JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk tidak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang tidak bermanfaat. Beberapa diantaranya secara tegas melarang perayaan tahun baru dalam bentuk apapun.
Berikut ini sejumlah pemerintah daerah yang mengeluarkan imbauan tentang perayaan tahun baru :
- Kota Solo
Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 334/3826 tentang Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2019. - Kota Banda Aceh
Larangan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Banda Aceh. - Kabupaten Aceh Barat
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat, resmi melarang perayaan tahun baru 2019 Masehi. - Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Abdya menghimbau masyarakat di wilayah ini untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. - Kabupaten Agam
Surat Edaran Bupati Agam Nomor : 400/933/kesra/XII/2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Agam. - Kabupaten Aceh Tenggara
Surat Edaran Bupati nomor SE/20/2018 - Aceh Tenggara
Surat Edaran itu bernomor SE/20/2018. Surat itu mengatur larangan bagi masyarakat muslim di Aceh Tenggara untuk merayakan natal dan tahun baru 2019. - Kota Langsa
Surat larangan merayakan pergantian tahun baru ini dikeluarkan Dinas Syari’at Islam Kota Langsa pada 21 Desember 2017 dengan nomor 450/1000/2017 ditandatangani oleh kepala Dinas, Ibrahim Latif. - Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
Surat edaran, Nomor : 800/BKPPD/619/XII/2017 ditandatangi langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma. - Kota Palu
Wakil walikota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, tidak memperbolehkan warganya menggelar perayaan tahun baru selain dzikir. - Kota Bengkulu
Surat Himbauan Nomor:456/297/ B.Ill / 2018 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Bengkulu. - Kabupaten Sarolangun
Pemkab menerbitkan Surat Instruksi No.460/0954/Bina-Kesra/2018, tentang tidak merayakan malam tahun baru. - Kabupaten Bungo
Surat Intruksi Bupati melarang warganya merayakan Tahun Baru. - Kabupaten Pasaman
Surat Imbauan Bupati - Kabupaten Gayo Lues
Dianggap tidak bermanfaat dan bertentangan dengan Syariat Islam, Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru, mengeluarkan surat edaran nomor, 003/2490/2018, tertanggal 21 Desember 2018, tentang Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru. - Kota Bima
Surat Edaran No.451.15/215/03.2/2018, tentang Muhasabah, Dzikir & Do’a menjelang tahun baru 2019 Masehi. - Kota Denpasar
Surat Edaran Nomor 300/3036/Satpol.PP/2018 yang telah ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar. - Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Plt Kadisparbud, Asiantoro mengatakan, warga tidak diizinkan untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Pemprov DKI akan mengisinya dengan acara nikah massal dan tausyiah. - Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan pergantian tahun baru 2019 secara berlebihan. Dia mengajak masyarakat untuk merenung di tengah banyaknya bencana alam yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia. - Kota Bandung
Pemkot Bandung tidak akan merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. Pemkot hanya akan menggelar dzikir dan doa bersama dengan sejumlah ulama. - Kota Tasikmalaya
Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor:045.4/3194/KESBANGPOL/2018 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Tasikmalaya. - Kota Tangerang Selatan
Surat Edaran dengan Nomor 338/3100/Pem, tentang Mengimbau Menyambut Tahun Baru 2019, tertanggal 28 Desember 2018 - Provinsi Sulawesi Selatan
Surat Edaran Nomor:338/8477/B.KESBANGPOL - Kota Malang
Surat imbauan bernomor 730/4146/35.73.406/2018 - Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap warga merayakannya dengan tidak berlebihan. Itu dikarenakan banyak musibah yang terjadi di beberapa daerah di Jatim. - Kabupaten Pamekasan
Surat Edaran Nomor:003.2/620/432.305/2018