Ini Daftar Pemda yang Mengimbau Warganya Tak Adakan Pesta Tahun Baru [INFOGRAFIK]

Ini Daftar Pemda yang Mengimbau Warganya Tak Adakan Pesta Tahun Baru [INFOGRAFIK]

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk tidak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang tidak bermanfaat. Beberapa diantaranya secara tegas melarang perayaan tahun baru dalam bentuk apapun.

Berikut ini sejumlah pemerintah daerah yang mengeluarkan imbauan tentang perayaan tahun baru :

  1. Kota Solo
    Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 334/3826 tentang Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2019.
  2. Kota Banda Aceh
    Larangan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Banda Aceh.
  3. Kabupaten Aceh Barat
    Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat, resmi melarang perayaan tahun baru 2019 Masehi.
  4. Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
    Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Abdya menghimbau masyarakat di wilayah ini untuk tidak merayakan malam pergantian tahun.
  5. Kabupaten Agam
    Surat Edaran Bupati Agam Nomor : 400/933/kesra/XII/2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Agam.
  6. Kabupaten Aceh Tenggara
    Surat Edaran Bupati nomor SE/20/2018
  7. Aceh Tenggara
    Surat Edaran itu bernomor SE/20/2018. Surat itu mengatur larangan bagi masyarakat muslim di Aceh Tenggara untuk merayakan natal dan tahun baru 2019.
  8. Kota Langsa
    Surat larangan merayakan pergantian tahun baru ini dikeluarkan Dinas Syari’at Islam Kota Langsa pada 21 Desember 2017 dengan nomor 450/1000/2017 ditandatangani oleh kepala Dinas, Ibrahim Latif.
  9. Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
    Surat edaran, Nomor : 800/BKPPD/619/XII/2017 ditandatangi langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.
  10. Kota Palu
    Wakil walikota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, tidak memperbolehkan warganya menggelar perayaan tahun baru selain dzikir.
  11. Kota Bengkulu
    Surat Himbauan Nomor:456/297/ B.Ill / 2018 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Bengkulu.
  12. Kabupaten Sarolangun
    Pemkab menerbitkan Surat Instruksi No.460/0954/Bina-Kesra/2018, tentang tidak merayakan malam tahun baru.
  13. Kabupaten Bungo
    Surat Intruksi Bupati melarang warganya merayakan Tahun Baru.
  14. Kabupaten Pasaman
    Surat Imbauan Bupati
  15. Kabupaten Gayo Lues
    Dianggap tidak bermanfaat dan bertentangan dengan Syariat Islam, Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru, mengeluarkan surat edaran nomor, 003/2490/2018, tertanggal 21 Desember 2018, tentang Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru.
  16. Kota Bima
    Surat Edaran No.451.15/215/03.2/2018, tentang Muhasabah, Dzikir & Do’a menjelang tahun baru 2019 Masehi.
  17. Kota Denpasar
    Surat Edaran Nomor 300/3036/Satpol.PP/2018 yang telah ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar.
  18. Pemprov DKI Jakarta
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Plt Kadisparbud, Asiantoro mengatakan, warga tidak diizinkan untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Pemprov DKI akan mengisinya dengan acara nikah massal dan tausyiah.
  19. Pemprov Jawa Barat
    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan pergantian tahun baru 2019 secara berlebihan. Dia mengajak masyarakat untuk merenung di tengah banyaknya bencana alam yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia. 
  20. Kota Bandung
    Pemkot Bandung tidak akan merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. Pemkot hanya akan menggelar dzikir dan doa bersama dengan sejumlah ulama.
  21. Kota Tasikmalaya
    Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor:045.4/3194/KESBANGPOL/2018 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Tasikmalaya.
  22. Kota Tangerang Selatan
    Surat Edaran dengan Nomor 338/3100/Pem, tentang Mengimbau Menyambut Tahun Baru 2019, tertanggal 28 Desember 2018
  23. Provinsi Sulawesi Selatan
    Surat Edaran Nomor:338/8477/B.KESBANGPOL
  24. Kota Malang
    Surat imbauan bernomor 730/4146/35.73.406/2018
  25. Kota Surabaya
    Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap warga merayakannya dengan tidak berlebihan. Itu dikarenakan banyak musibah yang terjadi di beberapa daerah di Jatim.
  26. Kabupaten Pamekasan
    Surat Edaran Nomor:003.2/620/432.305/2018
Infografik sejumlah pemerintah daerah yang mengimbau warganya untuk tidak menggelar pesta tahun baru
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.