ICW: Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018 Menurun

ICW: Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018 Menurun

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Indonesian Corruption Watch(ICW) kembali merilis hasil pemantauan penindakan kasus korupsi di Indonesia untuk periode 1 Januari hingga 30 juni 2018. Staf divisi investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, terjadi penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2017.

Wana memaparkan, selama semester I 2018 penegak hukum berhasil melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 139 kasus dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara yang disebabkan korupsi sebanyak Rp 1,09 triliun dan nilai suap sebesar 42,1 miliar.

“Pada tahun 2017 di semester yang sama, penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum sebanyak 266 kasus dan 587 ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantor ICW Kalibata, Jakarta pada Selasa (18/9/2018).

Namun, Wana menambahkan, penurunan penindakan kasus korupsi apabila tidak diikuti dengan perubahan strategi pemberantasan korupsi maka hasilnya pun sulit dirasakan oleh publik.

Hal itu, menurutnya dapat dilihat dari pengenaan pasal yang digunakan terhadap pidana korupsi. Sebelumnya, seringkali penegak hukum menggunakan pasal 2 dan pasal 3 yakni mengenai kerugian negara. Namun pada semester 1 2018, penegak hukum mencoba untuk memperlebar cakupan pasal yang dikenakan antara lain pidana pencucian uang (4 kasus) dan Obstruction of Justice (1 kasus).

“Meskipun tidak terlalu banyak, setidaknya penegak hukum sudah berupaya menggeser arena pertarungan bukan hanya sekedar mengejar hubungan badan tapi juga melakukan pengembalian aset dari koruptor,” ujar Wana.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.