MUI Minta Aparat Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Dr. Ahmad Zain An Najah

MUI Minta Aparat Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Dr. Ahmad Zain An Najah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr. Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri.

 

Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11/2021) secara virtual.

 

Dalam bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

 

Lebih lanjut, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum,

 

“MUI meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ujarnya membacakan bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar tersebut.

 

MUI juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini  untuk kepentingan tertentu.

 

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Buya Amir.

 

Kontributor: Bahri

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.