Militer AS Lakukan Lebih dari 80 Serangan Udara terhadap AQAP

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Pasukan agresor AS telah melakukan lebih dari 80 serangan di Yaman sejak Maret, Pentagon mengatakan Senin (24/4/2017).

Berbicara pada sebuah konferensi pers, juru bicara Kapten Angkatan Laut Jeff Davis mengatakan bahwa mereka melakukan serangan terhadap Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) pada tanggal 18 April di provinsi Maghrib, dan satu lagi pada tanggal 23 di provinsi Shabwah, lansir Anadolu Agency, Selasa (25/4/2017).

“Pasukan AS akan terus melakukan serangkaian operasi berkelanjutan melawan AQAP untuk menghalangi AQAP memegang wilayah yang dikuasai dari pemerintah Yaman,” Davis menambahkan.

AS baru-baru ini telah meningkatkan serangan drone terhadap posisi Al-Qaeda di provinsi Shabwah, Abyan dan Al-Bayda di Yaman.

Al-Qaeda dikatakan menguasai kota Mukalla, ibukota regional dari provinsi Hadhramaut selatan, bersama dengan beberapa wilayah di Shabwah dan Abyan.

Pada bulan Agustus tahun lalu, pemerintah Yaman mengklaim telah merebut kembali Abyan dari Al-Qaeda namun masih dalam pengendalian AQAP.

Yaman tetap dalam keadaan perang sejak tahun 2014, ketika milisi Syiah Houthi dukungan Iran dan sekutu mereka menguasai ibukota Sanaa dan beberapa wilayah lain negara tersebut, memaksa anggota pemerintah Yaman yang didukung Saudi melarikan diri ke Riyadh untuk sementara.

Pada bulan Maret 2015, Arab Saudi dan sekutu Arabnya meluncurkan sebuah operasi militer besar-besaran di Yaman untuk membalikkan keuntungan pemberontak Houthi dan memulihkan pemerintah negara yang diakui secara internasional.

Tahun lalu, pemerintah Yaman dan pemberontak Syiah Houthi mengadakan perundingan damai yang disponsori PBB di Kuwait dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut, di mana lebih dari 10.000 orang telah terbunuh, menurut angka PBB.

Faksi-faksi Revolusioner Hama Kembali Lakukan Serangan Balik, 27 Pasukan Assad Tewas

SURIAH (Jurnalislam.com) – Faksi-faksi revolusioner yang melancarkan serangan terhadap kekuatan rezim Nushairiyah Assad dan milisi Syiah yang didukung Iran telah mengalami kemajuan luar biasa dalam beberapa hari terakhir di desa-desa utara di desa Hama dan menguasai beberapa lokasi.

Faksi-faksi jihad dan oposisi tersebut berhasil mendapatkan kembali kendali atas pos pemeriksaan Jeb al-Doktor di sebelah barat kota Taibat al-Imam, serta pos pemeriksaan dan kota Al-Masasneh di daerah utara Hama. Mujahidin dan oposisi membunuh lebih dari 27 pasukan rezim Assad dan milisi Syiah serta menangkap 5 lainnya, koresponden ElDorar mengkonfirmasi, Selasa (25/4/2017).

Sebelumnya pasukan rezim Syiah Suriah merebut kembali lokasi yang hilang bulan lalu tersebut, terutama Mouardes dan Souran, dan berhasil membuat kemajuan lain, dan menguasai Taibat al-Imam, Helfaya dan al-Masasneh setelah pertempuran beberapa pekan, kini faksi-faksi revolusioner meluncurkan sebuah serangan balik baru.

Turki Bombardir Pasukan Dukungan AS di Suriah dan Irak, 70 Tewas

SURIAH (Jurnalislam.com) – Pesawat tempur Turki membom militan Kurdi di wilayah Sinjar Irak dan di timur laut Suriah pada hari Selasa (25/4/2017), menewaskan sekitar 70 militan dalam sebuah operasi yang meluas melawan kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan PKK, militer Turki mengumumkan dalam sebuah pernyataan, lansir Middle East Eye.

Militer Turki pada hari Selasa pagi membunuh 40 teroris Kurdi di Irak utara dan 30 teroris di timur laut Suriah, kata Staf Umum Turki.

Sebuah pernyataan Staf Umum Turki mengatakan bahwa pasukan Turki melakukan serangan udara kontra-terorisme sekitar pukul 02.00 pagi (2300GMT Senin).

Target PKK yang berada di Gunung Sinjar di Irak utara dan Gunung Karacok di timur laut Suriah dipukul untuk mencegah kelompok tersebut mengirim pasukan, senjata, amunisi, dan bahan peledak ke Turki, kata pernyataan tersebut kepada Anadolu Agency.

