Maskapai Bikini Bertentangan dengan Budaya Bangsa, ISAC : Jangan Rusak Generasi Muda!

SOLO (Jurnalislam.com)- Vietjet, Maskapai penerbangan asal Vietnam yang menyediakan pramugari berbikini rencananya akan membuka rute internasional Jakarta menuju Ho Chi Minh City, Vietnam. Rute penerbangan ini akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2017.

Acara seremoni yang digelar di Hotel Mandarin Oriental, dibuka oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam Nguyen Phu Trong, Vice President Vietjet Dinh Viet Phuong serta dihadiri para petinggi pemerintahan Vietnam, Selasa (22/8/2017).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) The Islamic Study and Action Center (ISAC) menilai, hal itu tidak sesuai budaya Indonesia dan melanggar norma agama dan budaya.

“Tentu saja ini jauh dari budaya Indonesia, dalam niaga apapun, bisnis apapun, harus menjunjung tinggi norma-norma keagamaan dan norma-norma kesusilaan,”katanya pada wartawan seusai audensi di Gedung DPRD Surakarta, Rabu,(23/8/2017).

Lebih lanjut, Endro memprotes keras kepada Dinas Perhubungan (Dishub), sebab, kata dia, selain tidak sesuai budaya ketimuran, jika hal ini dibiakan maka akan merusak generasi muda bangsa Indonesia.

“Kita protes keras kepada Dishub dalam hal ini, supaya menegur penerbangan mengunakan pramugari berbikini, tentu saja ini akan menjadi budaya yang tidak bagus untuk indonesia,”ucapnya.

Selain itu, jika pemerintah tetap membiarkan maskapai Vietjet tersebut beroperasi, maka akan menimbulkan gerakan penolakan massal, terutama di kalangan umat Islam di Indonesia.

“Dan nanti juga akan membuat protes-protes khususnya komunitas kagamaan, dimana bikini ini menjadi antipati terhadap pemerintah khususnya warga muslim di Indonesia,”pungkasnya.

Presiden Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam, Ini Pernyataan Sikap Forsika Jatim

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Elemen masyarakat Surabaya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya ( Forsika ) menggelar aksi penolakan kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam Nguyen Phu Trong, di depan Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Korlap Forsika, H Suparno mengatakan bahwa aksi digelar untuk mendukung dan menguatkan Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Berikut massa Forsika memberikan pernyataan sikap terhadap kunjungan Nguyen Phu Trong yang diterima Presiden Joko Widodo. :

  1. lndonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtssstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (Machsstaat), oleh karena itu kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia

 

  1. Bahwa terkait dengan pola interaksi, relasi, hubungan dan kerjasama antara pemerintah dengan pihak tertentu yang terindikasi memiliki paham Komunisme, Marxisme, Stalinisme dan Leninisme, diatur dalam UU NO.27 Tahun l999 mengenai perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dicantumkan pasal 107 e disebutkan larangan berhubungan dengan organisasi komunisme baik di dalam maupun di luar negeriOleh karena itu penemuan antara pemerintah Republik Indonesra dengan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) Nguyen Phu Trong adalah merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap undang undang.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (FORSIKA) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Jawa Timur yang memiliki kepedulian untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan bahaya laten Komunisme, Marxisme, Stalinisme dari Leninisme sangat menyesalkan penerimaan kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) Nguyen Phu Trong oleh Pemerintah, dan lembaga lembaga Tinggi Negara. Karena hal ini bertentangan dengan TAP MPRS Nomor 25 Tahun I966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan UU N0 27 Tahun 1999 mengenai perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dicantumkan pasal 107 huruf e.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (FORSIKA) menolak segala bentuk hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan partai dan atau negara Komunis manapaun, baik hubungan ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hubungan lainnya.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (F ORSIKA) menolak keterlibatan partai dan atau negara komunis darimanapun secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebangkitan Komunisme, Marxisme, Leninisme dan Stalinisme di Indonesia.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (FORSIKA) mendukung statement Presiden Republik Indonesia untuk bersama sama menggebuk” Partai Komunis Indonesia (PKI) kalau mereka bangkit kembali , karena Komunis adalah partai terlarang di Indonesia.

