Mabit di Masjid Agung Tasikmalaya Diisukan Batal, Al Mumtaz : Itu Hoax

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Beredar pesan whatsApp berisi info pembatalan mabit Gerakan Indonesia Shalat Subuh (GISS) di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Ahad 2 September nanti. Salah satu elemen Panitia mabit, Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasik ( Al Mumtaz ) mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoax.

Ketua Al Mumtaz Ustaz Hilmi Afwan mengatakan bahwa kabar tersebut berawal dari akun Whatsapp koordinator GISS Tasikmalaya, ustaz Ahmad yang dibajak dan dikloning oleh pihak tak bertanggungjawab.

Akun tersebut, tambahnya menyebarkan tulisan Mohon Maaf Acara TSB dibatalkan panitia karena dapat mengganggu ketertiban umum . Panitia Memohon maaf sebesar besarnya.’

“Pesan tersebut adalah hoax dari pihak pembajak atau kelompok yang ingin menggagalkan acara mabit, “ kata ustaz Hilmi dalam keterangan tertulis yang dierima Jurnalislam.com.

Karenanya, Al Mumtaz, tambah ustaz Hilmi tetap akan menggelar mabit sebagaimana rencana awal.

“Kami  menyatakan bahwa Agenda Mabit GISS, Insya Allah akan tetap dilaksanakan sebagaimana rencana awal,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen umat untuk tetap Istiqomah bersatu,berjamaah dalam menghadapi makar dari orang atau kelompok manapun yang tidak suka terhadap syiar Islam.

MUI Kota Serang Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid versi Kemenag

SERANG (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menolak permintaan kementerian agama untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Menurut Ketua MUI Kota Serang, KH. Mahmudi, suara azan adalah panggilan suci Allah yang dapat mengusir syaithan di dalam hati manusia.

“(Kami) berani kumpulkan umat Islam se-Iindonesia berapa persen yang tidak senang suara azan hanya yang hatinya kerasukan setan. Nabi Muhammad Saw pernah merintahkan kepada Bilal “Istanshit yaa Bilala” Keraskan suaramu saat kamu azan wahai bilal, lalu bilal naik di atas menara agar umat dapat mendengarkan suara azan,” kata KH Mahmudi.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin menambahkan, terlalu kecil bagi negara untuk mengurusi persoalan volume pengeras suara dimasjid.

Amas menilai, lebih baik negara lebih fokus dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang akan berdampak pada rakyat banyak.

“Terlalu kecil negara cq kementerian agama mengurusi volume pengeras suara di masjid, banyak urusan-urusan besar dan strategis yang membutuhkan kehadiran negara untuk mengurusinya, seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh kementerian agama ketimbang ngurusin speker masjid,” pungkas Amas lansir Kabar Banten, Senin (27/8/2018).

Sumber: Kabar Banten

Kasus Dewi Handayani, Perekam Dugaan Pemurtadan di Lombok Naik ke Penyidikan

MATARAM ( Jurnalislam.com) – Tim pengacara Dewi Handayani menyebutkan bahwa kasus penyebaran video dugaan kegiatan pemurtadan di Kabupaten Lombok Utara, NTB, Jumat (24/8/2018) lalu, telah ditingkatkan statusnya oleh penyidik Polda NTB dari penyelidikan ke penyidikan.

Kendati demikian, Joko Jumadi, salah seorang anggota tim advokat, memastikan status Dewi masih sebatas saksi.

Dewi merekam video saat berlangsung kegiatan trauma healing di kampungnya di Dusun Onggong Lauk, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Jumat (24/8/2018) lalu.

Inisiatif Dewi mengabadikan momentum itu karena penasaran dengan tata cara trauma healing yang dilakukan relawan dari kelompok penganut agama tertentu kepada para korban.

“Saya heran dan bertanya-tanya karena trauma healing itu menggunakan cara percik-percik air kepada warga. Lalu saya rekam dan lempar ke grup WhatsApp kampus mempertanyakan hal itu,” ujarnya kepada tim investigasi Forum Arimatea di kantor MUI NTB, Kota Mataram, Kamis (30/8/2018) lansir kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), INA News Agency

Baca juga: Ini Kata Ketua MUI NTB Soal Dugaan Pemurtadan di Lombok

Beberapa jam setelah merekam, videonya menjadi viral di media sosial, terutama di akun Facebook.

