JIB: Di Zaman Orba, Mengkritik Pemerintah Dituduh Anti Pancasila

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB) Beggy Rizkiansyah mengungkapkan bahwa pada zaman orde baru, setiap kegiatan umum harus seizing dengan aparat, termasuk pengajian.

Ia menambahkan, dengan adanya UU Subversif, pemerintah dapat melarang pengajian dengan alasan bertentangan dengan Pancasila alias anti Pancasila.

“Biasanya difitnah gerakan subversif, anti-Pancasila, dan sebagainya. Rezim orba terutama Suharto merasa (mengklaim) merekalah penafsir Pancasila. yang mengkritik mereka kadang dianggap mengkritik Pancasila,” kata Beggy kepada Jurnalislam.com, Kamis (6/9/2018).

Tak hanya itu, kata Beggy, rezim orde baru juga melakukan monsterisasi dengan menuduh ekstrim kiri (komunis) atau ekstrim kanan (misal komando jihad) terlibat dalam suatu kegiatan.

“Pola-pola seperti ini sudah lama dipakai,” kata Beggy. Padahal, menurutnya, tidak bisa rezim berkuasa semena-mena menuduh kelompok lain anti Pancasila.

“Menafsirkan Pancasila seharusnya merujuk ke rangkaian sejarah dan pemaknaan yang diberikan oleh para pendiri bangsa, termasuk tokoh-tokoh Islam, terutama yang terlibat dalam proses perumusannya. sejak Piagam Jakarta dan dekritnya,” pungkas Beggy.

Kegiatan Terbuka Harus Seizin Aparat Ciri-ciri Rezim Orde Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Baru-baru ini, sedang ramai perbincangan ihwal pelarangan kegiatan umum oleh aparat. Yang terbaru, kegitan jalan sehat Hari Olahraga Nasional umat Islam di Solo disebut tidak dizinkan pihak kepolisian.

Pengamat sejarah, Beggy Rizkiansyah mengatakan bahwa kegiatan terbuka yang harus berizin aparat merupakan salah satu ciri-ciri zaman orde baru di bawah rezim Soeharto.

Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB) ini mengatakan bahwa setiap kegiatan di zaman orde baru, bahkan  hingga ceramah harus sepengetahuan penguasa.

“Di zaman orba pada dasarnya yang saya ketahui,  setiap ingin mengadakan kegiatan terbuka, termasuk pengajian harus seijin aparat setempat,” kata Beggy kepada Jurnalislam.com, Kamis (6/9/2018).

Seperti pengajian, katanya, bahkan teks untuk ceramah harus difilter dulu oleh aparat. Hal ini menurutnya diperparah dengan adanya UU Subversif yang sudah ada sejak era Soekarno.

Jika pada era Soekarno UU ini menyasar pengkritik rezim seperti Masyumi dan PSI, maka zaman Soeharto UU ini digunakan untuk menggebuk lawan politiknya.

“Kalau zaman orba disebut anti-pancasila. Siapa aka yang kritis sm rezim orba disebut anti Pancasila,” pungkasnya.

8 Anggota DK PBB Dukung Upaya Diplomatik Turki Cegah Serangan di Idlib

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Delapan anggota Dewan Keamanan PBB Eropa pada hari Kamis (6/9/2018) mendukung upaya diplomatik Turki untuk menghentikan serangan di Idlib, Suriah barat laut, menurut utusan PBB dari Swedia.

Duta Besar dan Perwakilan Permanen Swedia untuk PBB Olof Skoog mengatakan di markas besar organisasi itu di New York bahwa operasi militer skala penuh di Idlib akan meningkatkan konflik yang sudah berbahaya di wilayah yang bergejolak tersebut.

Baca juga: 

“Idlib adalah zona de-eskalasi tersisa terakhir di Suriah yang dijanjikan untuk dijaga oleh penjamin Astana.

“Kami menyatakan dukungan kami untuk upaya diplomatik mendesak yang dibuat untuk tujuan ini oleh Turki dan PBB,” kata Skoog, lansir Anadolu Agency.

Skoog menuntut Rusia dan Iran harus menjunjung tinggi “perjanjian gencatan senjata dan de-eskalasi yang sebelumnya mereka sepakati, termasuk melindungi warga sipil sebagai prioritas.”

Bahas Perkembangan Idlib, Erdogan Temui Putin di Iran Hari Ini

 ANKARA (Jurnalislam.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan akan tiba di ibukota Iran pada hari Jumat (7/9/2018) untuk membahas perkembangan terbaru tentang Suriah yang dilanda perang, menurut sumber-sumber presiden.

