Guru Besar Filsafat Pancasila: Ketua BPIP Seharusnya Sudah Bisa Diproses Hukum

Guru Besar Filsafat Pancasila: Ketua BPIP Seharusnya Sudah Bisa Diproses Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Guru Besar Filsafat Pancasila Universitas Diponegoro Prof. Suteki mengatakan bahwa Ketua BPIP Prof. Yudian dapat diproses hukum atas dugaan penodaan agama.

“Saya katakan ini ada dugaan kuat telah terjadi  perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal 156 atau pasal 156 a KHUP, itu tentang penodaan agama,” kata Prof. Dr. Suteki dalam ILC TV One baru-baru ini.

Menurutnya, karena dalam pasal tersebut tidak perlu menunggu aduan, seharusnya polisi sudah bisa memeriksa Ketua BPIP.

“Dengan ada bukti yang cukup polisi itu sudah bisa langsung memeriksa tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Belum lagi kalau kita kaitkan dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Prof. Suteki.

Menurutnya, hal tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pasal 28 ayat 2 yaitu tentang menyatakan dan mengeluarkan perasaan permusuhan terhadap salah satu atau beberapa golongan yang dalam hal ini adalah agama-agama di Indonesia.

“Apakah setelah melakukan klarifikasi itu masalah selesai? Saya katakan tidak cukup! Karena ini adalah negara hukum bukan negara klarifikasi,” tambah dia.

Karenanya, Prof. Suteki meminta aparat segera menindak hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

“Di medsos saya mengatakan, kalau ini gak diproses apa perlu kita itu demo berjilid-jilid lagi? Jadi permasalahan besarnya disitu,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.