Habib Rizieq: Penodaan Agama Ini Direncanakan!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Shihab (HRS) memandang, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat al-Ma’idah ayat 51 telah direncanakan.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli agama dalam sidang ke-12 kasus Penodaan Agama di Gedung Auditorium, Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).

“Ini memang ada niat kesengajaan bahkan direncanakan,” tegasnya.

Hal itu, katanya, juga berdasarkan pernyataan lain Ahok dalam buku terdakwa berjudul “Mengubah Indonesia” yang juga mengulang pernyataan yang sama seperti di Kepulauan Seribu.

“Sebelum kejadian Kepulauan Seribu terdakwa sudah mulai nyindir-nyindir,” tandasnya.

HRS juga menyatakan bahwa terdapat rekaman dalam rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadikan al-Ma’idah sebagai lelucon.

“Terdakwa katakan buat WIFI al-Ma’idah dengan pasword kafir,” imbuhnya.

Untuk itu, HRS menegaskan, hal tersebut memperkuat penilaian dia bahwa al-Ma’idah sebagai alat bukti kebohongan dan sumber kebohongan oleh terdakwa.

Reporter: Ali Muhtadin | Islamic News Agency (INA)

Tak Ada Dendam Pribadi, Habib Rizieq Hanya Ingin Hukum Ditegakkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Rizieq Syihab, saksi ahli agama yang dihadirkan dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok menegaskan, kehadiran dirinya dalam persidangan bukan karena dendam pribadi.

“Saya hadir dalam persidangan tidak bawa dendam pribadi kepada siapa pun, sayan ingin hukum ditegakkan,” tegasnya dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (28/2/2017), sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Habib menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan sebuah penodaan kepada Islam. “Itu sudah jelas merupakan sebuah penodaan terhadap Islam,” kata Pembina GNPF-MUI itu.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an serta ulama terkait dengan pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.

Reporter: Haikal | Islamic News Agency (INA)

Dalam Persidangan, HRS Beberkan 6 Ungkapan Penodaan Agama oleh Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pada persidangan ke-12 kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut ada enam ungkapan Ahok yang mengandung unsur penodaan agama di Kepulauan Seribu.

“Saya melihat video yang diputar di Kepulauan Seribu, dan saya melihat ada enam kesalahan yang dilakukan oleh Ahok,” kata Habib Rizieq dalam ruang persidangan yang dilaksanakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) siang, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Pembina GNPF-MUI tersebut kemudian merinci enam kesalahan yang dimaksud.

“Yang pertama, jangan percaya. Kedua, engga pilih saya. Ketiga dibohongi pake Surat Al-Maidah ayat 51. Keempat, macam-macam itu, Kelima, karena saya takut masuk Neraka. Keenam, dibodohi,” ungkap HRS menirukan pidato Ahok.

HRS menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Ahok bukan hanya merupakan urusan pribadi akan tetapi sudah mencakup masyarakat luas, khususnya umat Islam.

“Ini bukan hanya urusan pribadi, ini mencakup masyarakat luas, dan ini masalah hukum, masalah penodaan agama,” paparnya.

HRS menjelaskan, dengan mengatakan “jadi jangan percaya sama orang”, maka itu merupakan sebuah ajakan kepada masyarakat agar jangan percaya siapa pun yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51.

“Ungkapan itu merupakan sebuah ajakan untuk melarang umat Islam memilih pemimpin,” ungkapnya.

Kedua, lanjut habib, “Kata-kata tidak pilih saya memperjelas bahwa itu dalam konteks Pilkada dan tidak ada hubungannya dengan kunjungan kerja.”

“Kata dibohongi pakai Al-Maidah itu memunculkan pertanyaan, siapa yang dibohongi? Tentu umat Islam, tentu maksudnya kalau dibohongi berarti Surat al Maidah dijadikan sebagai sumber kebohongan,” tambahnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menilai apa yang dilakukan Ahok sudah masuk dalam penodaan terhadap Islam.

“Ini sebuah penodaan, jadi al-Qur’an itu diartikan sebagai sumber kebohongan. Siapa yang dibohongi, ya umat Islam siapa pun yang menggunakan al maidah 51 agar tidak memilih pemimpin umat Islam,” ujar Habib Rizieq.

