Buntut Kasus Slamet Ma’arif: Pelaporan Balik dan Ganti Rugi

Buntut Kasus Slamet Ma’arif: Pelaporan Balik dan Ganti Rugi

SOLO (Jurnalislam.com) – Kasus Slamet Ma’arif, ketua PA 212 berbuntut panjang. Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) berencana melaporkan ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Solo Jokowi – Ma’ruf Amin, Her Suprabu atas dugaan pencemaraan nama baik kepada ketua PA 212 ustaz Slamet Ma’arif dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal itu disampaikan ketua TARC Muhammad Taufik saat menggelar jumpa pers di Roemah Djoeang Laweyan, Solo, Selasa (26/2/2019). Her Suprabu merupakan pelapor Slamet dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo.

“Kita akan melaporkan orang-orang yang menyebarkan berita bahwa Slamet Ma’arif melakukan pelanggaran atau kejahatan di masa kampanye,” katanya.

“Mau tidak mau akan kita laporkan,” imbuhnya.

Menurut praktisi hukum ini, Her Suprabu akan dilaporkan atas menyebarkan rasa kebencian terhadap suatu kelompok sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

“Kita memakai laporan UU ITE Pasal 28 tentang rasa kebencian tidak suka pada suatu kelompok,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik juga akan memasukan pasal 311 tentang penghinaan secara tertulis, dan menuntut ganti rugi kepada Her Suprabu.

“Selain itu, kita juga akan meminta ganti rugi pada pasal 98 KUHP,” tandasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.