Berita Terkini

Anggota Dewan Minta Pembatasan Pergerakan DIberlakukan Juga untuk Pejabat

GORONTALO(Jurnalislam.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, mengimbau agar pembatasan pergerakan orang masuk dari luar kabupaten dan kota dalam Provinsi Gorontalo ke kabupaten tersebut berlaku merata. Aturan juga mesti berlaku bagi pejabat daerah setempat.

“Pembatasan pergerakan bagi warga harus berlaku sama bagi pejabat yang berdomisili di luar kabupaten ini, sebab paparan infeksi virus Corona jenis baru atau Covid-19 tidak pandang bulu. Warga biasa maupun pejabat tidak kebal dengan virus ini, maka jika menerapkan pembatasan orang masuk harus memenuhi unsur keadilan,” ujar anggota Komisi II DPRD setempat, Gustam Ismail, di Gorontalo, Senin.

Hal itu menjadi sorotan mengingat pemerintah kabupaten mulai merazia kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap orang yang akan memasuki daerah itu. Khususnya razia bagi warga di zona merah tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo yang masuk melalui pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang.

Ia menyebut telah menjadi informasi publik bahwa rata-rata pejabat daerah itu berdomisili di luar kabupaten. “Ketika masyarakat kabupaten ini ditolak bahkan dipulangkan ke tempat bepergian dengan alasan tidak mampu menunjukkan KTP selaku penduduk daerah ini, maka pemberlakuan tersebut wajib merata berlaku bagi pejabat daerah yang tidak ber-KTP daerah ini,” ungkapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengimbau agar pemerintah kabupaten harus bersikap adil. Bahkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini, agar seluruh pejabat daerah termasuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar wajib tinggal menetap di kabupaten ini.

“Jika ingin serius menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, harusnya langkah tersebut dilakukan dan berlaku merata, sebab tidak mudah mendeteksi orang yang terpapar maupun tidak, tanpa melakukan tes secara medis,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

Kemenhub Klaim Perketat Arus Balik Lebaran ke Ibu Kota

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus balik Idul Fitri atau Lebaran 2020 dan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri, tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).

Adita mengatakan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak penerapan Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri 24-25 Mei 2020, dan fase pasca-Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idul Fitri,” jelas Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan Kemenub mendukung imbauan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi.  Dukungan diberikan melalui koordinasi dengan pihak terkait guna mengetatkan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang mengarah ke Jakarta.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” kata Adita.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun, akan dilakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.

sumber: republika.co.id

Syaikh Al Azhar Serukan Pemimpin Dunia Perkuat Riset Kesehatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Masih merebaknya wabah virus corona jenis baru (Covid-19) di dunia memang merupakan ujian yang berat bagi setiap negara.

Namun, ujian tersebut harus dihadapi dengan sikap optimistis dan komitmen yang kuat, salah satunya dengan menguatkan riset kesehatan.

Grand Syaikh Al Azhar Mesir Prof Ahmad At-Thoyyib mengajak para pemimpin dunia untuk bersatu dan memperbaiki dampak akibat Covid-19 yang ada. Salah satu caranya adalah dengan menyemai persatuan dan menguatkan riset kesehatan demi pelayanan kemaslahatan.

“Kepada seluruh pemangku kebijakan, sekarang dukunglah sistem riset ilmiah yang dapat menjamin dan menjaga manusia dari segala bencana, termasuk wabah,” kata beliau.

Menurutnya, sangat disesalkan sekali bahwa dalam dekade terakhir kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia tidak terfokus secara menyeluruh untuk memperbaiki kondisi fasilitas kesehatan. Padahal apabila fasilitas kesehatan serta riset kesehatan dikuatkan, maka hal itu dapat menolong umat manusia dari berbagai penyakit.

Jika penguatan fasilitas dan riset kesehatan itu terjadi, kata beliau, maka ketika wabah Covid-19 melanda, manusia sedikit banyak dapat menghadapinya dengan siap. Sehingga keadaan tidak seburuk saat ini, di mana manusia menghadapi virus tersebut dalam keadaan tidak berdaya.

“Saudaraku, saya bicara kepada kalian semua, siapapun anda baik itu pemimpin negara, pemimpin organisasi, komunitas, dan lainnya. Mari kita turut serta hentikan pertikaian dan kuatkan persatuan. Kita fokus benahi Covid-19,” ujarnya.

