KPAI Kutuk Tindakan Kekerasan Oknum Guru SMK di Purwokerto

KPAI Kutuk Tindakan Kekerasan Oknum Guru SMK di Purwokerto

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengutuk kekerasan yang dilakukan oknum guru kepada siswa SMK di Purwokerto yang videonya viral. Retno menegaskan, tindakan oknum guru tersebut telah melanggar pasal perlindungan anak.

“Pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video yang viral adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (20/4/2018).

Seharusnya, kata dia, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya.

“Pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C dengan terancam dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya.

KPAI juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap siswa yang menjadi korban pemukulan.

Sebagaimana diketahui, seorang guru sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan tindak kekerasan dengan cara menampar siswanya di depan siswa lainnya. Ironisnya, kejadian ini justru direkam salah satu siswanya atas perintah guru tersebut.

Video tindakan kekerasan yang dilakukan LK terhadap L itu berdurasi 29 detik. Video itu beredar luas. Di video itu terlihat LK menampar L di depan siswa lainnya. Sebelum menampar L, LK terlihat terlebih dahulu mengelus-elus pipi L. Dalam hitungan detik, LK tiba-tiba menampar L.

Rekaman peristiwa tindak kekerasan ini pun dalam sekejap langsung menjadi viral. Peristiwa kekerasan yang terjadi Kamis (19/4/2018) pagi ini dalam hitungan jam sudah menyebar ke berbagai grup di media sosial.

Reporter: Gio

Bagikan