Serangan udara di Suriah menargetkan YPG – komponen kunci dari Pasukan Demokratik Suriah (SDF), yang didukung oleh Amerika Serikat dan telah mendekat ke benteng kelompok Islam (IS) di Raqqa.

Operasi tersebut menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh operasi pimpinan AS untuk mengalahkan IS di Suriah dan mempertaruhkan meningkatnya ketegangan antara sekutu NATO Washington dan Ankara mengenai pasukan Kurdi yang sangat penting dalam melawan IS.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya “sangat prihatin” dengan serangan udara Turki.

Milisi YPG bersama Komandan AS
Milisi YPG bersama Komandan AS

“Kami sangat prihatin, sangat prihatin bahwa Turki melakukan serangan udara hari ini di Suriah utara serta Irak utara tanpa koordinasi yang baik dengan Amerika Serikat atau koalisi global yang lebih luas,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Mark Toner.

“Kami telah menyatakan keprihatinan tersebut kepada pemerintah Turki secara langsung.”

Pentagon menawarkan respons yang lebih teredam.

“Kami tidak ingin mitra kami memukul mitra lain,” kata seorang pejabat senior pertahanan AS kepada AFP.

“Kita harus tahu persis siapa yang diserang. Kami belum tahu. Kami tahu di mana serangannya, tapi kita tidak tahu persis siapa yang tewas.”

Seorang perwira militer AS mendampingi komandan YPG dalam sebuah tur ke situs-situs yang dibom Turki pada hari Selasa, kata seorang saksi Reuters, menunjukkan kemitraan erat tersebut.

“Sebagai hasil dari serangan barbar oleh pesawat tempur Turki saat fajar hari ini terhadap pusat YPG … 20 pasukan tewas dan 18 lainnya luka-luka, tiga di antaranya kritis,” kata juru bicara Redur Xelil.

Militer Turki mengatakan bahwa kedua wilayah yang menjadi sasarannya adalah “pusat teror” dan tujuan pemboman tersebut adalah untuk mencegah PKK mengirim senjata dan bahan peledak untuk melakukan serangan di Turki.

“Untuk menghancurkan pusat-pusat teror yang mengancam keamanan, kesatuan dan integritas negara dan bangsa kita dan sebagai bagian dari hak kita berdasarkan hukum internasional, serangan udara telah dilakukan … dan target teroris telah diserang dengan sukses,” Kata tentara Turki dalam sebuah pernyataan.

YPG mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa markas besarnya di Gunung Karachok di dekat perbatasan Suriah dengan Turki telah diserang, termasuk sebuah media center, sebuah stasiun radio lokal, fasilitas komunikasi dan institusi militer, pemboman udara dilakukan sekitar jam 2 pagi waktu setempat (2300 GMT), tambahnya.

Mimbar Syari’ah: Tuntutan JPU Terhadap Ahok Amputasi Hukum Indonesia

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Ketua Mimbar Syariah, Ustadz Hamzah Baya, mengatakan, tuntutan jaksa terhadap Ahok bukan sekedar mencederai hukum akan tetapi mengamputasi hukum Indonesia.

Ustadz Hamzah, menjelaskan, Ahok sudah sepantasnya mendapat hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan. Akan tetapi, kata dia, JPU hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan.

“Hal ini bukan lagi mencederai hukum di negeri ini. Tapi, sudah mengamputasi hukum yang ada,” tegasnya.

Ia melanjutkan, persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok hanyalah sandiwara belaka. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terlalu berharap kepada keputusan Majelis Hakim.

“Kita tidak bisa berharap terlalu banyak terhadap keputusan majelis hakim dalam persidangan. Kita tahu bahwa mereka tidak akan menjatuhkan vonis atau menghukum penista agama (Ahok) berat,” katanya.

Untuk itu, Ustadz Hamzah meminta umat Islam untuk terus melakukan perlawanan secara hukum maupun bentuk lainnya sampai keadilan ditegakkan.

“Kita harus menjalankan kewajiban kita, yaitu amar ma’ruf dan nahi munkar. Sebab orang-orang kafir dan munafiq tidak akan pernah membiarkan umat Islam menjalankan syariat Allah di bumi ini. Sehingga perlu sebuah upaya atau perlawanan untuk tegaknya keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

Mimbar Syari’ah adalah forum koordinasi dan konsolidasi bagi para da’i pejuang penegakkan syariah di Indonesia.

Reporter: Yan Aditya

Hakim Kasus Ahok Harus Perlihatkan Independensi

JURNALISLAM.COM – Hari ini Selasa (25/4/2017), Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Kuasa Hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di depan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Majelis Hakim akan memutuskan kasus Ahok pada tanggal 9 Mei 2017. Sekarang saatnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahok untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan perasaan keadilan masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan apapun.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini, secara kasat mata, telah menyeret Majelis Hakim ke dalam kepentingan kelompok yang menghendaki Ahok dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.

