HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bukti Hukum Tajam ke Ulama, Tumpul ke Koruptor  

HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bukti Hukum Tajam ke Ulama, Tumpul ke Koruptor  

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Jamaah Ansharu Syariah (JAS) ikut bersuara atas vonis 4 tahun  penjara terhadap Habib Rizieq Shihab.

Juru Bicara Abdul Rochim Ba’asyir Jama’ah Ansharu Syari’ah (JAS) mengaku prihatin dengan sistem peradilan di Indonesia yang sangat timpang terhadap para ulama, tajam kepada rakyat, tapi tumpul terhadap koruptor dan para pejabat.

“Apabila sudah tidak ada keadilan di suatu negeri maka sebenarnya negeri itu sedang menuju kehancuran,” kata Abdul Rochim Ba’asyir kepada Jurnalislam.com, Ahad (27/6/2021).

Oleh karena itu,  menurutnyaumat Islam hendaknya bersikap tegas namun bijak di dalam menyikapi kezaliman yang terjadi ini dan jangan sampai ada diantara ummat Islam yang ridho terhadap putusan hakim yang menzalimi Habib Rizieq Shihab, karena keridhoan terhadap kezaliman adalah perbuatan zalim itu sendiri.

“Jama’ah Ansharu Syari’ah berharap kepada lembaga peradilan di Indonesia untuk lebih adil dalam bersikap, khususnya kepada para hakim di tingkat banding hendaknya bisa melihat fakta- fakta persidangan secara objektif,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.