SUKOHARJO (jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menawarkan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyusul peristiwa penggerebekan yang terjadi pada Selasa (27/10/2026).
Tawaran tersebut disampaikan Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., salah satu Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah, saat mengunjungi pesantren tersebut pada Minggu sore (1/11/2026).
Dalam kunjungan itu, Busyro tidak hanya menawarkan pendampingan hukum, tetapi juga menyampaikan kesiapan membantu pemulihan kondisi psikologis santriwati yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut, terutama mereka yang masih di bawah umur.
“Jangan sungkan-sungkan menyampaikan kepada kami, kami juga ada fakultas-fakultas jiwa dan psikologi untuk membantu agar trauma itu jangan berkelanjutan, apalagi ada yang di bawah umur tadi. Kalau memerlukan pengobatan tadi, kami diberitahu lewat teman-teman yang di Jawa Tengah ini,” ujar Busyro.
Dukungan tersebut menjadi perhatian penting mengingat dampak peristiwa yang dialami pesantren tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga kondisi psikologis para santriwati dan warga pesantren.
LBH AP Muhammadiyah Jawa Tengah Siap Bergabung dalam Advokasi
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.Kn., CLA.
Ponxi menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari pendampingan terhadap pimpinan pusat Muhammadiyah, khususnya Majelis Hukum dan Hikmah, untuk melakukan klarifikasi atau tabayun secara langsung kepada pihak pesantren mengenai peristiwa yang menjadi perhatian publik.
“Ya, kami dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah ini tadi mendampingi pimpinan pusat Muhammadiyah, khususnya lembaga Majelis Hukum dan Hikmah, untuk kita mengetahui klarifikasi, tabayyun di pondok pesantren putri ini mengenai kemarin pemberitaannya yang ramai tentang tindakan aparatur kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Ponxi.
Ia mengatakan pihaknya ingin mengetahui kronologi peristiwa secara langsung, termasuk keterangan dari saksi dan pihak yang mengalami sendiri tindakan aparat kepolisian saat penggeledahan dan penyitaan.
“Sehingga kami di sini prihatin terhadap langkah-langkah yang dilakukan dari pihak kepolisian, kami perlu tahu kronologi dan tadi sudah disampaikan oleh saksi, korban yang mengalami sendiri masa-masa ini tentang tindakan-tindakan aparatur kepolisian, khususnya penggeledahan, penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” lanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, Ponxi menyatakan LBH AP Muhammadiyah Jawa Tengah siap berkoordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh pihak pesantren. Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk bergabung dalam proses advokasi hukum.
“Ya, karena ini sudah ada kuasa hukum, insyaallah kami nanti akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum yang ditunjuk dan kami siap dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Jawa Tengah siap untuk bergabung, kita mengadvokasi secara hukum bersama-sama karena penegakan hukum ini harus sesuai dengan prosedur, tidak boleh semena-mena, tidak boleh arogan,” ungkapnya.
Menurut Ponxi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan internal pesantren atau umat Islam, tetapi lebih luas berkaitan dengan prinsip penegakan hukum dan keadilan.
“Ini semuanya demi tegaknya hukum dan keadilan ya, bukan hanya masalah internal atau masalah umat Islam, tapi ini lebih luas. Ini adalah masalah penegakan hukum yang harus sesuai dengan prosedur hukum yang benar,” tegasnya.
Buka Kemungkinan Advokasi ke Lembaga Lain
Ponxi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun strategi bersama tim kuasa hukum pesantren untuk menentukan langkah advokasi berikutnya. Sebelumnya, pihak pesantren telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Propam.
“Ya, pastinya kami akan menyusun strategi bersama dengan tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk yang kemarin juga sudah melaporkan ke Propam, informasinya seperti itu,” ujarnya.
Ia tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke lembaga lain, termasuk lembaga yang menangani perlindungan anak dan perempuan maupun lembaga negara lainnya.
“Bukan tidak mungkin nanti ke depan kami juga akan ke Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, atau mungkin ke lembaga lintas daripada lembaga yudisial, mungkin bisa ke legislatif dan seterusnya. Karena ini menjadi perhatian kita, konsen kita terhadap advokasi publik, khususnya tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.