KPK Pelajari Hukuman Mati untuk Koruptor Proyek Bencana

KPK Pelajari Hukuman Mati untuk Koruptor Proyek Bencana

Keadaan tertentu yang dimaksud sebagaimana ditulis dalam bagian penjelasannya ialah:

Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Saut pun menyayangkan apa yang dilakukan para tersangka. Salah satu dugaan suap tersebut, terkait pengadaan pipa HDPE di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut, merupakan lokasi bencana gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.

“KPK mengecam keras dan sangat prihatin, karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang baru saja terkena bencana tsunami,” ucap Saut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 sebagai tersangka penerima. Kemudian, Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi.

Total suap yang diduga para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp5,3 miliar, USD5.000 dan SGD22.100. Uang itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.

 

Sumber: viva.co.id

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.