Polisi Tangkap Tersangka Kedua Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo

SEMARANG (jurnalislam.com)– Kepolisian menangkap tersangka kedua dalam kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka berinisial I yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di wilayah Kota Surakarta, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan informasi penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).

“Tersangka I sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berhasil diamankan di wilayah Solo atau Surakarta,” kata Indra.

Menurut Indra, tersangka bersikap kooperatif saat proses penangkapan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, tersangka I diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian kejadian itu.

“Dugaan pengancaman tersebut masih diuji melalui alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara,” kata Indra.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Dengan penangkapan I, penyidik kini telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Indra menjelaskan, tersangka I saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk sendiri serta mendapatkan pemenuhan hak, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama penahanan.

“Penangkapan tersangka kedua merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan polisi. Kami akan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan pihak-pihak terkait,” tandasnya.