Ishomuddin, Ahli Agama Kubu Ahok Dipecat dari MUI

Ishomuddin, Ahli Agama Kubu Ahok Dipecat dari MUI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polemik kasus Ishomuddin, saksi ahli agama kubu Ahok terus berlanjut pasca keterangannya pada sidang Ahok beberapa waktu lalu. Mulai dari kepengurusan Nahdlatul Ulama, IAIN Raden Intan Lampung, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengambil sikap.

Ahmad Ishomuddin, salah satu pengurus MUI sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI telah resmi dicopot dari jabatannya. Selain menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, Ishomuddin juga dinilai tidak aktif selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI ini.

“Terhadap Pak Ishomuddin, pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan,” ungkap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, Jumat (24/3/) dilansir Republika online.

Ahli Agama Islam Kubu Ahok Sebut Al Maidah 51 Sudah Tidak Relevan

Oleh sebab itu, secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat aktif melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut, kata dia, berlaku untuk semua pengurus. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.

Menanggapi pemecatan dirinya, Ishomuddin menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya. “Pecat ya pecat saja, emang jabatan segalanya buat saya?” kata Ishomuddin, Jumat (24/3).

Sebagaimana diketahui, Ahmad Ishomuddin menjadi saksi ahli agama kubu Ahok pada sidang lima belas lalu. Ia menyatakan, Alquran surat Al Maidah 51 sudah tidak relevan diterapkan pada saat ini. Selain itu, ia menilai kehadirannya untuk memberikan kesaksian berimbang dari saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Republika

Bagikan