Sambangi DPRD Surakarta, DSKS Tuntut TPF Independen Usut Dugaan Pelanggaran HAM Polri

SOLO (Jurnalislam.com)- Merespon atas penembakan enam laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jalan Adi Sucipto, 143A, Karangasem, Laweyan, Solo, pada selasa, (15/12/2020).

 

Rombongan umat Islam diterima tiga Wakil Ketua DPRD Surakarta yakni dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto, dari Fraksi PAN Achmad Safari dan dari Fraksi Golkar Taufiqurrahman.

 

Dalam kesempatan tersebut, Humas DSKS Endro Sudarsono mendesak DPR RI untuk segera membentuk tim Independen guna mengungkap fakta dibalik terbunuhnya enam laskar FPI pada senin, (7/12/2020).

 

“Segera membentuk Tim Pencari Fakta Gabungan yang independen yang melibatkan para ahli baik dari Muhammadiyah, NU, IDI atau yang lainnya untuk mengungkap Tragedi Mematikan tersebut,” katanya.

 

Menurut Endro, harus ada sanksi yang tegas terhadap pelaku penembakan yang diduga melanggar HAM berat tersebut.

 

“Memanggil Kapolri dan Presiden Jokowi untuk menuntaskan dan memberi sanksi kepada semua pelaku atas dugaan pelanggaran kode etik, pidana umum maupun pelanggaran HAM,” ungkapnya.

 

“Jika dipandang perlu, ada baiknya melibatkan organisasi HAM internasional demi dan untuk kepentingan kepastian hukum dan terjaminnya hak asasi manusia di Indonesia,” imbuhnya.

Gemar Tangkap Warga Berbeda Pandangan, Pengamat: Noda Hitam Sejarah Pemerintahan Jokowi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap penangkapan tokoh kritis di Era Jokowi bisa menjadi noda sejarah.

Penetapan tersangka HRS karena melanggar protokol Covid-19, namun perlakuan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan seperti sedang mengejar seseorang dengan kasus kriminal berat.

“Diawasi, lalu berujung tewasnya 6 anggota pengawal HRS dalam tragedi pagi hari di jalan tol. Mirisnya, polisi akhirnya menetapkan HRS sebagai tersangka karena adanya kerumunan bahkan tanpa pemeriksaan,” ujarnya Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut Ray mengatakan, mengingat bahwa kematian 6 orang dimaksud masuk kategori persoalan hukum berat yang dikaitkan dengan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini.

Hanya dengan ini cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.

Di sisi lain, mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan dan melanjutkan proses reformasi institusi Polri menuju polisi yang mandiri, professional, dan humanis.

”Gejala polisi kita yang makin kehilangan independensi, professionalitas dan rasa humanitasnya makin kentara. Mengingatkan agar pemerintah menghadapi para pengkritiknya lebih proporsional dan elegan. Menjawab berbagai kritik dengan kalimat. Menumbuhkan semangat untuk berdialog, musyawarah dan menghormati pandangan berbeda,” katanya.

Dia melihat, Jokowi telah dibentengi oleh kekuatan besar. Mayoritas parpol bersamanya, dipilih melalui pilpres, dan memiliki pengikut yang cukup peduli pada pemerintahannya. Sehingga, dengan kekuatan politik sebesar itu, semestinya presiden bisa tampil lebih percaya diri untuk menghadapi para pengkritiknya dengan elegan.

“Membebaskan seluruh tahanan politik yang dipenjara atau sedang diproses hukum karena sikap dan pandangan kritis mereka. Sekaligus menuntaskan sebab kematian 6 pengawal HRS sebenar-benarnya. Sebab jika tidak, ini akan menjadi noda hitam sejarah pemerintahan dan sekaligus reformasi,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

Pembunuhan Laskar FPI Dinilai Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab (HRS) ini sulit dipahami.

Apalagi, di tengah itu semua, pengawal HRS malah dibunuh oleh apparat.

Ray meminta kepada pemerintah agar segera membentuk tim independen pencari fakta kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Setidaknya karena peristiwa itu mengakibatkan kematian 6 warga dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa. Kemudian, lanjut dia, diduga disebabkan oleh adanya kontak senjata dengan aparat penegak hukum. Aparat dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya.

“Dengan begitu, tindakan itu bukanlah kategori hukum biasa, tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan atas HAM oleh negara,” kata mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini, Selasa (15/12/2020).

”Tragedi kematian 6 pengawal HRS itu sangat melukai rasa kemanusiaan kita,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

Pengamat: Miris, HRS Ditetapkan Tersangka Bahkan Tanpa Pemeriksaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab (HRS) ini sulit dipahami.

Penetapan tersangka HRS karena melanggar protokol Covid-19, namun perlakuan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan seperti sedang mengejar seseorang dengan kasus kriminal berat.

