Berita Terkini

Habaib dan Ulama Minta Masyarakat Waspada Kebangkitan PKI

SOLO (Jurnalislam.com)- Ulama se-Soloraya yang tergabung dalam Majelis Silaturahmi Damai Negeriku (MSDN) mengajak seluruh komponen bangsa untuk mewaspadai dan menolak gejala munculnya PKI gaya baru di negeri tercinta Indonesia.

 

Hal itu dikatakan guna menyikapi munculnya Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dikhawatirkan menjadi jalan bagi PKI untuk kembali dilegalkan di Indonesia.

 

“Sejarah telah mencatat dua kali pemberontakan PKI yang telah menimbulkan luka mendalam di hati rakyat Indonesia,” kata ustaz KH Muhammad Halim dalam kegiatan pernyataan sikap Habaib, Ulama dan tokoh masyarakat se Soloraya di Gedung MUI Solo, Semanggi, Pasar Kliwon, senin (22/6/2020).

 

KH Halim juga meminta kepada DPR RI melalui Baleg dan Panja RUU HIP, supaya membatalkan RUU HIP.

 

“Karena akan membuat turbulensi berkepanjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mendegradasi Pancasila dan mengabaikan UUD 1945 yang akan membahayakan stabilitas NKRI,” ungkapnya.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa seharusnya pemerintah bersama aparat kepolisian mengusut dan menangkap inisiator RUU HIP yang saat ini menjadi kontroversi nasional.

 

“Meminta kepada yg berwajib utk mengusut dan menindak inisiator RUU HIP sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku, karena telah melanggar konstitusi,” pungkasnya.

Sambangi DPRD, Koalisi Bela Negara Soloraya Desak RUU HIP Dibatalkan

SOLO (Jurnalislam.com)- Koalisi Nasional Bela Negara Soloraya bersama sejumlah elemen umat Islam Soloraya mendatangi Gedung DPRD Surakarta pada senin, (22/6/2020) guna melakukan audensi terkait kontroversi RUU HIP yang dianggap justru mendegradasi Pancasila.

Rombongan umat Islam diterima ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo dan Wakil ketua DPRD dari fraksi PKS Sugeng Riyanto.

Dalam audensi tersebut, ketua Koalisi Nasional Bela Negara Soloraya ustaz Tengku Azhar menegaskan bahwa pihaknya tegas menolak RUU HIP dan mendesak untuk dibatalkan.

“Menolak RUU-HIP atau apapun nama lainnya untuk dijadikan sebagai Undang-Undang, menolak apapun bentuk dari Paham Liberalisme, Pluralisme, Sekularisme, Komunisme, Sosialisme, Leninisme dan Atheisme dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengatakan mempersempit Pancasila menjadi Trisila dan kemudian Ekasila atau Gotong royong adalah bentuk kejahatan terhadap Pancasila.

“Karena akan memberi celah masuknya Gotong royong Sosialis Komunis di Negara Kesatuan Republik lndonesia,” ujarnya.

Dalam audensi tersebut, Koalisi Nasional Bela Negara memberikan surat pernyataan sikap yang disebut sebagai ‘Piagam Surakarta’ kepada ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo.

Dalam ‘Piagam Surakarta’ tersebut tertulis bahwa penetapan Hari Lahir Pancasila yang menunjuk Pidato Proklamator RI Ir. Soekarno 1 Juni 1945 sebagai dasar RUU-HIP adalah bentuk Penegasian terhadap Piagam Jakarta dan juga menghilangkan peran para Pendiri Negara yang lainnya.

Ustaz Tengku juga menjelaskan bahwa menjadikan ‘Sendi Pokok Pancasila adalah Keadilan Sosial’ berarti telah dilepaskan dari Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ini berarti secara tidak langsung telah mengubah Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945 yang berbunyi ‘Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang MahaEsa’.

“Mengubah Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ‘Ketuhanan Yang Berkebudayaan’ merupakan bentuk perlawanan terhadap Nilai-nilai Agama serta bertentangan dengan Pancasila dan UUD  1945,” terangnya.

 

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo berjanji akan menyampaikan aspirasi dari umat Islam tersebut kepada DPR RI dan MPR RI.

 

“Terima kasih atas semua masukannya, kita akan menyampaikan aspirasi kalian semua ke DPR RI dan MPR RI,” ungkapnya.

Pondok Pesantren Se-Soloraya Desak Aparat Usut Inisiator RUU HIP

SOLO (Jurnalislam.com)- Sejumlah Ulama bersama pimpinan elemen ormas Islam dan ponpes Islam se-Soloraya yang tergabung dalam Majelis Silaturahmi Damai Negeriku (MSDN) mendesak aparat kepolisian untuk menangkap inisiator munculnya RUU HIP karena dianggap telah melanggar konstitusi.

