Laskar Umat Islam Solo : Tangkap Pendeta Nayus Wenea dan Marthen Jingga

SOLO (Jurnalislam.com)  – Berdasarkan telaah dan kajian dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) bahwa Tragedi Pembakaran Mushola Baitul Mustaqin kabupaten Tolikara Papua Jumat, 17 juli 2015 sekitar pukul 07.00 saat Imam Sholat Iedul Fitri mengumandangkan takbir pertama telah ditemukan data-data sebagai berikut:

Adanya Surat Resmi Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Firti pada tanggal 17 Juli 2015 dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) No : 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditembuskan ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kodim Tolitora tertanggal 11 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA dengan Alamat Surat kepada Umat Islam Se-Tolikara.

Mushola Baitul Mustaqin merupakan Mushola yang berada di wilayah hukum Koramil 1702/JWY.

Kerugian yang dialami diantaranya, 1 tempat ibadah Mushola Baitul Mustaqin di wilayah hukum TNI, 70 rumah kios yang berkontruksi kayu terbakar, 11 orang terluka dari kelompok Perusuh.

Berdasarkan temuan data diatas maka LUIS menduga bahwa Surat dari GIDI tentang Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Firti pada tanggal 17 Juli 2015 merupakan awal provokasi dan penyebab terjadinya ”Tragedi Dibakarnya Mushola Baitul Mustaqin.”

Terkait hal tersebut LUIS meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap, memeriksa Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA karena telah menciptakan rasa tidak nyaman dan diskriminatif terhadap umat Islam di Tolikora, serta mendalami dugaan adanya hasut, menggerakan massa maupun aktor intelektual dibalik pembakaran Mushola Baitul Mustaqin.

“Tangkap pendeta Nayus Wenea dan Marthen Jingga yang menjadi provokator kasus pembakaran masjid” ujar Endro Sudarsono Humas LUIS. Jumat (17/7).

Menangkap 70 orang perusuh karena telah merusak Mushola Baitul Mustaqin yang merupkan simbol tempat ibadah umat Islam sekaligus perlu diingat bahwa Mushola tersebut berada di wilayah hukum TNI, yang merupakan fasilitas negara untuk Bimbingan Mental (Bintal) para prajurit.

Segera memprioritaskan pendekatan penegakan hukum dan menyampaikan ke publik para pelaku pengrusakan Mushola Baitul Mustaqin agar ada kepastian hukum sekaligus menghindari adanya penilaian pembiaran perbuatan melawan hukum.

Deddy | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.