Beliau juga menekankan agar para pemimpin dunia dapat mengendalikan perkembangan teknologi. Ke depannya, beliau berharap para pemimpin mampu menata sistem kesehatan global dan dapat mengantisipasi wabah-wabah yang telah berkai-kali mengancam umat manusia.

Beliau menyatakan, manusia terkadang tidak menyadari datangnya musibah kecuali setelah memasuki peperangan dengan wabah tersebut. Sebagaimana peristiwa alam yang melingkupi manusia dari waktu ke waktu.

Beliau pun berdoa serta berharap agar hadirnya wabah Covid-19 dapat menjadi pelajaran berarti bagi segenap umat manusia. “Semoga hari-hari kita selalu diliputi kebaikan. Semoga Allah menjadikan hari esok lebih baik dari hari ini dan setiap perbuatan baik kita dapat dijadikan sebagai medium yang menjauhkan kita dari keburukan,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Pemkot Bodebek Perpanjang PSBB hingga 29 Mei

BOGOR(Jurnalislam.com)–Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat (29/5) mendatang.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah melakukan koordinasi terkait hal itu dengan lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi.

Wali Kota juga telah mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor sampai 29 Mei.

“Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei,” kata Dedie, Senin (25/5).

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lebih optimal.

Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu (16/5), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.

Pelanggaran tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili. Ada juga pelanggaran misalnya warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat.

sumber: republika.co.id

 

Pertama Kali, Cina Hilangkan Target Pertumbuhan Ekonomi

BEIJING(Jurnalislam.com) — China ‘menghilangkan’ target pertumbuhan ekonomi tahunannya untuk pertama kali. Pemerintah berkomitmen melakukan belanja lebih banyak seiring penanganan pandemi Covid-19 yang telah menghantam ekonomi kedua terbesar dunia tersebut.

Dalam penyampaian laporan kinerja pemerintah di hadapan parlemen, Jumat (22/5), Perdana Menteri Li Keqiang tidak menyebutkan target pertumbuhan domestik bruto (PDB) tahun ini. Seperti dilansir di Reuters yang diperbaharui Ahad (24/5), ini menjadi pertama kalinya China belum menetapkan target untuk PDB sejak 2002.

Ekonomi China menyusut 6,8 persen pada kuartal pertama. Hal itu menjadi kontraksi pertama dalam beberapa dekade. Wabah virus corona baru (Covid-19) yang diawali di kota Wuhan, bagian Cina tengah, menjadi penyebabnya.

Pada awal sidang parlemen, Li mengatakan, pemerintah belum menetapkan target spesifik untuk pertumbuhan ekonomi tahun ini. “Khususnya karena situasi epidemi global dan situasi ekonomi serta perdagangan sangat tidak pasti dan perkembangan China menghadapi beberapa faktor yang tidak bisa diprediksi,” katanya.

Konsumsi domestik, investasi dan ekspor China mengalami penurunan. Tekanan terhadap lapangan kerja pun meningkat secara signifikan. Di sisi lain, Li menjelaskan, risiko keuangan.

China menargetkan defisit anggaran tahun ini setidaknya berada pada level 3,6 persen dari PDB, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, 2,8 persen. Pemerintah juga menetapkan kuota pada penerbitan obligasi khusus pemerintah daerah pada level 3,75 triliun yuan (527 miliar dolar AS), naik dari 2,1 triliun yuan, menurut Li.

Obligasi pemerintah daerah dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur. Sementara itu, obligasi treasury khusus yang juga diterbitkan pemerintah akan dimanfaatkan untuk mendukung perusahaan dan daerah yang terkena dampak pandemi.

Dalam laporan Li, stimulus fiskal pemerintah yang sudah dikeluarkan sampai saat ini setara dengan 4,1 persen dari PDB Cina. Kebijakan moneter akan lebih fleksibel dengan penambahan ketersediaan pasokan uang. Selain itu, anggaran bantuan sosial juga secara signifikan lebih tinggi.

Menurut Li, Bank Rakyat Cina (PBOC) akan memandu suku bunga acuan lebih rendah. Diketahui, bank sentral telah memotong Loan Prime Rate (LPR) sebesar 46 basis poin sejak Agustus 2019. Tingkat LPR satu tahun sekarang mencapai 3,84 persen. PBOC juga memotong rasio persyaratan cadangan 10 kali sejak awal 2018, tiga kali di antaranya dilakukan tahun ini.