 

Pernyataan ini adalah merupakan sikap bersama :

 

  1. Front Pancasila (FP)
  2. Front Anti Komunis (FAK)
  3. Front Pembela Islam (FPI)
  4. Hidayatullah Surabaya
  5. Syabab Hidayatullah Surabaya
  6. Berbagai elemen dan komunitas masyarakat Jawa Timur

 

Penanggungjawab : Drs. Arukat Djaswadi

Korlap : H. Suparno

Wakorlap : Indra Hidayatullah

Orator :

  1. H. Suparno GBN Pasuruan
  2. Ust. Khoirudin FPI
  3. Indra Hidayatullah
  4. Ali Fahmi FPI
  5. Ust. Slamet FPIS

Ormas di Surabaya Protes Pemerintah Terima Kunjungan Partai Komunis Vietnam

SURABAYA (JurnaIislam.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamakan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (FORSIKA) pada Rabu (23/8/2017) berunjuk rasa memprotes kebijakan pemerintah menerima kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong di Indonesia.

Para demonstran yang menggelar aksi di luar gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo itu antara lain dari Front Pancasila, Front Pembela Islam, Front Anti Komunis, Hidayatullah Surabaya, Syabab Hidayatullah Surabaya, serta dari beberapa elemen dan komunitas masyarakat Jawa Timur.

Korlap aksi, Arukat Djaswadi mengatakan, penolakannya atas kerjasama pemerintah Indonesia dengan Vietnam karena dinilai telah mencederai UU No. 27 Tahun 1999 tentang larangan berhubungan dengan organisasi komunisme baik di dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Ini Kekhawatiran Ulama Atas Kerjasama Pemerintah dengan Negara Komunis

“Oleh karena itu pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) Nguyen Phu Trong adalah merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap undang-undang,” tegas Arukat.

Arukat menegaskan kembali TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah untuk menjungjung tinggi supremasi hukum.

“lndonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtssstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (Machsstaat), oleh karena itu kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di Indonesi,” paparnya.

Baca juga: Perppu Menyasar Ormas Islam, DSKS : Harusnya Komunis dan Separatis

FORSIKA, kata Arukat, menolak dengan tegas keterlibatan partai atau Negara komunis baik secara langsung maupun tidak terhadap kebangkitan komunisme, marxisme, leninisme dan stalinisme di Indonesia.

“Forsika mendukung statemen Presiden RI untuk bersama-sama menggebuk PKI kalau mereka bangkit kembali,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kunjungan Nguyen Phu Trong di Indonesia berakhir hari ini. Di Indonesia ia ditemui Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Insiden Bendera Terbalik, KH Cholil Ridwan: Jangan Sampai Nasionalisme Kalahkan Keislaman

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Ridwan menegaskan bahwa jangan sampai nasionalisme mengalahkan keislaman seseorang. Pernyataan itu terkait insiden bendera Indonesia terbalik dalam buku panduang SEA Games 2017.

“Seorang muslim mukmin yang soleh pasti menjadi Nasionalis sejati, tapi seorang nasionalis belum tentu mukmin soleh, mungkin muslim abal-abal, jika muslim soleh, maka dia pasti rela mati membela negara,” ungkapnya kepada Kiblat.net di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Ia pun menyebut bahwa dengan insiden bendera terbalik ini, banyak para nasionalis yang kebablasan. Dengan kata lain, lanjutnya, lebih meninggikan nasionalismenya daripada keislamannya.

“Jadi ini nasionalisme yang kebablasan, berlebihan, lebay, bahwa harusnyan ada nasionalisme lokal, dan regional. Indonesia Malaysia Brunei, Singapur dan Mindanao, itu regional. Disana banyak orang Indonesia kok, padang banyak, apalagi orang jawa di Malaysia,” pungkasnya.