Fakta menyolok tentang terseretnya Majelis Hakim tersebut dapat dilihat pada saat Kapolda DKI Mochamad Iriawan menyarankan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan sampai penyelenggaraan Pilkada putaran kedua selesai. Permintaan penundaan tersebut direspon oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan saran penundaan tersebut setelah mendengar permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didukung penuh oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya harus memperhatikan fakta-fakta persidangan, akan tetapi juga wajib hukumnya mempertimbangkan akibat putusan yang dikeluarkan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Putusan hakim harus memberikan dampak baik bagi masyarakat, apalagi kasus yang berimplikasi terhadap hubungan antar masyarakat yang hidup dalam kemajemukan.

Majelis Hakim semestinya memahami bahwa selama ini keberadaan Pasal 156 dan 156a KUHP efektif meredam hubungan yang tidak baik antar pemeluk agama di Indonesia. Bila Majelis Hakim tidak menangkap pesan Pasal 156 dan 156a KUHP dengan baik, harmonisasi hubungan antar umat beragama yang selama ini terawat baik akan menjadi ancaman yang nyata bagi kebhinekaan kita.

Sekarang kita berikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk berpikir secara jernih untuk membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang independen yang bisa mempertanggungjawabkan putusan yang mereka buat demi merawat kebhinekaan dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat).

Ditulis oleh: Miko Kamal, SH, PhD, pengamat hukum

IZI dan Lazis PLN Gelar Training Guru TPQ di Semarang

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Selasa (25/4/2017), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) bekerjasama dengan LAZIS PT. PLN (persero) Pusat Manajemen Konstruksi mengadakan kegiatan Training Guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Pelatihan ini diadakan untuk meningkatkan kapasitas dan kreatifitas kepada guru TPQ.

“Kami memberikan pelatihan untuk guru TPQ karena guru TPQ sebagai salah satu pembangun peradaban ke depan. Dan para guru TPQ ke depan bisa menjadi dai atau daiyah yang mempunyai kontribusi jelas kepada masyarakat,” kata Kepala Cabang IZI Jawa Tengah, Djoko Adhi.

Para guru diberikan pelatihan tentang cara memahami psikologi anak agar para pelajar TPQ merasa nyaman dan senang untuk belajar ilmu agama. Selain itu, para guru juga dibekali pengetahun pengelolaan TPQ yang baik secara administratif guna untuk mengarahkan para guru agar menjadi juru dakwah di lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua lazis PLN Pusat Manajemen Kontruksi, Muntar Shalihun berharap, guru TPQ mampu menjadi inisiator peradaban Islam. “70 guru TPQ yang mendapat training ini harapannya menjadi inisiator peradaban Islam, dan mampu menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan Islam,” tuturnya.

Para guru ini akan diasah selama setahun ke depan dan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat.

(Siaran Pers IZI)

ANNAS Kukuhkan Kepengurusan Baru di Sulteng

PALU (Jurnalislam.com) – Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Wilayah Sulawesi Tengah resmi dikukuhkan pada Ahad, (23/4/2017) di Masjid Nurul Khairat Jl. Sis Al Jufrie (Bayoge) Siranindi Palu, Kota Palu. Shadiq Alhabsyi, M.A., Hum dinobatkan sebagai ketua.

Dalam kesempatan itu, Shadiq membacakan lima poin pernyataan sikap ANNAS Sulteng Raya. Pertama, ANNAS Sulawesi Tengah Raya siap berupaya amar ma’ruf nahi munkar khususnya dalam menghadapi penyebaran komunis dan aliran-aliran sesat lainnya tak terkecuali Syiah yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua, ANNAS Sulawesi Tengah Raya akan senantiasa mengingatkan masyarakat akan bahaya komunis dan ajaran Syiah bagi akidah ummat dan stabilitas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, ANNAS Sulawesi Tengah Raya mengajak ummat Islam Provinsi Sulawesi Tengah baik ormas Islam, organisasi da’wah maupun warga untuk bekerjasama mengantisipasi perkembangan ajaran sesat Syiah yang mengancam keluarga dan generasi muda serta melecehkan kaum perempuan dengan modus kawin kontrak.

Keempat, ANNAS Sulawesi Tengah Raya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar peduli dan melindungi ummat Islam dari perusakkan nilai-nilai kedamaian oleh gerakan keagamaan dan politik Syiah dengan mengawasi, membatasi, dan melarang pengembangan ajaran Syiah di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kelima, ANNAS Sulawesi Tengah Raya akan senantiasa bersama-sama dengan aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam mengawasi perkembangan Syiah di Provinsi Sulawesi Tengah yang secara ideologis dan politis tak lepas dari kendali negara Syiah Iran serta habitatnya sebagai penyebar kebencian dengan menghina shahabat dan istri Rasulullah SAW.