Reporter: Haikal | Islamic News Agency (INA)

HRS: Siapapun yang Mengatakan Al-Qur’an Bohong, Dia Telah Menodai Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, siapapun yang mengahatan Al-Quran bohong, berarti dia telah menodai Islam. Pernyataan itu disampaikan Habib sebagai saksi Ahli Agama dalam sidang lanjutan Kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17) pagi ini.

Dalam kesaksiannya, Ketua Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini menyatakan bahwa ayat al-Qur’an merupakan sesuatu yang pasti.

“Sesuatu yang tidak boleh diragukan, ulama mengatakan sesuatu barang siapa dari agama Islam yang meragukan al-Qur’an maka dia telah murtad,” tegasnya, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Oleh karena itu, kata dia, siapa saja yang menyatakan al-Qur’an bohong secara ushul fiqh tadi, maka mereka telah menodai agama Islam.

“Jadi kalau ada yang menghinakan tentang keesaan Allah maka itu penodaan,” imbuhnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyatakan bahwa siapapun yang menyatakan al-Qur’an itu bohong maka dia telah menodakan agama Islam. Baik itu orang Islam atau non Muslim pelakunya.

“Baik dikatakan oleh non Islam ataupun orang islam,” jelasnya.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)

Habib Rizieq: Tidak Boleh Sembarangan Menerjemahkan Al-Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi Ahli Agama kasus Penistaan Agama dengan terdakwah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa terdapat dua metode penerjemahan dalam penafsiran, yakni harfiyah dan tafsiriyah. Oleh sebab itu, HRS menegaskan seseorang tidak boleh sembarangan dalam menerjemahkan Al-Qur’an.

“Karena berbahaya maknanya, bisa berbanding terbalik dengan makna ayat,” katanya dalam ruangan sidang di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) siang, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Kandidat doktor di Internasional Islamic University of Malaysia menjelaskan tentang terjemahan dari lafadz ‘auliya’ dalam Surat Al-Maidah.

“Auliya’ itu mufrad dari wali, nah wali dalam Bahasa Arab banyak makna, ada temen setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong ada juga pemimpin,” papar Habib Rizieq.

Dalam kitab tafsir, terang Habib Rizieq, kelima makna tersebut diartikan oleh semua ahli tafsir salaf (tiga generasi setelah Nabi) maupun khalaf sepakat bahwa ayat tersebut syah tentang haramnya orang kafir dijadikan pemimpin.

“Setiap temen setia belum tentu menjadi pemimpin tapi setiap pemimpin harus menjadi teman setia,” terangnya.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)

Meski Ditolak PH Ahok, Majelis Hakim Tetap Periksa Habib Rizieq Sebagai Saksi Ahli

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan hari Selasa ini.

PH menyatakan bahwa keterangan ahli agama didengar di persidangan demi ditemukannya kebenaran materil. Alasannya, Habib Rizieq adalah tersangka Polda Jabar.

“Fakta yang ada Rizieq pernah dijatuhi hukuman pidana saat di Monas,” kata salah satu PH dalam ruangan sidang di Auditorium, Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/17) siang ini.

Selain itu beberapa kasus yang sedang dijalani Habib Rizieq juga dipermasalahkan PH dalam melanjutkan kesaksiannya.

“Riziq Shihab sebagai tersangka di Polda Jawa Barat. Kami menolak untuk didengar kesaksiannya,” imbuhnya sebelum persidangan dimulai.

Namun, alasan ini tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU mengatakan Ahok yang berstatus terdakwa juga masih bisa melanjutkan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sebagai tersangka tidak beralasan dalam penolakan sebagai ahli. Terdakwa pun juga mengikuti proses pilkada kami menghormati haknya,” bantah JPU.

JPU juga menilai bahwa alasan penolakan PH seolah-olah merupakan masalah pribadi antara Ahok dengan Habib Rizieq

Majelis Hakim akhirnya menyatakan tetap akan meriksa Habib Rizieq sebagai saksi ahli selama tidak ada unsur subjektivitas.

Sebelumnya, dalam surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/02/2017), Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Mohammad Rizieq, dengan status guru agama Islam, diminta menghadap JPU Diky Oktavian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, auditorium gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Februari 2017 hari ini.

