SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menyebut kasus teror dan intimidasi yang menimpa Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII dan mahasiswa UGM sudah masuk pasal pengancaman.
“Menurut saya itu sudah masuk kategori pengancaman pasal 167 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun karena menurut saya itu cara cara yang tidak cerdas,” katanya kepada Jurnalislam.com, Ahad, (31/5/2020).
Dr Taufik melanjutkan, narasi yang dibangun selama ini dengan model model seperti itu mengindikasikan bahwa pemerintah ini sudah tidak bisa menjalankan fungsi hukum.
“Kalau negara menjalankan hukum itu ada medianya ketidaksetujuan itu, bukan dengan cara cara teror,” tambahnya.
Cara cara terror, kata Taufik, menunjukkan bahwa pemerintah ini sudah kehilangan harapan (hopeless) dan sudah diambang kegancuran.
“Saya sepakat dengan isi seminar negara sudah diambang kejatuhan makanya nggak punya cara lain,” pungkasnya.