Anies: Keluar Masuk Jakarta Wajib Miliki Surat Izin

Anies: Keluar Masuk Jakarta Wajib Miliki Surat Izin

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penularan Covid-19.

Setiap warga yang akan kembali ke wilayah DKI Jakarta usai mudik di wajibkan melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa di dapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa TNI, Polri, dan jajaran terkait akan melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas di wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Anies menambahkan, bagi siapapun yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib melengkapi persyaratan tersebut jika tidak sebaiknya di tunda dulu.

Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya gelombang baru wabah Covid-19.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.