Berita Terkini

Ekonomi Terdampak, Sejumlah Pemda Siapkan Bantuan Sosial

SLEMAN(Jurnalislam.com) — Plt Sekda Sleman, DIY, Hardo Kiswoyo membenarkan, walau tidak melakukan karantina, banyak kegiatan di Kabupaten Sleman yang tidak lagi berjalan. Ia berpendapat, hampir semua kegiatan ekonomi berhenti sejak adanya Covid-19.

Ia menuturkan, jika melihat catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), laporan-laporan pajak beberapa pekan terakhir sangat kecil. Bahkan, untuk hotel-hotel besar di Kabupaten Sleman laporan pajak di bawah 10 persen.

“Ini sesuatu yang luar biasa akibat corona ini, mudah-mudahan cobaan Allah ini tidak terlalu lama,” kata Hardo, usai melakukan penyemprotan disinfektan di Lapas Kelas II B Cebongan, Rabu (24/3).

Hardo turut prihatin melihat pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar yang jualannya sepi dari pembeli selama pandemik Covid-19. Karenanya, ia mengungkapkan, Pemkab Sleman sedang menyiapkan bantuan sosial sebagai solusi.

Ia menerangkan, Pemkab Sleman akan memberikan satu jaring pengaman sosial. Kemudian, akan membantu warga yang kesulitan agar dapat diberikan jaminan, walaupun untuk besarannya masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.

Insya Allah tadi malam Bapak Bupati sudah menyampaikan, kalau tidak salah satu orang itu dapat Rp 20 ribu, kalau di dalam rumah ada lima berarti Rp 100 ribu, itu bantuan kami sehari untuk makan,” ujar Hardo.

Terkait itu, Hardo memastikan dananya sudah disiapkan Pemkab Sleman. Lalu, mereka akan melakukan pertemuan pula dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, untuk membahas perintah Presiden Joko Widodo soal ekonomi.

“Kita akan coba, perlakuan apa yang bisa kita lakukan untuk membangkitkan ekonomi, walaupun bergerak sekecil apapun harus bergerak, sehingga kami berpikir ulang untuk menutup tempat-tempat perbelanjaan,” kata Hardo.

Tapi, lanjut Hardo, Pemkab Sleman akan pula mendorong tempat perbelanjaan itu aman untuk didatangi pembeli. Karenanya, ia menekankan, Pemkab Sleman akan terus menggencarkan penyemprotan disinfektan.

Sumber: republika.co.id

Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

SOLO(Jurnalislam.com)–Kabar duka datang dari keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ibunda dari Jokowi, Sudjiatmi, meninggal dunia.

“Berita duka. Innalillahi wa innaillaihi rojiun. Eyang Notomiharjo, Ibunda Bapak Presiden Jokowi berpulang di Solo pukul 16.45 WIB tadi,” demikian kabar yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi lansir detikcom, Rabu (25/3/2020).

Dia memohon doa semua pihak agar almarhumah husnul khotimah. Belum diketahui perihal kondisi almarhumah sebelum meninggal dunia, termasuk sakit yang dideritanya.

Komisi Fatwa Libatkan Ahli Kesehatan untuk Bahas Fatwa Lanjutan Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19. Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu tentang aspek pemulasaran jenazah korban Covid-19.

“Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Rapat yang diselenggarakan secara daring hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof Dr Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof drh Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

Di samping dua narasumber, rapat Komisi Fatwa dihadiri 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa. Hadir dalam rapat, Asrorun Niam Sholeh sebagai pimpinan rapat, KH Sholahudin al-Aiyub Wakil Sekjen Bidang Fatwa, Prof Dr Fathurrahman Jamil Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Hasanudin Wakil Ketua, Prof. Dr Jaih Mubarok Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, Dr H Abdurrahman Dahlan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Arwani Faishal Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, Lc Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, serta puluhan anggota Komisi Fatwa.

Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden tersebut, menurut Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.

“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” kata dia.

Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

“Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen n kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” tutur dia.
Saat berkunjung ke Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020), Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. “Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” ujar dia.

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam. (MUI)

Update Corona RI 25 Maret: 790 Kasus, 58 Meninggal Dunia

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Kasus pasien positif wabah Corona di Indonesia kembali naik. Berdasarkan data Rabu (25/3/2020) hingga pukul 12:00, angkanya bertambah 105 kasus sehingga total menjadi 790 orang.

“Jumlah kasus positif 790. Jumlah kasus sembuh dan dinyatakan boleh pulang 31 orang, dan meninggal 58 orang, ” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan COVID-19 Achmad Yurianto, saat konferensi pers.

Ia mengatakan jumlah kasus bertambah dari tes polymerase chain reaction (PCR) bukan rapid test. PCR adalah tes dengan mengambil sampel DNA sedangkan rapid test dengan spesimen darah.