Dalam surat itu disebut Habib Rizieq Shihab sebagai kandidat doktor di Universiti Sains Malaysia. Surat pemanggilan tersebut telah dikirim dan diterima oleh tim advokasi GNPF MUI pada Kamis (23/02/2017) lalu.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)

Militer Myanmar Lakukan Kejahatan Kemanusian Sistematis

YANGON (Jurnalislam.com) – Militer Myanmar melakukan kejahatan kemanusian “sistematis” terhadap Muslim Rohingya selama operasi bermasalah baru-baru ini di Negara Rakhine, menurut sebuah laporan yang dirilis Senin (27/02/2017), lansir Anadolu Agency.

Pemerkosaan massal lebih dari 70 perempuan Muslim Rohingya dan anak perempuan oleh pasukan keamanan Myanmar terjadi sejak awal Oktober, menurut laporan berdasarkan wawancara dengan 21 wanita Rohingya yang melarikan diri dari daerah Maungdaw ke negara tetangga Bangladesh.

Hampir semua perempuan yang diwawancarai kehilangan suami mereka, dan setengah dari mereka kehilangan anak-anak mereka, dalam aksi kekejaman yang sangat mengerikan, lapor Kaladan Press Network, sebuah kantor berita Rohingya independen non-profit yang berbasis di Bangladesh.

Pemerintah telah mengatakan sedikitnya 106 orang telah tewas dalam operasi militer yang diluncurkan setelah serangan fatal 9 Oktober pada pos-pos polisi di dekat perbatasan.

Namun, kelompok advokasi Rohingya melaporkn sekitar 400 muslim Rohingya – yang dijelaskan PBB sebagai salah satu kelompok yang paling teraniaya di seluruh dunia – tewas, wanita diperkosa secara massal, penyikasaan hingga penyembelihan dan desa-desa Muslim Rohingya dibakar.

“Dari 21 perempuan yang diwawancarai, 15 wanita, dari delapan desa, secara pribadi telah mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual,” kata laporan hari Senin, memberikan rincian kekejaman mengerikan yang dilakukan oleh tentara Myanmar dan polisi.

“Sedikitnya 70 perempuan dan anak perempuan terlihat diperkosa, atau dibawa pergi untuk diperkosa, atau ditemukan setelah diperkosa oleh kelompok tentara dan milisi.”

Ia menambahkan bahwa insiden tersebut sebagian besar terjadi ketika perempuan dikumpulkan di bawah todongan senjata dalam kelompok besar di luar desa mereka.

Laporan ini menggarisbawahi bahwa kesamaan dalam kesaksian para perempuan tersebut menunjukkan pola pelanggaran yang jelas terhadap warga sipil pada skala luas, memberikan “bukti kuat bahwa pelanggaran sedang dilakukan secara sistematis, dengan tanggung jawab komando penuh”.

Laporan ini memperlihatkan kekejaman yang secara resmi ditutup-tutupi, melaporkan bahwa penduduk desa dikumpulkan oleh tentara dan dipaksa untuk bersaksi di depan kamera video untuk berbohong bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh pejuang Rohingya.

“Pihak berwenang Myanmar menyembunyikan kebenaran pada setiap tingkat,” Razia Sultana, seorang pengacara Rohingya yang melakukan wawancara untuk laporan, mengatakan dalam siaran pers.

“Pemerintah Myanmar harus berhenti menyangkal kekejaman, dan menahan militer mereka untuk bertanggung jawab.”

13 dari perempuan yang diwawancarai menceritakan kekerasan terhadap anak-anak mereka – termasuk seorang anak 1 tahun yang tenggorokannya ditebas, digorok hingga tewas, seorang bocah perempuan berusia 1 tahun yang dilemparkan ke gedung yang terbakar dan juga beberapa anak laki-laki.

Pemerintah Myanmar sebelumnya telah membantah tuduhan terhadap tentara dan polisi tersebut, tapi meluncurkan penyelidikan setelah PBB menerbitkan sebuah laporan awal bulan ini menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi terhadap warga sipil Rohingya bisa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan luar biasa.

Setelah tekanan lokal dan internasional semakin berkembang, Myanmar mengumumkan akhir operasi militer di daerah pada 15 Februari, tetapi seorang juru bicara militer kemudian mengatakan operasi pembersihan belum dihentikan.

“Akan ada operasi keamanan rutin. Saya tidak mengetahui ada informasi bahwa operasi militer [di daerah] dihentikan,” kata Jenderal Aung Ye Win pada majalah online Irrawaddy pada 16 Februari.