“Padahal, saya tidak pernah lempar ke Facebook. Hanya di grup WA (WhatsApp) kampus. Itu pun saya hanya mempertanyakan tata cara dari relawan itu memberikan trauma healing,” kata Dewi.

Reporter: Irfan A/INA News Agency/JITU

Berbarengan Dengan Porwaso, Panitia Jalan Sehat Umat Islam Tegaskan Acara Tetap di Kottabarat

SOLO (Jurnalislam.com) – Panitia Aksi Jalan Sehat Haornas Umat Islam Solo, Endro Sudarsono mengaku terkejut dengan pernyataan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo yang mengatakan Lapangan Kottabarat pada tanggal 9 september akan digunakan untuk Pekan Olahraga Warga Solo (Porwaso).

Menurut Endro, pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan untuk kegiatan Jalan Sehat Haornas Umat Islam dan Masyarakat Kota Solo itu kepada aparat.

“Pada awalnya sebelum pemberitahuan kita dilapangan Kottabarat, dan surat sudah kita layangkan, bahkan di papan board sudah tertulis bahwa tanggal 9 bulan 9 itu sudah tertulis panitia jalan sehat warga solo,” katanya kepada Jurnalislam.com di Polresta Surakarta, Jum’at (31/8/2018).

“Namun baru kemarin itu Walikota menyampaikan, tanggal 9 -9 -2018 dipakai walikota untuk Pekan Olahraga Warga Solo (Pawarso), sehingga kita pun pada tanggal 17 agustus 2018 sudah melayangkan surat itu pemberitahuan di jalan,” imbuhnya.

Kendati demikian, aksi jalan Sehat Haornas tersebut akan tetap digelar di sepanjang jalan Kottabarat. Ia juga menyingung munculnya spanduk-spanduk penolakan hanya karena kekhawatiran dari pihak tertentu terhadap tokoh yang akan hadir dalam acara itu.

Baca juga: Panitia Haornas Solo Desak Polisi Usut Munculnya Spanduk Anonim Tolak Neno Warisman

“Ada kecurigaan dan kekhawatiran yang berlebihan dari oknum yang mengatasnamakan ormas tertentu terhadap Neno ataupun Ahmad dhani maupun menyangkut masalah politik,” ungkapnya.

“Kami tegaskan bahwa disini tidak ada deklarasi #2019GantiPresiden karena sudah kita lakukan 1 juli, kemudian yang kedua tidak ada kampanye, disini belum ada no urut dan visi misi dari calon presiden juga belum tau, masalah kami akan orasi memang dasaran kami adalah UU no 9 tahun 1998,” tegas Endro.

Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solo memastikan tidak akan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan Lapangan Kottabarat pada 9 September mendatang, termasuk untuk kegiatan jalan sehat umat Islam. Pada tanggal tersebut, Dispora sudah punya agenda yakni Pekan Olahraga Warga Solo (Porwaso) di lapangan tersebut.

Datangi Mapolresta, Hasto Sampaikan Surat Dukungan Masyarakat Solo atas Acara Jalan Sehat Haornas

SOLO (Jurnalislam.com) – Panitia Jalan Sehat Haornas Umat Islam dan Masyarakat Kota Solo mendatangi Mapolresta Surakarta, Jum’at (31/8/2018). Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat dukungan dari elemen masyarakat kota Solo terhadap acara yang akan digelar pada Ahad, (9/9/2018) itu.

“Kita menyampaikan surat dukungan dari elemen masyarakat yang intinya mereka menghendaki acara ini (Jalan Sehat Haornas-red) dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, kondusif, sebagaimana diinginkan kepolisian dan semua pihak,” kata ketua panitia ustaz Dadyo Hasto kepada Wakasat Intelkam AKP Waliyana di ruang Kasat Intelkam Polresta Surakarta, Jum’at (31/8/2018).

“Dan komitmen kita kegiatan ini untuk memeriahkan Haornas, disini juga tidak ada atribut partai, kita sudah sampaikan kepada peserta,” sambung ustaz Hasto.

Menanggapi hal itu, Wakasat Intelkam Polresta Surakarta AKP Waliyana mengatakan pihaknya akan mengecek kembali administrasi kegiatan tersebut. Namun, pihaknya akan tetap melakukan tugasnya sesuai prosedur.

