Keluarga Berharap Iwan Andranacus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Berharap Iwan Andranacus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

SOLO (Jurnalislam.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang meminta aparat kepolisian untuk menerapakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus tabrak lari yang dilakukan Bos PT Indaco Karanganyar, Iwan Andranacus. Sebelumnya, aparat kepolisian telah menjerat Iwan dengan pasal 338 jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Keluarga korban menyimpulkan jika penyidik hanya menerapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP, padahal ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku (walaupun terhitung cepat  untuk melakukan perencanaan pembunuhan, sehingga seharusnya dapat menerapkan pasal 340 KUHP,” kata anggota tim LBH Mega Bintang, Sigit N Subiyanto dalam pesan rilis saat menyerahkan surat kuasa kepada Kapolresta Surakarta, di Mapolresta Surakarta, Jum’at (31/8/2018).

Untuk itu, guna mendapatkan keterangan literasi secara akademis, khusus berkaitan dengan pasal 340 KUHP secara obyektif, sesuai kaidah hukum pidana, Sigit yang saat ini menjadi kuasa hukum Suharto ayah korban Eko Prasetyo meminta penyidik untuk memeriksa ahli hukum pidana.

“Dari Perguruan Tinggi Negeri dari Semarang, Yogyakarta maupun surakarta,” pinta Sigit.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta berjanji akan memyelesaikan kasus ini secara adil dan transpan, dan tidak terintervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Terungkap, Sebelum Ditabrak hingga Tewas, Mobil Bos Indaco Halangi Jalan Eko Prasetyo

“Penyidik diserahkan kerja prefesional, korbannya orang gini-gitu beda, nggak kita samakan permasalahan hukum di mata hukum, meskipun itu tukang becak pun tetap sama disamakan hukum, dan tetap kita sesuai apa adanya dan tidak ada inversensi daribpihak manapun,” ungkap Kompol Fadli.

“Dan dari penyidik pun Nggak ada seminggu sudah ada rekontruksi karena seriusnya dari kami,” sambungnya.

Sementara itu, Mudrick M Sangidoe mengapresiasi atas kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, namun ia meminta kasus tersebut tetap ditangani di Surakarta dan tidak dilimpahkan ke tingkat Polda Jateng.

“Apa yang anda sampaikan saya pegang, pertama kesamaan hukum, kedua kita tetap akan mengawal, dan tetap minta supaya tidak dipindahkan keluar kota Solo. dan saya ucapkan dan semoga menjadi kenyataan dan mendapatkan kebaikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” tandas Mudrick.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.