LUIS Sayangkan Penangkapan Kembali Habib Bahar

LUIS Sayangkan Penangkapan Kembali Habib Bahar

SOLO (Jurnalislam.com)- Penangkapan Habib Bahar bin Smith paska bebas dari masa tahanan ikut disesalkan oleh Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono.

 

Habib Bahar dianggap melanggar asimilasi yang diberikan kepadanya karena melanggar PSBB usai bebas dan saat ini dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap yang sebelumnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

 

“Jika Habib Bahar tidak ada penambahan tindak pidana yang baru maka status hukumnya adalah narapidana (napi), ia tidak dalam status tahanan,” katanya kepada jurnalislam.com selasa, (26/5/2020).

 

Mestinya, kata Endro, saat menjalani asimilasi jika ada hal yang dirasa keliru maka mestinya tidak langsung mencabut asimilasi.

 

“Namun ada peringatan dini baik lisan dan tulisan,” ungkapnya.

 

Tidak bolehnya dijenguk secara langsung oleh istri Habib Bahar juga menjadi perhatian Endro, seharusnya, katanya, pemindahan ke LP Nusakambangan tak membuat status napinya hilang dan tetap bisa dibesuk oleh keluarga sesuai protokoler kesehatan.

 

“Jika dipindah ke LP Nusakambangan pun hak narapidana tetap sama, bisa dibesuk terlebih saat liburan Idul Fitri, waktu bisa lebih longgar walaupun tetap menjalani protokoler Covid-19,” ujarnya.

 

“Jangan ada kesan sentimen, suka dan tidak suka terhadap para narapidana. Justru disinilah peran petugas LP untuk melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap napi diuji dan dinilai oleh masyarakat luas,” tandas Endro.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.