MUI: Jika Pelaku Sadar Membawa Anjing ke Masjid, Itu Termasuk Penistaan Agama

MUI: Jika Pelaku Sadar Membawa Anjing ke Masjid, Itu Termasuk Penistaan Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas, memberikan tanggapan terkait insiden yang terjadi di Masjid al-Munawaroh, Sentul City Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Dia menyatakan, perbuatan wanita bernama Suzethe Margareth (SM) yang memasuki masjid itu dengan menggunakan alas kaki dan membawa anjing, jika dilakukan dengan sadar dan waras dapat dikategorikan sebagai tindakan penistaan agama.

Namun, jika perbuatan biadab itu dilakukan SM karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, maka tidak dapat disebut penistaan agama.

“Karena itu, polisi perlu mendapat rujukan dari RS (rumah sakit). Tapi kami tidak yakin itu dilakukan oleh orang tidak waras atau tidak sadar. Itu tidak masuk akal untuk nalar akal sehat kita,” katanya dalam konferensi pers di Gedung MUI, Proklamasi, Jakpus, Selasa (2/7).

 

Kendati demikian, dia meminta masyarakat untuk tak lagi menyebarkan video kejadian di Masjid al-Munawaroh ke media sosial, apalagi dengan kalimat-kalimat provokatif.

Pasalnya, itu dapat menyebabkan ketegangan sosial dan perseteruan antara umat Islam dan Katolik.

“Padahal kan orang Katolik yang baik tidak akan melakukan hal itu. Sama juga dengan seorang Muslim (tidak akan) melakukan hal yang sama ke gereja,” ujarnya.

Oleh karena itu, MUI menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kepolisian.

Dia yakin, polisi adalah pihak yang berwenang untuk menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar atau tidak oleh Suzethe.

“Kalau itu yang terjadi (sadar), maka kita minta kepolisian untuk memprosesnya secara hukum dan kepada masyarakat pengurus masjid menyatakan sudah selesai, enggak ada masalah,” katanya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.