PBNU Berharap Legislasi RUU HIP Dibatalkan, Bukan Malah Ditunda

PBNU Berharap Legislasi RUU HIP Dibatalkan, Bukan Malah Ditunda

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki sikap yang sama dengan MUI agar RUU HIP dicabut, bukan malah ditunda.

Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan KH Robikin Emhas mengatakan, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP tidak dilanjutkan.

“RUU HIP itu ibarat bola panas. Karena merupakan bola panas, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP dihentikan,” kata Robikin, kemarin.

Ia mengaku bersyukur karena pemerintah merespons dengan cepat aspirasi masyarakat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kediaman Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa (16/6) malam, DPR mengirim draf RUU HIP kepada pemerintah melalui surat tertanggal 20 Mei 2020. Surat tersebut diterima pemerintah pada 22 Mei 2020.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah sesuai undang-undang memiliki waktu 60 hari untuk membuat daftar inventarisasi masalah dan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR.

Kalau presiden tidak menyampaikan DIM dan surpres dalam 60 hari sejak pemerintah menerima surat dari DPR, pembahasan RUU HIP tidak bisa lagi diteruskan di DPR. “Bahasa awamnya, RUU HIP gugur dengan sendirinya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.