JAKARTA(Jurnalislam.com)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan non pangan untuk dibuka mulai 15 Juni mendatang atau pekan ketiga.
Anies juga memberi catatan jadwal ini tidak berlaku di mal atau pusat belanja yang berada di zona merah.
Keputusan itu dinamakan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Yakni tetap melakukan jarak sosial namun dengan beberapa pelonggaran.
“Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Ia menjelaskan, transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies mengatakan kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.
sumber: cnbcindonesia