Namun sayangnya, dalam kesempatan itu, Yuri tidak menjelaskan detil per daerah. Sebelumnya ada 24 provinsi di mana corona menyebar.

“Kami berharap masyarakat memahami betul penyakit ini, sehingga tidak perlu ada kepanikan,” ujar Yuri lagi.

Pemkot Tasikmalaya Tetapkan KLB Corona

TASIKMALAYA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atau tanggap darurat bencana nonalam terkait Covid-19 sejak Rabu (26/3). Penetapan itu didasari dengan ditemukannya satu warga yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan tentang Covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya sepakat untuk menetapkan KLB. “Sehingga tidak hanya siaga, tapi menjadi tanggap darurat,” kata dia, Rabu (25/3).

Ia mengingatkan warga untuk tetap tenang, tapi imbauan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Warga Kota Tasikmalaya diimbau melaksanakan arahan dari Surat Edaran Wali Kota terkait penanganan Covid-19.

Ia menegaskan, yang paling utama dalam pencegahan penyebaran Covid-19 adalah kesadaran warga. Sebab, jika masyarakat tidak memiliki kesadaran, jumlah pasien yang positif akan semakin bertambah. Dampaknya, penanganan medis menjadi terkendala karena sarana dan prasarana yang ada jumlahnya sangat terbatas.

“Jangan sampai kemampuan pelayanan medis tidak mampu untuk melayani. Strategi yang efektif adalah menjaga jarak, hindari kerumunan. Kita mesti memotong rantai penyebaran virus ini,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Sinergi Foundation Salurkan 80 Ribu Masker ke Rumah Sakit

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Guna melawan penyebaran COVID-19, Sinergi Foundation siap membagikan 80.000 masker, 80.000 mob cap, dan 10.000 minuman peningkat imun tubuh. Sejumlah bantuan ini akan disalurkan ke petugas medis rumah sakit yang menangani Corona, di antaranya di RSHS, RS Hermina Pasteur, RSAU Salamun, RS Sartika Asih, RS Bandung Eye Center, RS Muhammadiyah Bandung, dan RSUD Cibabat.

“Di aksi pertama, pada tanggal 24 Maret 2020, kami mulai menyalurkan 10.000 masker, 10.000 nurse cap, 20 kompan hand sanitizer, dan 50 paket nutrisi buah-buahan untuk para pejuang medis di RSHS,” kata Asep Irawan, CEO Sinergi Foundation.

Selepas penyaluran di RSHS, Asep menuturkan aksi akan berlanjut dengan distribusi 1.000 masker dan mob cap, serta 100 botol minuman Lemonite ke RS Bandung Eye Center dan RSUD Cibabat; 5.000 masker dan mob cap, serta 500 botol Lemonite di RS Sartika Asih dan RSAU Salamun.

Asep mengatakan, “Ini adalah tanda cinta dari donatur Sinergi Foundation untuk para pejuang medis, agar selalu ternutrisi, dan pastinya terproteksi dengan baik saat berjuang di garda terdepan melawan COVID-19,”

Ia melanjutkan, ini adalah apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih untuk komitmen seluruh tenaga medis, pejuang kemanusiaan yang berjuang di garis depan melawan COVID-19. “Semoga nantinya, dedikasi tinggi dan keikhlasan dalam berjuang dibalas oleh Allah SWT. Doa tulus dari kami mengiringi perjuangan para Dokter dan petugas medis,” katanya.

Semua penyaluran ini terhimpun dari Sinergi Kebaikan masyarakat. Asep pun mengajak lebih banyak lagi orang untuk turut berdonasi membantu para tenaga medis. “Bagi yang ingin bersinergi melawan COVID-19, bisa berdonasi di www.sinergifoundation.org,” tandasnya. []

MUI Bahas Fatwa Terbaru Bersama Pakar Medis

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi covid-19.

Rapat yang diselenggarakan secara online atau daring hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI Prof Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

“Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu tentang aspek pemulasaraan jenazah korban covid-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (24/03/2020).

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki concern aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” kata dia.

Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. Dia mendukung fatwa tersebut untuk segera diterbitkan.

“Fatwa tersebut bukan hanya penting untuk tenaga medis saja, tetapi juga untuk memberikan panduan kepada pemerintah dan umat Islam pada umumnya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi covid-19. Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita covid-19.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” ujar Ma’ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3).

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Sementara, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

Kemenag Dukung MUI Keluarkan Fatwa terkait Jenazah dan Tim Medis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan dukungannya terhadap beberapa fatwa yang diusulkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin. Menurut dia, ada baiknya fatwa itu segera diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Komisi Fatwa MUI Pusat sekarang sedang menggodog dua fatwa tersebut,” kata KH Zainut, Selasa (24/3).

