JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini sudah di nonaktifkan, Dr. Zain An Najah, ditangkap oleh Densus 88 beberapa waktu lalu atas tudingan dugaan tindak terorisme.
Usai kejadian yang dilakukan oknum itu, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar memastikan tidak ada guncangan apapun di internal MUI.
“Secara umum, di internal MUI tidak ada guncangan dan semua berjalan normal,” kata kiai Miftach saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
Kiai Mif, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kejadian ini membuat MUI menjadi muhasabah atau intropeksi, dan mawas diri untuk lebih berhati-hati.
Muhasabah dilakukan MUI demi menjaga marwah majelis para ulama yang merupakan bagian daripada anak bangsa Indonesia.
Kiai Mif menuturkan, sejauh ini kerjasama MUI dengan pemerintah masih berjalan dengan sangat baik. Salah satu indikatornya, kehadiran MUI di Kemenko Polhukam yang bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.
“Sampai sekarang bukti kami hadir di sini meski sama-sama mendadak. Kami hadir ini adalah bentuk kerja sama yang terpelihara dengan baik,” demikian ia menekankan.
Saat memberi pernyataan kepada wartawan, Kiai Mif menegaskan, MUI menentang dan mengharamkan segala bentuk tindakan terorisme.
Sikap itu, kata Kiai Mif, tertuang dalam keputusan fatwa nomor 3 tahun 2004. Dalam fatwa tersebut terang dijelaskan bahwa tindakan terorisme hukumnya adalah haram.
Dia menambahkan, keputusan MUI sejak lama sudah sangat jelas dan tegas untuk menolak terorisme.
“Terorisme haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid, surga, justru sebetulnya itu bukan mati syahid,” ungkapnya.
Menurutnya, MUI sebagai cerminan dari gerak para ulama seharusnya bersama-sama untuk membangun negara ini menjadi tentram dan sejahtera.
“MUI adalah cerminan dari gerak ulama yang seharusnya bergerak bersama-sama membangun, menjadikan negara kita tentram, sejahtera. Sehingga apa yang menjadi kebijakan berjalan lancar dan baik dirasakan umat seluruhnya,” tambahnya.