“Pada intinya kita dari pihak kepolisian yang memangku kamtibnas, tetep panjenengan sedoyo (kalian semua-red) akan diakomodir dengan rambu-rambu dan aturan yang ada, jangan sampai kesannya ini boleh, itu ndak boleh, ya nanti perijinan sudah masuk atau belum, lengkap atau belum, nanti kita lihat dulu, harus sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Aksi Jalan Sehat Haornas, Endro Sudarsono menjelaskan, kedatangan panitia juga atas permintaan pihak aparat untuk menjelaskan teknik pelaksanaan aksi jalan sehat Haornas nanti.

Baca juga: Panitia Haornas Solo Desak Polisi Usut Munculnya Spanduk Anonim Tolak Neno Warisman

“Kebiasaan kami bila ada aksi semacam ini kita berkordinasi, jadi kita dipanggil oleh Polres untuk menyampaikan beberapa hal, sekaligus memaparkan dengan apa yang kita inginkan dan kita rencanakan. Kita diterima Wakasat Intelkam AKP Waliyana dan bagian perijinan pak Zaini,” katanya kepada Jurnalislam.com

Endro juga menegaskan surat pemberitahuan terkait aksi tersebut sudah diberikan kepada pihak terkait jauh-jauh hari sebelumnya. Bahkan, kata dia, pihak Polda Jateng sudah menerimanya sejak Senin (20/8/2018) yang lalu.

“Yang pada intinya secata adminitrasi kegiatan sudah kita layangkan ke Polsek, Polres dan Polda sebagaimana amanat dari UU no 9 tahun 1998. bahwa pemberitahuan tertulis itu H-3 kemudian saran dari Polresta juga sudah kita sampaikan karena menyangkut hadirnya artis ibu kota kemudian ke Polda Jateng,” ungkap Endro.

“Untuk itu kita memang berharap, dan semua syarat syarat sudah kita penuhi, maka kewajiban kepolisian adalah mengamankan kemudian memberikan Surat Tanda Terima Plelaporan (STTP),” tandas Endro.

Keluarga Berharap Iwan Andranacus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

SOLO (Jurnalislam.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang meminta aparat kepolisian untuk menerapakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus tabrak lari yang dilakukan Bos PT Indaco Karanganyar, Iwan Andranacus. Sebelumnya, aparat kepolisian telah menjerat Iwan dengan pasal 338 jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Keluarga korban menyimpulkan jika penyidik hanya menerapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP, padahal ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku (walaupun terhitung cepat  untuk melakukan perencanaan pembunuhan, sehingga seharusnya dapat menerapkan pasal 340 KUHP,” kata anggota tim LBH Mega Bintang, Sigit N Subiyanto dalam pesan rilis saat menyerahkan surat kuasa kepada Kapolresta Surakarta, di Mapolresta Surakarta, Jum’at (31/8/2018).

Untuk itu, guna mendapatkan keterangan literasi secara akademis, khusus berkaitan dengan pasal 340 KUHP secara obyektif, sesuai kaidah hukum pidana, Sigit yang saat ini menjadi kuasa hukum Suharto ayah korban Eko Prasetyo meminta penyidik untuk memeriksa ahli hukum pidana.

“Dari Perguruan Tinggi Negeri dari Semarang, Yogyakarta maupun surakarta,” pinta Sigit.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta berjanji akan memyelesaikan kasus ini secara adil dan transpan, dan tidak terintervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Terungkap, Sebelum Ditabrak hingga Tewas, Mobil Bos Indaco Halangi Jalan Eko Prasetyo

“Penyidik diserahkan kerja prefesional, korbannya orang gini-gitu beda, nggak kita samakan permasalahan hukum di mata hukum, meskipun itu tukang becak pun tetap sama disamakan hukum, dan tetap kita sesuai apa adanya dan tidak ada inversensi daribpihak manapun,” ungkap Kompol Fadli.

“Dan dari penyidik pun Nggak ada seminggu sudah ada rekontruksi karena seriusnya dari kami,” sambungnya.

Sementara itu, Mudrick M Sangidoe mengapresiasi atas kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, namun ia meminta kasus tersebut tetap ditangani di Surakarta dan tidak dilimpahkan ke tingkat Polda Jateng.

“Apa yang anda sampaikan saya pegang, pertama kesamaan hukum, kedua kita tetap akan mengawal, dan tetap minta supaya tidak dipindahkan keluar kota Solo. dan saya ucapkan dan semoga menjadi kenyataan dan mendapatkan kebaikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” tandas Mudrick.