Perusahaan kecil dan menengah dapat menunda pembayaran pinjaman dan bunga hingga sembilan bulan mendatang atau sampai Maret 2021. “Beban pajak dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan pun akan dipotong sampai 2,5 triliun yuan,” kata Li.

Sumber: republika.co.id

Kualitas Udara Ibu Kota Membaik Saat Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkap, kualitas udara di Ibu Kota semakin baik saat Idul Fitri 1441 Hijriyah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kondisi udara Jakarta yang membaik itu dibuktikan dengan hasil pemantauan baku mutu kualitas udara dan kandungan polutan dengan parameter particulate matter (PM) 2.5.

“Disimpulkan, kualitas udara Lebaran 2020paling baik dibandingkan Lebaran 5 tahun ke belakang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Secara keseluruhan rata-rata PM 2.5 kualitas udara di Jakarta sebelum dan saat Idul Fitri memenuhi baku mutu PM 2,5, yaitu di bawah 65 µg/m³. Sedangkan, konsentrasi polutan karbon monoksida (CO) menjelang dan saat Idul Fitri 2020menunjukkan angka yang relatif kecil.

“Hal tersebut dikarenakan sumber utama CO dari sektor transportasi sudah berkurang sejak diterapkannya PSBBsehingga konsentrasi CO sangat rendah dan memenuhi Baku Mutu kurang dari 9 µg/m³,” kata Andono.

Andono membandingkan kondisi udara Jakarta pada saat Lebaran 2019 yang menunjukkan bahwa pada Lebaran 2020 terjadi perbaikan kualitas udara dengan menurunnya kandungan baik dari konsentrasi PM maupun polutan di udara.

Untuk konsentrasi PM 2,5 pada Lebaran 2020 tercatat menurun sebanyak 28 persen, selanjutnya PM 10 sebesar 23 persen, polutan CO menurun sebesar 8 persen, polutan Nitrogen Dioksida (NO2) sebesar 13 persen, Belerang Dioksida (SO2) sebesar 4 persen dan terakhir kandungan Ozon (O3) atau oksigen reaktif menurun sebesar 41 persen.

Hasil tersebut berasal dari 6 Sistem Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di titik-titik Bundaran HI (DKI-1) di Jakarta Pusat peruntukan roadside,Kelapa Gading (DKI-2) ffi Jakarta Utara peruntukan pemukiman, Jagakarsa (DKI-3) di Jakarta Selatan peruntukan pemukiman, Lubang Buaya (DKI-4) di Jakarta Timur peruntukan pemukiman, Kebon Jeruk (DKI-5) di Jakarta Barat peruntukan pemukiman dan 3 unit SPKU mobile.

Andono menyebutkan perbaikan kualitas udara pun terlihat dari langit biru di Jakarta yang diabadikan oleh masyarakat Ibu Kota di media sosial.

Sumber: republika.co.id

Awal Juni, 60 Mal DKI Akan Kembali Dibuka

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sejumlah mal atau pusat belanja di DKI Jakarta akan kembali beroperasi dengan kondisi normal baru pada 5 dan 8 Juni 2020. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6).

“Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5)

Ke 60 mal yang buka pada 5 Juni 2020, yakni:
1. Plaza Indonesia
2. FX Sudirman
3. ITC Mangga Dua
4. ITC Cempaka Mas
5. Golden Truly
6. Gajah Mada Plaza
7. Senayan City
8. ITC Roxy Mas
9. Mal Mangga Dua
10. Mangga 2 Square
11. Plaza Atrium
12. Plaza Kenari Mas
13. Thamrin City
14. Harco Pasar Baru
15. Jakarta Design Center
16. Plaza Glodok
17. ITC Permata Hijau
18. Kota Kasablanka
19. Gandaria City
20. Plaza Blok M
21. Onebelpark
22. Lippo Mall Kemang
23. The Plaza Semanggi
24. Pacific Place
25. Pejaten Village
26. ITC Kuningan
27. Transmart Cilandak
28. Pondok Indah Mall
29. Ciputra World Jakarta/Lotte Shopping Avenue
30. Kuningan City
31. Blok M Square
32. ITC Fatmawati
33. Kalibata City Square
34. Mal Ambasador
35. Mal Blok M
36. Plaza Mebel
37. Mal Taman Anggrek
38. Lippo Mall Puri
39. Mal Taman Palem
40. Puri Indah Mall
41. Mal Ciputra Jakarta
42. Central Park Mall dan Neo Soho Mall
43. PX Pavilioun
44. Seasons City
45. Lippo Plaza Kramat Jati
46. Cibubur Junction
47. Mall Cipinang Indah
48. Tamini Square
49. AEON MALL Jakarta Garden City
50. Arion Mall
51. Buaran Plaza
52. Mall@Bassura
53. Pulogadung Trade Center
54. Pusat Grosir Cililitan
55. Pluit Village Mall
56. Emporium Pluit Mall
57. Pluit Junction
58. Baywalk Mall
59. WTC Mangga Dua
60. Koja Trade Center

