IPW Desak Mahfud Tegur Kapolri Soal Sumbangan Hoaks 2 Triliun

IPW Desak Mahfud Tegur Kapolri Soal Sumbangan Hoaks 2 Triliun

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Teguran bertujuan untuk mendorong Kapolri menyelesaikan kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun oleh Heryanty.

Apalagi masyarakat menunggu langkah internal Polri pascapemeriksaan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri. Kasus hibah prank menyedot perhatian publik lantaran anak almarhum Akidi Tio, yaitu Heryanty menjanjikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun kepada Irjen Eko, yang ternyata bodong.

“Di samping, masyarakat harus melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan ‘jalan di tempat’,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Oleh karena itu, kata Sugeng, Mahfud MD harus mengingatkan Jenderal Listyo untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga maruah Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menuru Sugeng, Mahfud MD yang juga ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kapolda Sumsel. Hukuman administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik juga mesti diberikan.

“Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan dan penipuan yang dilakukannya,” tutur Sugeng.

Sayangnya hingga sekarang, menurut Sugeng, Polda Sumsel masih membungkam Heryanty agar tidak berbicara ke publik. Heryanty pun belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah memang memiliki uang Rp 2 triliun atau tidak.

Dia menyebut, masyarakat hanya tahu data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp 2 trilun, yang dijanjikan untuk disumbangkan kepada Kapolda, dengan tujuan digunakan dana penanganan Covid-19.

“Kendati begitu, Ditkrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty. Selain, sejak digelandang ke Mapolda 2 Agustus 2021 Heryanty hanya sebagai saksi,” ucap Sugeng

Padahal, lanjut Sugeng, Pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak ada. Di samping itu, kata Sugeng, Heryanty juga membuat berita bohong yang membuat keonaran merujuk Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.