Eduard, Mualaf Keturunan Yahudi yang Menginjak Tanah Suci

Catatan Haji 2017 Jurnalis Islam Bersatu (JITU) #2

NAMA lengkapnya Eduard Arnold van Der Elst. Ia keturunan Belanda, namun berdarah Yahudi. “Ayah saya keturunan Yahudi. Ibu saya keturunan Cina,” cerita Eduard.

Selasa, 22 Agustus, menjadi hari yang amat dinanti oleh Eduard. Ia menginjakkan kakinya di bumi Madinah, bumi yang dahulu dihuni oleh nenek moyangnya, bangsa Yahudi, setelah menempuh perjalanan 6 jam dari Jeddah.

Eduard benar! Dulu, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, orang-orang Yahudi telah menetap di Madinah. Yang terbesar ada tiga suku, yakni Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.

Mereka, sebagaimana kebanyakan orang Yahudi, memiliki fanatisme ras yang sangat tinggi. Mereka menganggap kaum di luar ras mereka sebagai kaum yang bodoh, hina, dan primitif. Bahkan mereka menghalalkan darah orang-orang di luar kaum mereka untuk ditumpahkan dan hartanya dirampas.

Bagi mereka, mengambil harta dan hak orang-orang di luar ras mereka, tidak akan membuat mereka berdosa. Mereka selalu membangga-banggakan ras mereka sebagai ras yang paling unggul di antara bangsa-bangsa lain.

Lalu datanglah Rasulullah SAW dan para sahabatnya membawa Islam ke Madinah, dan mengubah negeri itu menjadi negeri yang berperadaban luhur. Tentu saja ini semua dimulai dari masjid, yakni Masjid Nabawi.

Baca juga: Mahmud Sangaji, Nelayan Sorong yang Berhaji Tahun Ini

Namun, menurut UstazBachtiar Nasir, saat berbincang dengan Hidayatullah.com menjelang perjalanan dari Jeddah menuju Madinah, Selasa (22/8/2017), masjid pertama yang dibangun Rasulullah SAW bukanlah Masjid Nabawi, melainkan Masjid Quba.

“Kita jangan lupakan Masjid Quba, sebab masjid itulah satelit peradaban Madinah,” tutur Bachtiar. Di dekat masjid inilah, tepatnya di sebuah lembah (wadi) bernama Ranuna, umat Islam untuk pertama kali menggelar shalat Jumat. Dan, shalat Jumat tersebut, menjadi peristiwa pertama berkumpulnya umat Islam untuk beribadah dalam jumlah besar. Kelak, di wadi ini berdiri sebuah masjid bernama Masjid Jumat.

Namun, Masjid Quba dan Masjid Jumat tidak terletak di kota Madinah. Ia terletak di luar Madinah, tepatnya berjarak 4 km arah selatan dari Masjid Nabawi. Adapun masjid pertama yang dibangun Nabi SAW di Madinah adalah Masjid Nabawi.

Di Masjid Nabawi-lah Rasulullah SAW mulai menghimpun dan membina kader-kader Muslim. Masjid Nabawi tak sekadar dipakai sebagai tempat beribadah, namun juga sebagai pusat perkaderan, perekonomian, pengaturan siasat perang, bahkan pembagian ghonimah.

“Saat ini masjid hanya dijadikan sebagai tempat shalat. Tak ada lagi kader-kader militan Muslim lahir dari dari rahim masjid,” kata Farid Ahmad Okbah, pimpinan Yayasan Al Islam Bekasi, Jawa Barat, saat menunggu pemberangkatan dari Jedah menuju Madinah Selasa (22/8/2017).

Setelah peradaban Islam menguasai Madinah, kaum Yahudi semakin merasa dengki. Kedengkian ini sudah muncul sedari awal sebab Nabi Akhir Zaman yang dijanjikan Allah SWT ternyata bukan dari kelompok mereka.

Baca juga: Tahun Ini Yayasan Al-Manarah Al-Islamiyah Hajikan 123 WNI

Rasulullah SAW telah berupaya bersikap adil kepada mereka. Rasulullah SAW bahkan bertoleransi dengan menyusun perjanjian antara kaum Muslim dan Yahudi di Madinah. Namun ternyata kaum Yahudi sendirilah yang melanggarnya. Mereka akhirnya terusir dari tanah Madinah.

