Meski Banyak Penolakan, Jokowi Resmi Teken UU Ciptaker

Meski Banyak Penolakan, Jokowi Resmi Teken UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

“Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Hingga Senin (2/11) siang, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Sumber: cnnindonesia

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.