Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan hari ini. Adapun praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Soal praperadilan itu sudah selesai (berkasnya), soal pendaftarannya Insyaallah bila keburu hari ini,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, berkas praperadilan sudah selesai disusun, hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan hari ini.

“Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Adapun praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi. Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.