(Siaran Pers)

Not As was Hoped for, GNPF Push Judge to Decide On a 5 Year Sentence

JAKARTA ( Jurnalislam.com) – The advocacy team of GNPF MUI, Nasrulloh Nasution will support, the attitude and independence of the panel of judges to impose a five-year sentence on the defendant against the blasphemy of Ahok.

“Although the Public Prosecutor and the Legal Counsel agree Ahok does not commit a criminal act of defamation of Islam as Article 156a letter a of the Criminal Code, but the Judge must have his own record and analysis in deciding the case,” Nasrulloh Nasution said at the Ministry of Building, Ragunan, Jakarta, Tuesday (4/25/2017).

“We believe the Judge should dare to impose a 5-year imprisonment,” he added.

The imposition of 5 years imprisonment according to Nasrulloh is very reasonable. Because, based on the results of examination of evidence revealed the fact of Ahok’s actions repeatedly slandered Surat Al Maidah 51 and this according to him has fulfilled the requirements of the crime of defamation of religion as the First Alternative Count of Article 156a letter a of the Criminal Code.

Plus, he said, with the views and religious attitudes of the Indonesian Council of Ulama has judged as proof that reinforces the element of article 156a letter a of the Criminal Code, which clearly mentions Ahok has slandered Islam.

Therefore, following the reading of the decision on May 9, 2017, Nasrulloh and the team will soon deliver a letter of support to the Judge containing some jurisprudence related to religious defamation cases that have punished imprisonment to the perpetrators.

Not only that, he will also convey SEMA No.11 of 1964 which contains the Supreme Court’s instruction to severely punish the perpetrators of religious contempt because religion is an essential element for spiritual education.

“We support the judge to uphold the law and justice by declaring Ahok guilty of committing a criminal act of defaming religion Article 156a letter a of the Criminal Code with a sentence of 5 years in prison,” he concluded.

Reporter: HA

Translator: Taznim

 

Ahok Pledoi Interconnected with the Prosecutor

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Legal advisor (PH) of the defendant Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok today, on Tuesday (25/4/2017) in turn has read the Memorandum or Pledoi Memorandum before the trial held at the Auditorium of the Ministry of Agriculture Building, Ragunan , South Jakarta.

The pledoi which was read out after Ahok’s personal defense plea containing the PH conclusion that Ahok is not guilty of committing a criminal act of religious blasphemy as set forth in First Alternative Count of Article 156a of the Criminal Code or/and hostility towards a class or society as Second Alternative Count of Article 156 of the Criminal Code.

The conclusion of this Legal Counsel is based on the reason that there was no element of intention to commit the crime of defamation of religion.

The element of intent according to PH must be seen from the usual attitude usual mindframe from everyday Ahok, he thinks Ahok is very concerned with the Muslims affairs.

In response, Advocacy Team GNPF MUI, Nasrulloh Nasution said, pledoi delivered PH Ahok associated with Article 156a letter a Penal Code with the demands of the Public Prosecutor (JPU).

“In other words, the PH and the Prosecutor both agree that Ahok is not guilty of committing the crime of defamation of Islam Article 156a letter a of the Criminal Code. The reasons given such as Ahok cares about Muslims, mob rule and trials by the mob, etc are just repetitions of exceptions that have been rejected previously by the Panel of Judges, “he said after attending the session at the location. In addition,

Ahok’s conclusion of innocence, he said, according to PH Ahok also based on the reason that the current trial against Ahok is the result of mass pressure (trial by the mob). Legal Counsel assessed the list of views and religious attitudes of MUI at the begining of the trial of this case was the result of the insistence and not in accordance with the usual procedures in the MUI.

” this is considered Ahok’s Legal Counsel has harassed law and democracy,” he said.

Reporter: HARRY

Translator: Taznim

Tak Sesuai Harapan, GNPF MUI Dukung Hakim Putus 5 Tahun Penjara Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution akan mendukung, sikap dan independensi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Ahok.

“Meskipun Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini,” kata Nasrulloh Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

“Kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” tambahnya.

Penjatuhan pidana penjara 5 tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan Ahok secara berulang menista Surat Al Maidah 51 dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP.

Ditambah, ujar dia, dengan lahirnya pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia dinilainya sebagai bukti yang menguatkan unsur pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan Ahok telah menista agama Islam.

(Baca juga: “Pledoi Ahok Setali Tiga Uang dengan JPU”)

Oleh sebab itu, menindaklajuti pembacaan putusan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang, Nasrulloh dan tim akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim yang berisi beberapa yurisprudensi terkait perkara penistaan agama yang telah menghukum pidana penjara kepada pelakunya. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.

“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: HA