Eduard, kakek dari tiga cucu yang masih memiliki darah Yahudi, tak bisa lagi melihat kampung nenek moyangnya di Madinah. Ia hanya bisa mendengar ceritanya saja.

Namun, perjalanan jauhnya selama 9 jam dari Indonesia menuju tanah Arab tentu bukan untuk bermelankolis dengan sejarah nenek moyangnya yang kelam di bumi Madinah. Bukan!

Edward, yang baru memeluk Islam pada tahun 2012 ini, berangkat ke Tanah Arab atas undangan Kedutaan Besar Arab Saudi, guna menunaikan ibadah haji.

Labaik Allahumma labaik!*

Reporter: Mahladi/INA

Ini Kekhawatiran Ulama Atas Kerjasama Pemerintah dengan Negara Komunis

SOLO (Jurnalislam.com) – Beberapa perwakilan ormas Islam dan ulama Soloraya mendatangi Gedung DPRD Surakarta, Rabu (23/8/2017). Mereka menolak kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam, YM Nguyen Phu Trong dan menyayangkan kerjasama pemerintah dengan negara kiri tersebut.

Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Ustaz Nur Hadi Wasena mengaku kecewa. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah itu telah hati menyakiti rakyat Indonesia.

“Kita prihatin dan ini menyakiti hati rakyat Indonesia yang hari ini disuruh memegang TAP MPRS XXV yang mana komunis itu dilarang, tapi justru dari penyelenggara negara ini berbuat seperti itu,” katanya di Gedung DPRD Surakarta, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Soloraya, Tengku Adzar khawatir jika kerjasama dengan negara-negara komunis dapat membuka peluang paham komunisme kembali berkembang di Indonesia.

“Orang-orang yang dulu mempunyai latar belakang komunis bisa merasa punya angin segar karena tokoh-tokoh komunis disambut pemerintah,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Surakarta, Jaswadi menyambut baik kedatangan sejumlah ulama Solo dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka.

“Nanti akan kita sampaikan ke DPR Pusat dan semoga Presiden bisa mengerti, dan nanti setelah ketua pulang akan kita rapartkan,” tandas Jaswadi.

Jalin Kerjasama dengan Komunis, DSKS Tegur Presiden

Soal Kunjungan DSKS Ingatkan Presiden Soal TAP MPRS 1966

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengingatkan Presiden Republik Indonesia dan ketua DPR RI untuk lebih selektif dalam menjalin kerjasama internasional. Pernyataan itu terkait kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam, YM Nguyen Phi Trong ke Indonesia belum lama ini.

“Kepada Presiden RI agar lebih hati-hati, cermat, selektif dalam mencari kerjasama nasional maupun internasional,” kata Suwondo, Sekretaris DSKS saat beraudiensi dengan DPRD Kota Surakarta, Rabu (23/8/2017).

Larangan partai komunis dan komunisme, kata Suwondo telah ditegaskan dalam TAP MPRS No XXV tahun 1966.

“Karena presiden pun harus tunduk dan taat terhadap hukum dan konstitusi, dan jangan sampai melanggar sumpah jabatan sebagai presiden,” paparnya.

Untuk itu, DSKS meminta Ketua DPR RI menggunakan haknya untuk mengetahui maksud dan tujuan Presiden RI bekerjasama dengan Partai Komunis Vietnam.

“Jangan sampai Presiden RI melampaui batas dan kewenangannya baik terhadap TAP MPRS No XXV tahun 1966 dan Undang undang no 27 tahun 1999 yang bisa berpotensi pada konsekwensi politik dan hukum,” tukas Suwondo.

Selain itu, Suwondo juga menyinggung pernyataan Jokowi saat menanggapi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia beberapa bulan lalu. Di hadapan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jokowi dengan tegas mengatakan ‘Gebuk PKI’.

Nota Keberatan Kuasa Hukum Alfian Tanjung : Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sidang kedua kasus ustaz Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri dengan agenda pembacaan Keberatan Hukum (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum, Rabu (23/8/2017).

