Sidang Kedua, Ini 7 Poin Penting Nota Keberatan Ustaz Alfian Tanjung

Sidang Kedua, Ini 7 Poin Penting Nota Keberatan Ustaz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sidang kedua Ustaz Alfian Tanjung dengan pembacaan nota keberatan oleh pihak penasehat hukum dari Ustaz Alfian Tanjung digelar hari ini Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Sidang kali ini dipimpin oleh Dedi Fardiman, SH., MH dan dihadiri 26 kuasa hukum ustaz Alfian Tanjung. Kuasa hukum membacakan poin utama nota keberatan sebagai berikut:

  • Keberatan Pertama. Mengenai Kewenangan Absolut: Ceramah Ustaz Alfian Tanjung menurut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pelanggaran terhadap persoalan diskriminasi ras dan etnis yang mengalihkan Ahok dan PKI. Padahal ceramah tersebut tidak Iepas dari momentum Pilgub DKI Jakarta yang seharusnya diterapkan UU No. 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU No. 6 tahun 2015 tentang Pilkada. karena itu ceramah Ust. Alfian tidak bisa disamakan dengan pelanggaran pldana sebagaimana pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 remang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 156 KUHP.
  • Keberatan Kedua, Dakwaan Batal Demi Hukum karena Pengadilan Negeri Tanjung Perak Tidak: JPU memutuskan perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjung Perak, sehingga secara yuridis Surat Dakwaan yang tidak cermat dan kabur dalam menguraikan kewenangan Pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Bagaimana mungkin terdakwa harus diadill di Pengadilan Tanjung Perak yang sampai saat ini tidak ada. Maka Dakwaan JPU harus dinyatakan Batal Demi Hukum.
  • Keberatan Ketiga, Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima: dalam Dakwaan Pertama JPU menuliskan batwva waktu kejadian pelanggaran (lempus delicn) Ustaz Alfian ceramah tanggal 26 Februari 2017 Pukul 05.00 WIB. sedangkan dalam Dakwaan Kedua ditullskan Ustaz Alflan ceramah tanggal 27 Februari 2017 Pukul 05.32 WIB. padahal kedua dakwaan tersebut uraian dakwaan sama, bagaimana mungkin seseorang melakukan 1 peristiwa yang sama dalam dua waktu yang berbeda. Maka karena itu Dakwaan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
  • Keberatan Keempat. Dakwaan Batal Demi Hukum: pada persidangan tanggal 16 Agusms 2017 JPU meyatakan bahwa Dakwaan Kedua dinyatakan sama dengan Dakwaan Pertama, hanya berbeda pasal yang di dakwa kan pada faktanya isi dakwaan berbeda di halaman 11-12 dan halaman 2324 berbeda. Karena itu Dakwaan JPU harus dinyatakan Batal Deni Hukum.
  • Keberatan Kelima. JPU mendakwakan Ustaz Alfian yang terdapat unsur “Di Muka Umum” , padahal Ustaz Alfian ceramah dl masjid yakni tempat khusus; tempat khusus bagi ibadah orang -orang muslim. Masjid tidak dapat dikatakan sebagai tempat umum sebagaimana halnya terminal bus araupun taman kota.
  • Keberatan Keenam. Tidak Dapat Diterima: karena Dakwaan JPU hanya mentranskip isi Video ceramah Ustaz Alfian Tanjung, padahal itu adalah barang bukti yang seharusnya ditunjukan pada saat agenda Pembuktian tetapi hal ini justru ditampilkan di awal sidang. setelah kami memeriksa secara teliti isi transkip tersebut ditemukan banyak penambahan ‘Kata’. salah ‘Kata’ salah ‘Pengetikan’ dan banyak kekurangan ‘Kara’ sehingga transkip dalam Dakwaan JPU tidak seusai dengan ceramah (video) Ustaz Alfian Tanjung. Maka‘ seIuruh isi Dakwaan JPU Tidak Dapat Diterima.
  • Keberatan Ketujuh. Dakwaan JPU Batal Demi Hukum karena Tidak Cermat. Tidak Jelas dan Tidak Lengkap: JPU dalam Dakwaannya menuliskan barang bukti video yang diunduh pada laman web htts: //youtube/M.FJRMCDB4K berdumi 56.41 menit“. Setelah kami mengecek laman tersebut ternyata tidak ditemukan video yang dimaksud oleh JPU. Karena itu Dakwaan JPU Batal Demi Hukum.

 

Bagikan