Film Dokumenter Pendek ‘The White Helm’ Menangkan Global Oscar Award

LOS ANGELES (Jurnalislam.com) – “The White Helm” yang berjuang untuk Pertahanan Sipil Suriah di daerah oposisi yang dibombardir rezim Suriah dan Rusia memenangkan Global Oscar Award untuk kategori Best Short Documentary selama festival 2017 yang diadakan di Los Angeles di Amerika Serikat, Eldorar Alshamia melaporkan Senin (27/02/2017).

Tim Pertahanan Sipil, yang beroperasi di daerah yang dikuasai oposisi dan lembaga revolusioner sipil, yang dikenal sebagai “The White Helm” karena memakai helm putih sebagai tanda simbolis untuk tujuan mulia mereka menyelamatkan warga sipil dan menolong mereka yang terluka keluar dari runtuhan puing-puing bangunan dan untuk mengurangi kerusakan akibat serangan udara rezim Assad.

Acara penyerahan Oscar berlangsung setiap tahun di bulan Maret atau Februari di Kodak Theatre Los Angeles, negara bagian California, yang merupakan salah satu penghargaan paling bergengsi dan terkenal di dunia film.

Pasukan Irak Kuasai Jembatan Utama Kota Mosul

IRAK (Jurnalislam.com) – Pasukan Irak kuasai jembatan utama Mosul yang rusak pada hari Senin (27/02/2017) yang menghubungkan unit mereka di kedua sisi sungai Tigris, saat ribuan warga sipil melarikan diri dari pertempuran untuk merebut wilayah Islamic State yang tersisa di barat kota, Middle East Eye melaporkan.

Tentara dan polisi Irak maju melalui distrik-distrik barat yang padat penduduk, bertempur dalam pertempuran jalanan yang sengit, dan mengumumkan mereka telah menguasai jembatan selatan Mosul.

Setelah diperbaiki, jembatan bisa membawa bala bantuan dan pasokan dari sisi timur.

Pasukan Irak merebut Mosul timur pada bulan Januari, setelah bertempur selama 100 hari. Mereka meluncurkan serangan di distrik-distrik yang terletak di sebelah barat Tigris sepekan yang lalu.

Sejak pasukan pemerintah menerobos batas selatan kota pada hari Kamis, lebih dari 10.000 warga sipil telah melarikan diri dari daerah yang dikuasai IS, mencari bantuan medis, makanan dan air, kata komandan Irak.

Jerman akan Tindak Tegas Para Penyerang Pengungsi

BERLIN (Jurnalislam.com) – Pemerintah Jerman pada hari Senin (27/02/2017) berjanji mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kekerasan terhadap pengungsi dan penampungan suaka setelah statistik polisi baru-baru ini mengungkapkan lebih dari 3.500 serangan Islamophobia terjadi tahun lalu, Anadolu Agency melaporkan.

Berbicara pada konferensi pers di Berlin, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Federal Johannes Dimroth mengatakan “angka yang mengkhawatirkan” tersebut adalah sumber keprihatinan bagi pemerintah.

“Kami bisa berasumsi bahwa pengadilan akan menangani kejahatan-kejahatan ini dengan tegas dan keras. Setiap kejahatan yang dilakukan di sini terhadap seseorang yang membutuhkan perlindungan adalah terlalu kejam bagi kami, “katanya.

Lebih dari 3.500 pengungsi dan hostel suaka diserang di Jerman tahun lalu, menurut data terakhir yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sedikitnya 560 orang terluka dalam serangan ini, termasuk 43 anak-anak.

Serangan, yang seringkali dilakukan oleh ekstrimis sayap kanan, juga menargetkan LSM dan relawan yang membantu pengungsi.

Jerman menerima lebih dari satu juta pengungsi di dua tahun terakhir, sebagian besar berasal dari Suriah dan Irak. Masuknya pengungsi telah menyebabkan sentimen anti-imigrasi, yang sering diperburuk oleh propaganda dari kelompok kanan jauh dan partai populis.

Dimroth mengatakan pemerintah federal baru-baru ini melarang sejumlah asosiasi-kanan sebagai bagian dari upaya untuk melawan kekerasan anti-pengungsi.

Ia menekankan pentingnya pembentukan mekanisme baru untuk menciptakan kerjasama yang lebih erat antara negara-negara federal Jerman dalam memantau kelompok-kelompok ekstremis sayap kanan.