Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Munarman Tak Berdasar

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Munarman Tak Berdasar

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Tim Advokasi dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan pasal 54, 55, dan 56 KUHP seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum.

Alih-alih mendapatkannya, tim kuasa hukum, kata dia, hingga kini masih sulit menemui Munarman.

“Terlebih ancaman pidana terhadap klien kami lebih dari 5 tahun. Sehingga, klien kami wajib mendapat bantuan hukum,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Tak sampai di sana, tuduhan terkait terorisme pada Munarman juga disebut tak mendasar. Itu mengingat Munarman dan FPI disebutnya jelas telah mengatakan tindakan ISIS tidak sesuai keyakinan mereka.

Bahkan, Munarman disebut Hariadi dalam berbagai kesempatan telah mengajak masyarakat untuk menghindari ajakan atau situs-situs terkait. Khususnya, yang mengarahkan pada tindakan ekstremisme.

“Terkait temuan di gedung eks DPP FPI oleh kepolisian adalah detergen dan pembersih toilet untuk kerja bakti masjid dan mushala,” kata dia menambahkan.

Sementara, temuan di kediaman Munarman, menurut dia, hanya buku-buku intelektual koleksi pribadi. Dengan alasan itu, menurut Heriadi, setiap proses penegakan hukum terhadap Munarman harus menjunjung tinggi HAM dan asas hukum.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.