Presiden Iran Hassan Rouhani akan menjadi tuan rumah KTT trilateral di Teheran, dengan fokus pada Suriah, lansir Anadolu Agency, Kamis (6/9/2018).

Erdogan dan Presiden Rusia Vladimir Putin akan menghadiri pembicaraan di mana berbagai masalah akan dibahas, termasuk mengamankan integritas wilayah di Suriah, mencegah pelanggaran hak asasi manusia, dan perkembangan di Idlib.

Baca juga: 

Erdogan juga akan mengadakan pembicaraan bilateral dengan Putin dan Rouhani.

Pejabat senior dari tiga negara juga akan berkumpul untuk mengupayakan deklarasi bersama yang akan dirilis setelah KTT.

Turki, Rusia dan Iran adalah negara penjamin zona de-eskalasi di Suriah.

Baca juga: 

Pertemuan tripartit pertama diadakan di resor Laut Hitam Rusia, Sochi, pada 22 November 2017 untuk membahas kemajuan yang dibuat dalam perundingan perdamaian Astana dan perubahan zona de-eskalasi di seluruh Suriah.

Pertemuan trilateral kedua diselenggarakan oleh Erdogan pada bulan April di ibukota Turki, Ankara.

PBB: Jika Serangan ke Idlib Dilakukan, Bencana Kemanusian Terburuk akan Terjadi

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Dampak serangan militer di Idlib kemungkinan akan menjadi yang terburuk yang pernah terjadi di Suriah, PBB mengatakan Kamis (6/9/2018).

Dalam sebuah pernyataan, Penasihat Khusus PBB tentang Pencegahan Genosida,  Adama Dieng mendesak semua pihak dalam konflik di Suriah untuk melindungi warga sipil sesuai dengan hukum internasional.

“Berulang kali kita menyaksikan kengerian yang dihadapi oleh penduduk sipil Suriah – di Aleppo, di Ghouta Timur, di Raqqah, dan yang paling baru di Dara’a dan Qunaitra. Mengingat tingginya populasi warga sipil di Idlib, dampak dari serangan militer ini mungkin merupakan yang terburuk yang pernah kita lihat di Suriah,” kata Dieng, lansir Anadolu Agency.

Baca juga: 

Utusan khusus tersebut menyatakan dukungannya pada seruan Utusan Khusus untuk Suriah Stephan de Mistura untuk solusi politik atas konflik tersebut.

Dieng mencatat Idlib adalah zona de-eskalasi terakhir di bawah perjanjian Astana Mei 2017, dan menampung ratusan ribu warga sipil yang mencari perlindungan di sana.

Diperkirakan 2,9 juta orang tinggal di daerah itu, termasuk 1 juta anak-anak. Setengah dari orang-orang ini mengungsi dari bagian lain negara itu, menurut Dieng.

Terletak di dekat perbatasan Turki, Idlib adalah rumah bagi lebih dari 3 juta warga Suriah, banyak dari mereka adalah penduduk yang melarikan diri dari kota-kota lain setelah serangan oleh pasukan rezim Syiah Assad.

Rezim Suriah baru-baru ini mengumumkan rencana untuk meluncurkan serangan militer besar-besaran ke daerah tersebut, yang dikendalikan oleh berbagai kelompok oposisi bersenjata.

Pesawat tempur Rusia pada hari Selasa menggempur target sipil dan oposisi di Idlib.

Baca juga: 

Pada hari Selasa, kepala kemanusiaan PBB Mark Lowcock memperingatkan bahwa serangan semacam itu akan mengarah pada “bencana kemanusiaan terburuk di abad ke-21”.

“Serangan militer di Idlib dapat menjadi bencana bagi warga sipil yang mencari perlindungan di sana. Sebelumnya rezim Nushairiyah Suriah melakukan serangan di daerah-daerah yang dikuasai oleh kelompok oposisi bersenjata di Suriah tanpa memperhatikan kehidupan warga sipil di sana,” kata Dieng.

LAM Riau Akan Sanksi Penghina UAS

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, menyatakan akan memberi sanksi adat kepada terduga pelaku penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Media Sosial Facebook. Pelaku tersebut diketahui menggunakan akun bernama Joni Boyok.

“Yang paling tinggi diusir dari Bumi Riau, sebulan atau setahunkah kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018) sebagaimana dilansir Republika.co.id

Gamal mengatakan bahwa Bumi Riau mempersilakan semua orang datang, tapi beretikalah sebagai Melayu yang identik dengan Islam. Jika ada orang yang menghujat dan membikin kekacauan maka hukum adat akan berbicara.

