‘Menurut Perjanjian Internasional, Pemerintah Harus Terima WNI Walaupun Eks ISIS’

‘Menurut Perjanjian Internasional, Pemerintah Harus Terima WNI Walaupun Eks ISIS’

SUKOHARJO (jurnalislam.com) – Sejarawan muda Dr Tiar Anwar Bachtiar menilai bahwa pemerintah Indonesia harus menerima kembali WNI eks ISIS di Suriah yang ingin kembali, hal itu didasarkan atas perjanjian Internasional.

“Sebenarnya secara hukum internasional itu agak sulit Indonesia tidak menerima, karena diantara kesepakatan hukum internasional yang berlaku di seluruh dunia adalah tidak boleh seorang pun di dunia ini yang tidak punya kewarganegaraan,” katanya kepada Jurnalislam, Senin, (10/2/2020) usai memberikan materi di Pondok Pesantren Roja, Sukoharjo.

“Maka kalau dia orang Indonesia maka dalam perjanjian internasional dia harus diterima sebagai warga negara Indonesia,” imbuhnya.

Kendati demikian, Dr Tiar mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan dua syarat kepada WNI eks ISIS tersebut, yakni dengan proses hukum dan pendekatan

“Cuma problemnya ini kan mereka sudah melakukan pelanggaran hukum, maka kalau mereka datang ke Indonesia tegakan hukum, mereka harus diadili,” ujarnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.