Sementara empat mal yang buka pada 8 Juni 2020, yakni:
1. Grand Indonesia
2. Teras Benhil
3. Summarecon Mal Kelapa Gading
4. Sunter Mall

Sumber: republika.co.id

Anies: Keluar Masuk Jakarta Wajib Miliki Surat Izin

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penularan Covid-19.

Setiap warga yang akan kembali ke wilayah DKI Jakarta usai mudik di wajibkan melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa di dapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa TNI, Polri, dan jajaran terkait akan melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas di wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Anies menambahkan, bagi siapapun yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib melengkapi persyaratan tersebut jika tidak sebaiknya di tunda dulu.

Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya gelombang baru wabah Covid-19.

Sumber: republika.co.id

LUIS Sayangkan Penangkapan Kembali Habib Bahar

SOLO (Jurnalislam.com)- Penangkapan Habib Bahar bin Smith paska bebas dari masa tahanan ikut disesalkan oleh Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono.

 

Habib Bahar dianggap melanggar asimilasi yang diberikan kepadanya karena melanggar PSBB usai bebas dan saat ini dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap yang sebelumnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

 

“Jika Habib Bahar tidak ada penambahan tindak pidana yang baru maka status hukumnya adalah narapidana (napi), ia tidak dalam status tahanan,” katanya kepada jurnalislam.com selasa, (26/5/2020).

 

Mestinya, kata Endro, saat menjalani asimilasi jika ada hal yang dirasa keliru maka mestinya tidak langsung mencabut asimilasi.

 

“Namun ada peringatan dini baik lisan dan tulisan,” ungkapnya.

 

Tidak bolehnya dijenguk secara langsung oleh istri Habib Bahar juga menjadi perhatian Endro, seharusnya, katanya, pemindahan ke LP Nusakambangan tak membuat status napinya hilang dan tetap bisa dibesuk oleh keluarga sesuai protokoler kesehatan.

 

“Jika dipindah ke LP Nusakambangan pun hak narapidana tetap sama, bisa dibesuk terlebih saat liburan Idul Fitri, waktu bisa lebih longgar walaupun tetap menjalani protokoler Covid-19,” ujarnya.

 

“Jangan ada kesan sentimen, suka dan tidak suka terhadap para narapidana. Justru disinilah peran petugas LP untuk melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap napi diuji dan dinilai oleh masyarakat luas,” tandas Endro.

ACT Sebut Kedermawanan di Masa Ramadhan dan Pandemi Meningkat

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin mengatakan bahwa di saat bangsa dan dunia dirundung duka karena pandemi ini, tentu masyarakat harus menyikapi pandemi dengan baik dan terus berprasangka baik kepada Sang Pencipta.

“Semakin besar musibah yang diberikan, maka semakin besar pula rahmat yang diberikan Allah. Ramadan memberikan kekuatan batiniah, meskipun musibah pandemi menyerang fisik kita,” kata Ahyudin dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Ia mengajak masyarakat bermuhasabah dengan sebaik-baiknya.

“Aktivitas tolong-menolong, bahu membahu sangat menakjubkan, patut disyukuri. Optimisme dan semangat dan lahan-lahan kebaikan telah Allah bentangkan terlebih di tengah pandemi ini. Ketakwaan menjadi modal kita untuk terus menghadapi pandemi ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Ahyudin menyampaikan bahwa selama masa Ramadan donatur yang bergabung dalam berbagai program juga meningkat.

Hal ini menjadi bukti bahwa kepedulian sosial selama pandemi meningkat.

“Kami mengalami peningkatan donatur yang mengamanahkan donasinya untuk saling berbagi di tengah pandemi ini. Musibah yang ada ini di sisi lain meningkatkan kepekaan solidaritas sosial,” tambahnya.