Besok, LAKIK Sosialisasikan Fatwa MUI Terkait Natal

Ikutilah Aksi Akbar…

“Sosialisasi Fatwa MUI Tentang keharaman Umat Islam Mengikuti Perayaan Natal Bersama & Larangan Mengenakan Atribut Natal” (Seperti Topi Merah/Sinterklas, Baju Sinterklas & Atribut Natal Lainnya)

Bersama,,,

Laskar Islam Klaten (LAKIK)

KOKAM Muhammadiyah Klaten, Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Laskar Prambanan Raya, Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Barisan Muda Klaten (BMK), Front Umat Islam (FUI), Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII), Ansharusyari’ah, Hizbullah

Sekaligus SHOLAT JUM’AT BERSAMA di Halaman Kantor Pemda Klaten

Hari/Tanggal           : Jum’at, 19 Desember 2014 M/26 Shofar 1436 H

Pukul                                     : 09.00 WIB – 13.00 WIB

Start di                      : Masjid Raya Klaten & Finish di : Kantor Pemda Klaten

Rute                          : Berkumpul di Masjid Raya Klaten/Alun-Alun Klaten, lalu berjalan kaki sambil berorasi sepanjang jalan menuju Kantor Pemda Klaten

 

CP: 085  548 876 988 (Koordinator Laskar Islam Klaten)

       085 729 303 007 (Korlap Aksi Akbar)

 

Catatan:

  1. Bagi Kaum Muslimin yang mengikuti Aksi Akbar Diharapkan Membawa Alat Perlengkapan Sholat Sendiri-Sendiri
  2. Dalam Aksi Akbar Juga Akan Melakukan Penyebaran Brosur “Tadzkiroh dan Maklumat” Laskar Islam Klaten Tentang Perayaan Natal Bersama
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.