“Kami Tim Advokasi Alfian Tanjung telah siap mengajukan Nota Keberatan Hukum (Eksepsi), karena kami mencermati Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan Dakwaan Kabur ( Obscuur Libel ),” kata Tim Advokasi yang diwakili oleh Al Katiri sesaat sebelum persidangan.

Lebih lanjut Al Katiri menjelaskan bahwa kesalahan-kesalahan formil tersebut telah ditemukan dan dibacakan saat sidang . Begitupun dengan Ustaz Alfian Tanjung, beliau membacakan eksepsi pribadinya juga.

“Berdasarkan keyakinan hukum kami, Keberatan Hukum kami akan diterima Majelis Hakim, karena argumentasi yuridis dan dakwaan yang salah tersebut harus dinilai secara objektif yang akan berujung pada Dakwaan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima pada perkara a quo. Semoga Majelis Hakim dapat memeriksa Dakwaan JPU dan Eksepsi kami secara objektif dan dengan penuh ketelitian serta kebijaksanaan,” tegas Al Katiri bersama tim advokasi yang telah hadir di pengadilan lebih kurang 30 orang Advokat.

Menurut tim kuasa hukum, sangat tidak masuk akal kita selaku bangsa Indonesia, sejak tahun 1966 MPRS telah mengeluarkan Ketetapan nomor: AP/XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi di sisi lain seorang ustaz malah ditangkap akibat ceramah bahaya komunisme dan PKI.

“Apakah Indonesia tidak mau belajar dari sejarah pengalaman masa lalu bahwa PKI & komunisme sangat berbahaya bagi keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI?” pungkasnya.

LAZIS PLN Pusmankon Resmikan Pusat Kesehatan Masjid di Gajahmungkur Semarang

SEMARANG (Jurnalislam.com) – LAZIS PT PLN Pusat Manajemen Konstruksi (Pusmankon) bekerjasama dengan LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Jawa Tengah meresmikan program Pusat Kesehatan Masjid , bertempat di Masjid Miftahul Jannah RW IX Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu (23/8/2017).

Acara diawali dengan sambutan-sambutan dan dilanjutkan dengan layanan kesehatan. Kegiatan layanan kesehatan tersebut berupa konsultasi pada dokter, PMT balita, pengobatan umum, serta cek laborat sederhana kepada warga yang hadir.

Acara layanan kesehatan keliling ini merupakan bentuk kepedulian kesehatan pada masyarakat penduduk di sekitar PT PLN Pusat Manajemen Konstruksi (Pusmankon). Selain itu, acara ini juga disertai dengan penyuluhan tentang rubella dan campak dari puskesmas setempat .

Terpilihnya Masjid Miftahul Jannah untuk diadakan layanan kesehatan karena merupakan daerah padat penduduk yang butuh bantuan. “Terima kasih atas bantuannya, warga sangat antusias akan terselenggarannya acara ini dan semoga ini bukanlah yang terakhir,” tutur Sajuri selaku Ketua Takmir Masjid.

“Semoga kerjasama ini bisa ditingkatkan dan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Priyanto perwakilan dari Lazis PT PLN Pusat Manajemen Konstruksi.

Sementara itu Djoko Adhi selaku Kepala Kantor Perwakilan IZI JATENG menyampaikan, program ini merupakan ikhtiar untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban, ” ini kita mulai garap sisi kesehatannya semoga kedepan banyak hal yang bisa kita solusikan di masjid, jadi masjid tidak hanya untuk tempat sholat dan ngaji saja, tapi juga memberikan manfaat yang lebih untuk kemakmuran ummat,” pungkasnya.

