KPK Pelajari Hukuman Mati untuk Koruptor Proyek Bencana

KPK Pelajari Hukuman Mati untuk Koruptor Proyek Bencana

JAKARTA (Jurnalislam.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari penerapan pasal hukuman mati kepada para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum atau SPAM oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Penyebabnya, ialah salah satu proyek ternyata berada di daerah bencana.

“Bagaimana ini bisa dikorupsi, bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dahulu. Apakah masuk kategori Pasal 2 (UU Pemberantasan Tipikor) yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan Pasal 2. Itu kan, memang bisa dihukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak. Nanti kita pelajari dahulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu kalau relevan itu,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 30 Desember 2018.

Dalam Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, disebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.