Ini Kata Ketua MUI NTB Soal Dugaan Pemurtadan di Lombok

MATARAM (Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Profesor H. Saiful Muslim, MM., mendukung penuh pengusutan kasus dugaan pemurtadan yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara, NTB, pasca terjadinya gempa bumi.
“Kami meminta agar kasus tersebut diusut dan pelakunya diadili kalau memang itu benar adanya,” kata Prof Saiful saat melakukan pertemuan dengan sejumlah ormas Islam di kantor MUI NTB, Kota Mataram, Kamis (30/8/2018) kemarin, lansir kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), INA News Agency.

Menurutnya, sejak mencuatnya kasus tersebut, MUI bersama dengan pemangku kepentingan di NTB telah melakukan pembahasan untuk mencari kebenaran dari informasi itu.

Untuk pengusutan benar atau tidak tidaknya dugaan kegiatan pemurtadan itu, Prof Saiful menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Berawal dari kegiatan trauma healing yang dilakukan penganut agama tertentu di Dusun Onggong Lauk, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Jumat (24/8/2018) lalu.

Dalam video yang direkam warga dan sudah viral di media sosial tersebut, para korban gempa dikumpulkan di sebuah lokasi yang di sekelilingnya terdapat banyak pepohonan. Tampak tiga orang wanita dan seorang lelaki memberikan aba-aba di depan pengungsi. Yang tampak aneh dalam acara itu, yakni seorang wanita terlihat memercikkan air kepada warga yang kebanyakan orangtua dan anak-anak.

Pada pertemuan di aula kantor MUI NTB tersebut, Forum Arimatea Pusat, lembaga yang konsen di bidang kasus gerakan pendangkalan aqidah dan pemurtadan, menduga air yang dipercikkan kepada korban itu adalah air urapan khas agama tertentu yang biasanya digunakan di dalam kegiatan kebaktian atau ibadah sejenisnya.

“Ini sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Apalagi yang menjadi objek dalam kegiatan itu adalah ummat Islam, sehingga sangat aneh dan tidak wajar karena pelakunya merupakan penganut dari luar agama Islam,” tegas Sekretaris Jenderal Forum Arimatea Pusat, Iwan Setiawan.

Di akhir pertemuan itu, sejumlah ormas Islam yang hadir menyatakan kebulatan tekad yang sama untuk mengawal kasus dugaan pemurtadan tersebut, termasuk turut membela Dewi Handayani, warga yang merekam video itu, dan saat ini sudah menjadi terlapor di Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

“Kita akan kawal bersama. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata H. Rizal, aktivis dari komunitas Sahabat Subuh.

Reporter: Irfan A/INA News Agency/JITU

Kasus Dugaan Pemurtadan di Lombok, Ini Pengakuan Dewi Handayani

MATARAM (Jurnalislam.com) – Dewi Handayani menjadi terlapor di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus penyebaran video berisi dugaan kegiatan pemurtadan di Lombok Utara, NTB.

Perempuan 23 tahun itu mengakui sebagai perekam video saat kegiatan trauma healing berlangsung di kampungnya di Dusun Onggong Lauk, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Jumat (24/8/2018) lalu.

Dewi merekam lantaran penasaran dengan tata cara trauma healing yang relawan lakukan kepada para korban.

“Saya heran dan bertanya-tanya karena trauma healing itu menggunakan cara percik-percik air kepada warga. Lalu saya rekam dan lempar ke grup WhatsApp kampus mempertanyakan hal itu,” ujarnya kepada tim investigasi Forum Arimatea, di kantor MUI NTB, Kota Mataram, Kamis (30/8/2018) kemarin,lansir kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), INA News Agency.

Yang membuat mahasiswi STIKES Yarsi Mataram, yang sebentar lagi akan diwisuda itu, lebih kaget lagi karena beberapa jam setelah merekam, videonya mendadak viral di media sosial, terutama di akun sosial media Facebook.

“Padahal, saya tidak pernah lempar ke Facebook. Hanya di grup WA (WhatsApp) kampus. Itu pun saya hanya mempertanyakan tata cara dari relawan itu memberikan trauma healing,” kata Dewi.

Dewi telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Mataram sehari setelah video itu viral.

Tak hanya itu, sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat akhir-akhir ini banyak yang berkunjung ke kediamannya dan mengorek informasi dari Dewi perihal video itu.

“Saya selalu katakan bahwa saya tidak ada maksud menyebarkan ujaran kebencian, dan saya tidak tahu kalau itu diduga kegiatan pemurtadan. Saya hanya bertanya dari sisi trauma healingnya,” terang Dewi, yang rumahnya di Lombok Utara, juga rata dengan tanah akibat gempa bumi berkekuatan 7.0 skala richter yang terjadi pada Ahad (5/8/2018) lalu.