Siaran Pers

Pusat Kesehatan Masjid Gajahmungkur Semarang

 

Pusat Kesehatan Masjid Gajahmungkur Semarang
Pusat Kesehatan Masjid Gajahmungkur Semarang

Sidang Kedua, Ini 7 Poin Penting Nota Keberatan Ustaz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sidang kedua Ustaz Alfian Tanjung dengan pembacaan nota keberatan oleh pihak penasehat hukum dari Ustaz Alfian Tanjung digelar hari ini Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Sidang kali ini dipimpin oleh Dedi Fardiman, SH., MH dan dihadiri 26 kuasa hukum ustaz Alfian Tanjung. Kuasa hukum membacakan poin utama nota keberatan sebagai berikut:

  • Keberatan Pertama. Mengenai Kewenangan Absolut: Ceramah Ustaz Alfian Tanjung menurut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pelanggaran terhadap persoalan diskriminasi ras dan etnis yang mengalihkan Ahok dan PKI. Padahal ceramah tersebut tidak Iepas dari momentum Pilgub DKI Jakarta yang seharusnya diterapkan UU No. 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU No. 6 tahun 2015 tentang Pilkada. karena itu ceramah Ust. Alfian tidak bisa disamakan dengan pelanggaran pldana sebagaimana pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 remang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 156 KUHP.
  • Keberatan Kedua, Dakwaan Batal Demi Hukum karena Pengadilan Negeri Tanjung Perak Tidak: JPU memutuskan perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjung Perak, sehingga secara yuridis Surat Dakwaan yang tidak cermat dan kabur dalam menguraikan kewenangan Pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Bagaimana mungkin terdakwa harus diadill di Pengadilan Tanjung Perak yang sampai saat ini tidak ada. Maka Dakwaan JPU harus dinyatakan Batal Demi Hukum.
  • Keberatan Ketiga, Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima: dalam Dakwaan Pertama JPU menuliskan batwva waktu kejadian pelanggaran (lempus delicn) Ustaz Alfian ceramah tanggal 26 Februari 2017 Pukul 05.00 WIB. sedangkan dalam Dakwaan Kedua ditullskan Ustaz Alflan ceramah tanggal 27 Februari 2017 Pukul 05.32 WIB. padahal kedua dakwaan tersebut uraian dakwaan sama, bagaimana mungkin seseorang melakukan 1 peristiwa yang sama dalam dua waktu yang berbeda. Maka karena itu Dakwaan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
  • Keberatan Keempat. Dakwaan Batal Demi Hukum: pada persidangan tanggal 16 Agusms 2017 JPU meyatakan bahwa Dakwaan Kedua dinyatakan sama dengan Dakwaan Pertama, hanya berbeda pasal yang di dakwa kan pada faktanya isi dakwaan berbeda di halaman 11-12 dan halaman 2324 berbeda. Karena itu Dakwaan JPU harus dinyatakan Batal Deni Hukum.
  • Keberatan Kelima. JPU mendakwakan Ustaz Alfian yang terdapat unsur “Di Muka Umum” , padahal Ustaz Alfian ceramah dl masjid yakni tempat khusus; tempat khusus bagi ibadah orang -orang muslim. Masjid tidak dapat dikatakan sebagai tempat umum sebagaimana halnya terminal bus araupun taman kota.
  • Keberatan Keenam. Tidak Dapat Diterima: karena Dakwaan JPU hanya mentranskip isi Video ceramah Ustaz Alfian Tanjung, padahal itu adalah barang bukti yang seharusnya ditunjukan pada saat agenda Pembuktian tetapi hal ini justru ditampilkan di awal sidang. setelah kami memeriksa secara teliti isi transkip tersebut ditemukan banyak penambahan ‘Kata’. salah ‘Kata’ salah ‘Pengetikan’ dan banyak kekurangan ‘Kara’ sehingga transkip dalam Dakwaan JPU tidak seusai dengan ceramah (video) Ustaz Alfian Tanjung. Maka‘ seIuruh isi Dakwaan JPU Tidak Dapat Diterima.
  • Keberatan Ketujuh. Dakwaan JPU Batal Demi Hukum karena Tidak Cermat. Tidak Jelas dan Tidak Lengkap: JPU dalam Dakwaannya menuliskan barang bukti video yang diunduh pada laman web htts: //youtube/M.FJRMCDB4K berdumi 56.41 menit“. Setelah kami mengecek laman tersebut ternyata tidak ditemukan video yang dimaksud oleh JPU. Karena itu Dakwaan JPU Batal Demi Hukum.