“Diawasi, lalu berujung tewasnya 6 anggota pengawal HRS dalam tragedi pagi hari di jalan tol. Mirisnya, polisi akhirnya menetapkan HRS sebagai tersangka karena adanya kerumunan bahkan tanpa pemeriksaan,” ujar Ray Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Ray juga mengaku miris, jika akhirnya polisi menetapkan HRS sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Menurutnya, cara aparat kemanan melakukan penegakan hukum atas HRS, serasa kurang professional. ”Tragedi kematian 6 pengawal HRS itu sangat melukai rasa kemanusiaan kita,” katanya.

Dia menilai, kadang ada isu yang dibangun bahwa HRS seorang yang intoleran, berpotensi mengganggu keharmonisan bangsa, dan keutuhan NKRI tapi pasal yang dikenakan padanya jauh dari unsur yang disebut di atas.

“Hingga hari ini, tak ada satupun sangkaan yang dimaksud dijadikan sebagai dasar memproses hukum HRS,” ujar Ray melanjutkan.

Sumber: sindonews.com

 

Negatif Covid-19, Kondisi Kiai Said Terus Membaik

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Kondisi Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Prof KH Said Aqil Siroj, dikabarkan semakin membaik setelah dinyatakan negatif dari Covid-19. Kondisi Kiai Said Aqil tersebut seperti diumumkan oleh akun Twitter @Netizen_NU.

“Alhamdulillah. Kiai @saidaqil sudah semakin membaik setelah dinyatakan negatif Covid-19. Mohon doanya,” demikian unggahan @Netizen_NU di jejaring sosial Twitter kemarin Senin (14/12).

Unggahan tersebut mendapat banyak respon yang mendoakan kesembuhan dan kesehatan Kiai Said Aqil. Salah satunya dari pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, yang turut mendoakan kesembuhan beliau.

“Semoga Kiai Said diberikan kesehatan dan panjang umur,” tulis Ulil Abshar.

Sebelumnya, Kiai Said Aqil dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 28 November 2020 lalu. Selanjutnya pada 7 Desember 2020, beliau dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

Status negatif Covid-19 itu didapatkan dari surat keterangan dokter dari Rhemedi Medical Service Jakarta Timur tertanggal 7 Desember 2020, yang menunjukkan hasil PCR Covid-19 negatif.

Menurut pernyataan sekretaris pribadi Kiai Said Aqil, M Sofwan Erce, kondisi Said Aqil selama karantina dijalani dengan baik dan tertib. Beliau sangat menghormati dan mengikuti arahan dokter, seperti minum obat atau vitamin secara teratur.

Selain itu, menurutnya, selama isolasi beliau mengisinya dengan berdzikir yang tidak pernah putus. “Alhasil ketenangan batin bisa tercipta dan membantu mempercepat kesembuhan,” kata Sofwan dalam keterangannya pada 7 Desember 2020.

Sumber:republika.co.id

Komnas HAM Masih Kumpulkan Data Usut Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut permintaan keterangan terkait dengan bentrokan pengikut Front Pembela Islam (FPI) belum selesai. Pada Senin (14/12) kemarin, Komnas HAM mendengarkan keterangan dari Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM memiliki kesepakatan dengan kapolda untuk mendalami peristiwa itu.

“Nanti kami akan mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspek, termasuk juga nanti barang bukti, tadi sudah disepakati,” ujar Ahmad Taufan Damanik  di Jakarta, Senin.

Terkait keterangan yang diberikan dirut Jasa Marga dan kapolda, Komnas HAM mengapresiasi pihak-pihak tersebut yang kooperatif dan terbuka menjelaskan peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing. Seiring dengan penyelidikan yang masih berjalan, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu dan tidak membuat asumsi sendiri hanya dari keterangan yang sepotong-sepotong.

Fadil berjanji akan kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Ia juga menegaskan memiliki kepentingan juga agar peristiwa yang menewaskan enam orang pengikut FPI dapat terang benderang.

“Polda Metro Jaya akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel,” ujar Fadil Imran.

Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat. Selan itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)

Sumber: republika.co.id

Satgas Minta Pesantren Terapkan Protokol Kesahatan Secara Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka kembali sekolah atau pembelajaran tatap muka di masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini pada Januari 2021.Pesantren merupakan salah satu sekolah yang juga akan dibuka.

Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) justru mencatat sebanyak lebih 3 ribu santri terpapar Covid-19 dari klaster pesantren. Angka itu didapat dari pemantauan selama tiga bulan, mulai September-November 2020.

Direktur Mitigasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jhony Sumbung di sela-sela rapat kerja dengan DPR RI di Batam, Kepulauan Riau pun mengingatkan ketika nanti pesantren sudah diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat.

“Kalau di pesantren mulai melakukan pendidikan, mohon protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Jangan sampai muncul klaster baru di pesantren,” kata Jhony dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Selasa (15/12/2020).

Ia menambahkan, pengelola pesantren diimbau untuk memberikan masker kepada para santri dan rutin memeriksa kesehatan para santri untuk mencegah lebih awal jika ada yang sakit.

