Masyarakat Diminta Shalat Idul Adha di Lingkungan Terdekat

Masyarakat Diminta Shalat Idul Adha di Lingkungan Terdekat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020. Untuk memperkuat SE tersebut, pemerintah lakukan rapat koordinasi tingkat menteri membahas teknis-teknis penyelenggaraan salat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk mengantisipasi pelaksanaan Salat Idul Adha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau musala di lingkungan masing-masing.

“Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit,” ucap Muhadjir dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menko Marves Luhut Panjaitan, Menag Fachrul Razi, Mentan Syahril Yasin, Kepala KSP Moeldoko, Wakapolri, serta pejabat dari Kemenhub dan Kemenko Perekonomian, Senin (13/7/2020).

Menurut Muhadjir, hal itu penting dilakukan karena dengan begitu bisa dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antarmasyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka salat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten/kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu salatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus,” tuturnya.
Sumber: sindonews

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.