Dia menyontohkan seperti di Aceh ada aturan adatnya yang tidak boleh melaut pada hari Jumat. Jika pergi melaut, maka ada sanksi adat yakni membayar. “Itu contohnya, tapi setiap daerah berbeda,” paparnya.

Ketua Bidang Hukum LAM Riau, Zulkarnain Nurdin menambahkan ada juga hukum adat bersifat sesuatu yang didamaikan. Contoh di Aceh lagi, kata dia hukuman terberat adalah tidak boleh ikut gotong royong. “Jadi hukum adat lebih kepada moralitas, sanksi sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9/2019) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.

Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.

“UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat,” ujarnya.

Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui lembaga bantuan hukumnya telah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut. Zulkarnain merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. “Kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan,” kata, Zulkarnain.

MUI Sumbar Tolak Sosialisasikan Aturan Volume Azan, Ini Alasannya

PADANG (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat dengan tegas menolak permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertera dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, mengatakan, azan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan batin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, Arihna bi al-shalat ya bilal, sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.

“Selain itu, pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat. Karena pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam,” katanya dilansir website muisumbar.or.id, Rabu (5/9/2018)

Berikut Pernyataan Sikap MUI Sumatera Barat Terkait dengan Pengaturan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan Mushalla

Berdasarkan Keputusan Rapat MUI Sumatera Barat Padang, pada tanggal 4 September 2018, terkait Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Tentang pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, maka perlu dikemukakan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat.

2. Surat Edaran ini memberi peluang bagi orang-orang yang membenci syiar Islam dan kaum muslimin dalam hal ini adzan dan kajian Islam untuk memperkarakan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan mereka.

3. Pengaturan yang terlalu rinci dalam persoalan penggunaan pengeras suara membawa dampak kesulitan dalam kegiatan umat.

4. Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.

5. Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah umat Islam tidak dapat dikatakan sebagai sikap intoleran terhadap penganut agama lain, sebaliknya penganut agama lain justru seharusnya menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.

6. Bagi kaum muslimin adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, (Arihna bi al-shalat ya bilal), sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.

7. Penggunaan dalil-dalil yang dipakai dalam Surat Edaran tersebut tidak pada tempatnya.

8. Bila ada hal-hal yang kurang tepat dan bisa menimbulkan kerancuan dalam penggunaan pengeras suara, tidak diperlukan pengaturan seperti edaran tersebut, tapi cukup diperbaiki dengan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.3941/DJ.III/HK.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam No : KEP/D/O1/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, dan selanjutnya menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mengabaikannya.
Padang 04 September 2018 M
23 Zulhijjah 1439 H
Pimpinan Harian MUI Sumatera Barat
Ketua Umum Buya Gusrizal
Sekretaris Umum M. Zulfan. (RI)

Ikadin: Acara Jalan Sehat Warga Solo Hanya Perlu Pemberitahuan, Bukan Izin

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo, Dr Muhammad Taufiq menegaskan, acara Jalan Sehat Warga Solo untuk Indonesia Berdaulat tidak memerlukan surat izin dari aparat Kepolisian. Ia mengacu pada peraturan pasal 13 UU 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Jika panitia sudah memberikan surat pemberitahuan sesuai prosedur, maka pihak aparat harus segera menerbitkan surat tanda terima dan berkewajiban untuk mengamankan berjalannya kegiatan.

“Di pasal 13 ayat 1 disebutkan setelah menerima surat pemberitahuan, polisi segera menerbitkan tanda terima dan menyiapkan jumlah polisi yang dibutuhkan dan jumlah rute yang diperlukan untuk acara serta polisi mengawal kegiatan tersebut. Jadi nggak ada izin, Terlebih, jika panitianya jelas, analisa jumlah massa jelas dan dengan tujuan yang jelas,” katanya kepada Jurnalislam.com, Rabu (5/9/2018) di Mapolresta Surakarta.

Lebih lanjut, Taufiq menilai, jika aparat tetap memaksakan kepada panitia untuk meminta ijin, maka hal itu dalam bahasa hukum disebut mereduksi, artinya mengurangi berlakunya pasal-pasal.

“UU tersebut yang bikin Presiden Habibie dan diteruskan oleh Gus Dur, oleh Megawati dan SBY, jadi artinya negara ini sudah ada sejak dulu, jadi tidak perlu diterbitkan PP kembali seperti sekarang atas terbitnya terbit PP no 60 tahun 2017,” katanya.

“Sudah ada empat presiden dan tidak ada yang menafsirkan lain tentang penyampaian pendapat di muka umum,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh Mega Bintang Mudrick M Sangidoe ikut memberikan dukungan terhadap jalan sehat warga Solo itu, ia menegaskan tidak ada yang salah dengan kegiatan jalan sehat yang rencananya akan dihadiri Neno Warisman, Ahmad Dhani, dan Mustofa Nahrawardaya tersebut.