“Kami meminta pengurus memperhatikan protokol kesehatan dan segera menghubungi petugas terkait jika ditemukan ada anak didik yang sakit. Hal ini wajib agar bisa menjamin anak didik yang mengikuti pendidikan tatap muka dan guru serta pengurus pesantren tetap sehat,” ucap Jhony.

Pada kesempatan ini BNPB memberikan logistik pencegahan Covid-19 berupa Panbio Swab antigen sebanyak 10.000 test, masker KF94 sebanyak 1.000 pcs, dan masker kain sebanyak 1.000 pcs untuk diserahkan kepada pondok pesantren dan madrasah melalui Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu BNPB juga memberikan logistik pencegahan Covid-19 kepada pemerintah kota Batam berupa Rapid Antigen sebanyak 2.000 tes, Masker Kain 2.000 lembar, Faceshield 1.000 pcs, Hand Gloves 1.000 pcs, Shoes Cover 1.000 pcs dan Disposal Mask sebanyak 1.000 pcs.

Sumber: republika.co.id

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan hari ini. Adapun praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Soal praperadilan itu sudah selesai (berkasnya), soal pendaftarannya Insyaallah bila keburu hari ini,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, berkas praperadilan sudah selesai disusun, hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan hari ini.

“Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Adapun praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi. Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan.

Sumber: sindonews.com

Uji Klinisi Belum Selesai, DPR Pertanyakan Vaksin Sinovac

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mempertanyakan nasib vaksin jika tingkat efikasinya tidak memadai. Hal itu diungkapkan Netty menyusul kabar bahwa 1.2 juta dosis vaksin Sinovac yang sudah tiba di Tanah Air, hingga hari ini belum mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

“Pihak Sinovac sendiri belum mengeluarkan data efikasinya. Bagaimana nasib vaksin yang sudah tiba tersebut, jika ternyata hasil uji klinisnya tidak memadai?,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).

Menurut Netty, dalam pengadaan vaksin, pemerintah harus memastikan keamanan, efektivitas, kebermanfaatan, dan status kehalalannya. Sebab, dia berpandangan bahwa setiap vaksin memiliki manfaat sekaligus risiko yang harus diantisipasi sebelum diberikan kepada masyarakat. “Untuk itu, Pemerintah harus konsisten dan patuh terhadap rekomendasi ilmiah sesuai evidence base practices,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, uji klinis tahap ketiga Sinovac masih berlangsung di Kota Bandung, dan hasil lengkap baru tersedia akhir Desember atau awal Januari. Oleh karena itu, kata Netty, pemerintah harus menunggu Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, lolos sertifikat halal MUI serta terbukti efektif melawan Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini juga menyampaikan, hingga saat ini pengujian oleh LPOM MUI masih mandek karena pihak produsen belum memenuhi semua persyaratan dokumen yang diminta. Netty menyayangkan ketergesaan pemerintah mendatangkan vaksin sementara uji klinis belum selesai.

“Kenapa pemerintah terburu-buru mendatangkan vaksin jadi? Ada apa? Siapa yang berani menjamin selama proses menunggu data, vaksin tidak akan rusak? Bukankah proses penyimpanannya juga membutuhkan biaya?” Tutur dia.

Usut Pembunuhan Laskar FPI, Legislator Harap Komnas HAM Tidak Diintervensi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menghargai dan mensyukuri niat dan upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang responsif dalam memitigasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terindikasi ada pelanggaran HAM. Termasuk juga insiden penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.

Menurutnya, upaya Komnas HAM ini patut mendapatkan dukungan dari segenap pihak. Termasuk juga ikut memantau dan mengawasi jalannya proses tersebut.

“Niat dan upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM akan lebih bijak apabila kita semua memberikan dukungan, support dan bersama-sama untuk berpartisipasi termasuk ikut memantau dan mengawasi atas setiap penyelidikan dan tindakan lain yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk dapat membuka seterang-terangnya atas apa yang terjadi,” kata Didik, Selasa (15/12/2020).

Menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat itu, pengawasan diperlukan guna memastikan Komnas HAM tetap independen, transparan dan akuntabel, karena itu suatu hal mutlak dengan harapan proses yang dilakukan Komnas HAM ini akan mampu membantu menghadirkan keadilan.

“Saya juga berharap dan mengimbau segenap pihak kooperatif dan membantu Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Dengan Independensinya Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, saya mengajak seluruh stakeholders bangsa ini untuk membantu dan memastikan pelaksanaan penyelidikan Kombas HAM bisa berjalan lancar, tidak ada intervensi dan tekanan baik psikis, psikologis maupun potensi gangguan keamanan dan keselamatan,” ujarnya.

Karena itu, sambung Didik, semua pihak perlu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Komnas HAM harus terus hadir secara Independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kita pastikan Komnas HAM terhindar dari berbagai potensi intervensi dalam mengungkap kasus ini,” tegas Didik.

Sumber: sindonews.com