkan Aspirasi Masyarakat untuk Tolak RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Arus penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bukan saja terjadi di ranah organisasi masyarakat dan lapisan masyarakat. Tetapi juga terjadi di kalangan para wakil daerah alias para Senator. Penolakan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (15/6/2020) di Senayan, Jakarta.

 

Kepada Media, Senin (15/6) Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin (SBN)  kembali menegaskan Menolak  rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). SBN memandang rencana tersebut telah memancing kritik dan protes publik. SBN dan Mayoritas Senator DPD RI menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme.

 

Selanjutnya, ada efek ideologis lain yang diakibatkan dari kontroversinya RUU HIP yaitu, terjadinya kekhawatiran di tengah masyarakat akan bangkit kembali ideologi komunis. Selain itu, pada Pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pasal itu dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

 

Mayoritas Senator menolak RUU HIP. Maka, jalan keluarnya adalah, kami pimpinan, memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

 

Timja tersebut nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. “Nanti hasil kerja dari Timja tersebut akan menjadi panduan bagi sikap Lembaga DPD RI.

 

sebelumnya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. (*)

Masih Ada Warga Tak Bermasker, Satpol PP DKI Beri Sanksi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menegakkan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan di wilayahnya. Sebanyak 11 warga di kawasan Loksem Pasar Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat, kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

“Sebanyak dua warga kami beri surat teguran tertulis dan sembilan warga lain kami beri sanksi kerja sosial,” ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa.

Tamo mengatakan pihaknya tengah menjalankan Keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020 tentang pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan aktivitas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Salah satu temuan mereka, terdapat seorang wanita yang keluar tanpa masker.

Warga tersebut dikenai sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi oranye dan membersihkan jalanan dengan sapu lidi. Wanita tersebut merasa keberatan dengan sanksi tersebut dan menunjukkan keengganan saat membersihkan jalanan di Pasar Taman Aries.

Dia menunjukkan rasa jijiknya saat memegang peralatan kebersihan dan memindahkan sampah yang tercecer di jalan menggunakan kakinya. Aksi tersebut terekam kamera warga disekitarnya dan menjadi viral di berbagai media sosial.

Sumber: republika.co.id