Reporter: Irfan/INA News Agency/JITU

Pemeriksaan Dewi Handayani di Polda NTB Dikawal Elemen Ormas Islam

MATARAM (Jurnalislam.com) – Dewi Handayani (23) menjalani pemeriksaan, Jumat (31/8/2018) siang, di Polda NTB, dalam kasus penyebaran video dugaan kegiatan pemurtadan di Lombok Utara.

Mahasiswi STIKES Yarsi Mataram itu dikawal puluhan aktivis dari gabungan ormas Islam dan juga sejumlah rekan-rekan dari kampusnya yang datang memberikan dukungan moral.

Sebelum menuju kantor Polda, massa terlebih dahulu melakukan koordinasi dan doa bersama di kantor MUI NTB, yang turut dihadiri Ketua MUI NTB, Profesor H. Saiful Muslim. Advokat yang tergabung di Tim Pengacara Muslim (TPM) meyakini kasus Dewi tidak akan dilanjut oleh kepolisian dikarenakan alat bukti yang dapat menunjukkan adanya unsur pencemaran nama baik atau pun yang bermuatan SARA, sangat minim.

“Kecil kemungkinan untuk menjerat Dewi sebagai tersangka karena di dalam video yang direkam lalu dikirim ke grup WhatsApp tersebut tidak ada unsur penyataan yang menghina, menjelekkan, tetapi hanya kalimat pertanyaan. Dewi bertanya di dalam grup WhatsApp itu dengan lampiran video. Dewi menulis: benarkah video ini kristenisasi?” terang Joko Jumadi, salah seorang anggota kuasa hukum Dewa Handayani, lansir kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), INA News Agency.

Hingga menjelang shalat Jumat waktu NTB, Dewi masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.

Reporter: Irfan/INA News Agency/ JITU

Ikatan Advokat Solo Dukung Neno Warisman Hadiri Jalan Sehat Haornas

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo, Dr Muhammad Taufiq.SH ikut membantah tuduhan yang mengatakan jalan sehat Haornas umat Islam dan masyarakat Solo 9 september nanti bermuatan politik.

“Ini bukan kampanye, tidak ada sama sekali simbol – simbol partai politik, dan juga tidak ditunggangi kepentingan politik manapun. Ini kegiatan masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi demi kebaikan bangsa,” kata Taufiq melalui rilis yang diterima jurnalislam.com, Rabu (29/8/2018).

Secara resmi Ikadin Solo melayangkan surat kepada Kapolresta Solo meminta aparat untuk dapat bersikap adil dan tidak gegabah dalam melarang terselenggaranya kegiatan termasuk mengijinkan hadirnya Ahmad Dhani dan Neno Warisman dalam acara yang akan digelar di Kotabaratt, Solo tersebut.

“Kegiatan tersebut sudah sesuai aturan. Bahwa kami sebagai warga negara Indonesia berhak berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat, hal itu juga  diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD’ 45,” ungkap Dr Taufiq.

Lebih lanjut, Dr Taufiq mempertanyakan alasan pihak-pihak yang menentang acara tersebut dan melarang kegiatan tersebut, sebab, katanya, kegiatan jalan sehat bertajuk ‘Semangat Haornas Membangkitkan Perjuangan Tritura Masyarakat Solo’ itu sudah sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia.

“Maka, dalam hal ini, kami minta, polisi sebagai penegak hukum yang berwenang menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat, sudah seharusnya memberikan ruang yang aman kepada setiap warga negara tanpa ada diskriminasi perlakuan. Ini sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tupoksi Polisi,” ujarnya.

Dan apabila kegiatan tersebut tetap dilarang karena dituduh bermuatan politik,  kata Dr Taufiq, maka ia juga meminta aparat bersikap adil untuk melarang kegiatan atau aksi politik tanpa memandang siapa penyelenggaranya.

“Misalnya, jika ada kegiatan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk 3 periode sekalipun. Maka, itu juga harus dilarang,” tandas Dr Taufiq.

Selain memberikan surat dukungan kepada Kapolresta Surakarta, Ikadin Solo juga melayangkan Surat tembusa kepada Kapolda Jateng, Gubenur Jateng, serta  Ormas dan Laskar Se-Surakarta.