Industri Halal Indonesia Masih Ketinggalan dari Malaysia

Industri Halal Indonesia Masih Ketinggalan dari Malaysia

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Dalam beberapa tahun belakangan ini, halal telah menjadi gaya hidup bagi mayoritas masyarakat dunia.

Sayangnya, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim cenderung tertinggal dalam mendorong industri halal Tanah Air.

“Saat ini Indonesia sedang menjadi perhatian dunia, karena negara terbesar berpenduduk 87 persen Muslim tetapi perkembangan industri halal masih di bawah rata-rata negara lain. Bahkan posisi Indonesia jauh tertinggal di bawah negara Malaysia,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH , Kamis, 11 Juli 2019.

Ikhsan mengatakan, Keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang disertifikasi juga belum jelas. Sejauh ini, lanjut Ikhsan, belum ada satupun LPH yang terakreditasi.

“Padahal mandatori sertifikasi halal sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 67 ayat (1) akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019,” kata dia.

Ikhsan menuturkan bahwa banyak masyarakat dan dunia usaha serta pegiat halal menunggu bagaimana kewajiban sertifikasi halal dijalankan sesuai regulasi.

Sedangkan hingga saat ini belum ada satupun Auditor Halal yang dihasilkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

sumber: viva.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.