JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab (HRS) ini sulit dipahami.
Penetapan tersangka HRS karena melanggar protokol Covid-19, namun perlakuan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan seperti sedang mengejar seseorang dengan kasus kriminal berat.
“Diawasi, lalu berujung tewasnya 6 anggota pengawal HRS dalam tragedi pagi hari di jalan tol. Mirisnya, polisi akhirnya menetapkan HRS sebagai tersangka karena adanya kerumunan bahkan tanpa pemeriksaan,” ujar Ray Selasa (15/12/2020).
Selain itu, Ray juga mengaku miris, jika akhirnya polisi menetapkan HRS sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Menurutnya, cara aparat kemanan melakukan penegakan hukum atas HRS, serasa kurang professional. ”Tragedi kematian 6 pengawal HRS itu sangat melukai rasa kemanusiaan kita,” katanya.
Dia menilai, kadang ada isu yang dibangun bahwa HRS seorang yang intoleran, berpotensi mengganggu keharmonisan bangsa, dan keutuhan NKRI tapi pasal yang dikenakan padanya jauh dari unsur yang disebut di atas.
“Hingga hari ini, tak ada satupun sangkaan yang dimaksud dijadikan sebagai dasar memproses hukum HRS,” ujar Ray melanjutkan.
Sumber: sindonews.com