Ia menjelaskan, dua fatwa yang dimaksud Wapres di antaranya berkaitan dengan pengurusan terhadap jenazah penderita Covid-19. Fatwa lainnya diperuntukkan bagi para tenaga medis yang menangani Covid-19. Sebagai contoh, Muslim yang menjadi tenaga medis tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum. Sebab, mereka diharuskan untuk selalu mengenakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) kala bertugas berjam-jam lamanya.

Zainut berharap, dalam waktu dekat fatwa yang diusulkan Wapres itu sudah selesai dan segera diterbitkan. Sebab, kedua fatwa itu memang diperlukan dalam kondisi darurat Covid-19.

Fatwa-fatwa itu dapat menjadi panduan bagi para tenaga medis dalam melaksanakan kewajiban ibadah, semisal shalat fardhu atau mengurus jenazah korban Covid-19.

“Mendukung fatwa tersebut untuk segera diterbitkan, fatwa tersebut bukan hanya penting untuk tenaga medis saja tetapi juga untuk memberikan panduan kepada pemerintah dan umat Islam pada umumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wapres mengajukan dua fatwa ke Komisi Fatwa MUI terkait dengan wabah virus corona atau Covid-19. MUI sendiri telah mengeluarkan maklumat dalam surat nomor 14 tahun 2020.

Sumber: republika.co.id

Pesantren Diminta Setop Kunjungan dan Lakukan Isolasi

TABALONG(Jurnalislam.com) — Kepala Polsek Bintang Ara, Inspektur Polisi Satu Mochamad Ariwibowo, memberikan sosialisasi ke pondok pesantren guna mengedukasi para santri dan pengasuh dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kalau bisa pondok pesantren tiadakan kunjungan dulu untuk sementara waktu sampai situasi kondusif dari wabah virus corona,” kata dia, Selasa (24/3).

Menurut Ariwibowo, langkah mengisolasi diri sendiri dan kelompok penting dilakukan karena wabah Covid-19 cepat sekali penularannya dari satu orang ke orang lainnya.

“Jadi kami khawatir, dari orang luar yang berkunjung ada yang terpapar corona. Kemudian menularkan ke lingkungan pesantren sehingga lebih baik mencegah daripada menyesal kemudian,” kata dia.

Apalagi wilayah Kecamatan Bintang Ara berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sehingga daerah yang menjadi perbatasan alias pintu masuk ke Kalimantan Selatan itu cukup rawan dari segala hal tak terkecuali virus corona yang kini mewabah.

“Kalimantan Tengah saat ini ada dua pasien positif Covid-19. Sementara di Kalsel ada satu positif. Tolong masyarakat termasuk pondok pesantren tidak menyepelekan penyakit ini. Kita harus waspada,” katanya.

Selain itu langkah sederhana yang wajib dilakukan saat ini, di antaranya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, membiasakan cuci tangan, menjaga jarak dengan teman serta menggunakan masker khususnya bagi yang sedang sakit seperti flu atau batuk.

Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Ariwibowo yang mewakili Kepala Polres Tabalong, AKBP Muchamat Muchdori juga memberikan sumbangan hasil sedekah Jumat Berkah anggota Polsek Bintang Ara berupa pengeras suara masjid yang diterima oleh pengurus pondok pesantren, Ustadz Ziki.

Sumber: republika.co.id

Rupiah Tetap Dikisaran Rp 16.475 Per Dollar AS

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di perdagangan pasar spot hari ini, meski masih di atas level Rp 16.000/US$.

Pada Selasa (24/3/2020), US$ 1 dibanderol Rp 16.475/US$ di pasar spot. Rupiah menguat 0,45% dibandingkan dengan penutupan perdagangan kemarin. Sebelumnya rupiah sempat menguat 0,6% ke Rp 16.450/US$.

Berikut kurs dolar AS di pasar Non-Deliverable Forwards (NDF) pada pukul 12:54 WIB:

Periode Kurs
1 Pekan Rp16.511
1 Bulan Rp16.643
2 Bulan Rp16.809,75
3 Bulan Rp16.955,00
6 Bulan Rp17.227
9 Bulan Rp17.465
1 Tahun Rp17.715
2 Tahun Rp18.793,5

Berikut kurs Domestic NDF (DNDF) pada pukul 12:54 WIB:

Periode Kurs
1 Bulan Rp 16.521
3 Bulan Rp 16.634

Berikut kurs jual beli dolar AS di sejumlah bank nasional pada pukul 12:45 WIB:

Bank Harga Beli Harga Jual
Bank BNI 16.049 17.054
Bank BRI 16.240 16.710
Bank Mandiri 16.450 16.550
Bank BTN 16.200 16.950
Bank BCA 16.435 16.530
CIMB Niaga 16.441 16.501

sumber: cnbcindonesia