“Kegiatan tersebut sesuai dengan aturan. Bahwa kami sebagai sekumpulan masyarakat berhak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. hal ini juga diatur dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul. dan mengeluarkan pendapat,” ungkapnya. (Arie Ristyan)

Shelter School PII di Lombok Bantu Reaktivasi Sekolah Pasca Gempa

LOMBOK (Jurnalislam.com) – Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait penetapan status bencana gempa dari tanggap darurat ke fase transisi, berdampak juga pada lembaga pendidikan. Oleh karena itu, Pelajar Islam Indonesia (PII) membantu reaktivasi kegiatan pembelajaran di sekolah. Seperti yang sedang dilakukan di SMAN 1 Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (6/9/2018).

“Fokus PII sekarang reaktivasi sekolah, karena pasca gempa Lombok 5 Agustus lalu, banyak bangunan sekolah yang hancur membuat proses pembelajaran terhambat,” kata Hadi, koordinator Tim Shelter Shcool PII.

Bukan kali pertama relawan PII membuat shelter school, sebelumnya PII sukses melakukan kegiatan reaktivasi sekolah di SDN dan SMPN 1 Satu Atap Kayangan. Dalam waktu seminggu, pelaksanaannya berhasil meningkatkan kehadiran siswa belajar di sekolah sebesar 65 % dari total 368 siswa.

“Kali ini kita kerjasama dengan SMAN 1 Kayangan tidak lain untuk meningkatkan kehadiran murid untuk belajar di sekolah, dengan program Latihan Kepemimpinan, pelatihan ini telah di laksanakan sejak hari Senin, tanggal 3 September 2018 ,” ungkapnya.

Siswa SMAN 1 Kayang, Lombok Utara

Hadi juga menjelaskan, “dilaksanakannya kegiatan kepemimpinan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan diri peserta didik dalam menghadapi kondisi bencana, tapi lebih kepada problem solver.” Lebih dari itu, Hadi mengungkapkan, ingin menggali potensi peserta didik untuk menjadi alternatif sosialisasi bagi lingkungannya.

Dari jumlah total 600 siswa di SMA 1 Kayangan, 90 % rumahnya hancur akibat gempa. Semuanya pun sementara tinggal di posko pengungsian.

“Oleh karena itu, PII dengan program pelatihan kepemimpinan ingin membangun mental siswa dan dapat menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dengan menanamkan nilai-nilai gotongroyong dan persaudaraan untuk bisa bangkit bersama pasca bencana gempam,” jelas dia.

Hal ini direspon positif oleh Fatmawati, kepala sekolah SMAN 1 Kayangan, “PII kan kegiatannya bagus-bagus, ini sangat membantu kita dalam proses transisi kegiatan belajar mengajar. Apalagi sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk meningkatkan kapasitas, semangat belajar dan membangun percaya diri siswa. Semoga kedepannya bisa kerjasama lagi tidak harus dalam keadaan bencana saja,” ungkapnya.

Ansharusyariah Menduga Kelompok Islamfobia Di Balik Persekusi UAS

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Asnharusy Syariah, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir menduga, kelompok islamfobia ada di balik persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS).

Ia mengatakan, ceramah UAS kerap menghantam kelompok-kelompok anti Islam dari kalangan liberal dan Syiah.

“Saya mencurigai seperti tadi, ada pihak tertentu yang membenci UAS seperti orang liberal dan orang Syiah yang selama ini dihantam oleh UAS,” katanya kepada Jurnalislam.com, Rabu (5/9/2018).

Ustadz Iim, sapaannya, menjelaskan, ceramah UAS sangat diterima oleh masyarakat, hal itulah yang membuat para pembenci Islam itu meradang.

“Apa yang beliau sampaikan itu bisa diterima masyarakat, sangat jelas dan memberikan pencerahan kepada umat, sehingga kedok-kedok mereka dibongkar oleh UAS. Maka mereka tidak suka kemudian membuat penolakan dan persekusi,” jelasnya.

Kendati mendapat tekanan, Ustadz Iim meyakini, UAS tidak akan takut. Pembatalan itu adalah bentuk kebijaksanaan UAS yang tidak menginginkan adanya kegaduan di tengah masyarakat.

“Saya yakin beliau sosok yang memiliki keberanian dan Insya Allah tidak takut,” tuturnya.

Ustadz Iim juga mendesak aparat untuk segera mengusut tuntas kasus persekusi terhadap ulama melayu itu.

“Umat juga jangan diam saja, cari mereka dan proses secara hukum,” tegasnya.