Menurut ketua MSDN ustaz KH Muhammad Halim RUU Haluan Ideologi Pancasila yang diinisiasi oleh DPR RI karena memiliki cacat substansial dan konstitusional sejak masih menjadi Naskah Akademik.

“Naskah Akademik RUU HIP telah memanipulasi Keppres Hari Lahir Pancasila dengan menyatakan bahwa, Keppres Hari Lahir Pancasila 1 Juni sebagai bentuk pengakuan negara bahwa Pancasila bersumber dari pidato Soekarno 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI,” katanya saat membacakan sikap MSDN di Gedung MUI Surakarta, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada senin, (22/6/2020).

Hal ini, kata KH Halim, adalah halusinasi dan persepsi, yang tidak pernah ada di dalam lintasan sejarah kebangsaan Indonesia, dan tidak pernah dilakukan oleh Ir. Soekamo sendiri selama beliau menjabat sebagai presiden RI.

“Sekaligus mendegradasi Pancasila dan berdusta atas nama Proklamator Kemerdekaan RI dan akan membuka hidupnya kembali faham komunisme,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggal 1 Juni adalah lahirnya “istilah Pancasila” bukan hari lahir Pancasila sebagai dasar negara.

Karena pada hal itu Ir Sukarno baru memperkenalkan istilah pancasila dihadapan BPUPKI, dan belum disetujui sebagai dasar negara adapun kelahiran Pancasila sebagai dasar negara secara substansial dan konstitusional adalah tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

“Sehingga tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” tandasnya.

 

BMH Gelar Wisuda Online Penghafal Qur’an Darul Hijrah

SURABAYA(Jurnalislam.com)–Kondisi pandemi akibat Covid-19 tidak menghalangi Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) kembali menggelar Wisuda Akbar Ke-6 bersama para santri penghafal al Quran Darul Hijrah, ahad (21/06/2020).

Penyelenggaraan acara pelepasan (wisuda) dilakukan secara offline dan online/daring menggunakan Zoom Meeting dan live youtube.

Kurang lebih ada 43 (SMP 25 & SMA 18) lulusan Santri penghafal Al-qur’an dari Program Tahfidz dalam acara yang berlangsung di Pesantren Tahfidz Darul Hijrah II, Pandaan, Pasuruan ini. Ada 26 santri yang hadir secara offline dan 17 secara online/daring tidak bisa datang karena terkendala dengan prosedur transportasi yang begitu rumit.

Acara Wisuda Akbar tersebut diisi dengan kegiatan prosesi wisudawan, ujian terbuka hafalan al Quran, pembacaan tugas, tausiyah, dan hiburan santri.

Untuk para wisudawan jenjang SMA, mereka dapat penugasan pengabdian lembaga guna mendakwahkan ilmu yang sudah dimilikinya kepada masyarakat luas melalui pengabdian ke seluruh pesantren cabang Darul Hijrah se-jatim, diantaranya Surabaya, Pasuruan (taman dayu), Bangkalan, Gresik, Tuban, Probolinggo & Pamekasan.

Imam Muslim, Manager Program BMH Jawa Timur mengungkapkan bawah wisuda ini merupakan kiprah Laznas BMH untuk terus memulai langkah dalam mencetak generasi penghafal Al-Qur-an melalui Program Tahfidz.

“Dengan program tahfidz ini BMH berharap dapat terus mencetak generasi penghafal Al-QUr’an dan selama ini BMH memberikan beasiswa pendidikan kepada para santri penghafal al quran mulai jenjang SMP & SMA. Mereka terdiri dari anak-anak kurang mampu dan beberapa putra dari ustadz-ustadz yang berdakwah di beberapa pelosok negeri”,ungkap Muslim.

Program sekolah penghafal Alquran ini merupakan wujud kerja sama antara Laznas BMH dan simpatisan. Mereka mempersiapkan sarana prasarana melalui wakaf pembangunan Pesantren Penghafal Alquran di beberapa tempat di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, BMH secara simbolis menyerahkan bantuan amanah dari masyarakat dan donatur melalui donasi pembangunan asrama & masjid, pendidikan santri senilai Rp 5.879.097.100 dan donasi penyaluran bantuan pendidikan sebesar Rp 1.656.566.400.

“Dengan adanya pendidikan gratis ini diharapkan bisa tumbuh para generasi masa depan penghafal al Quran melalui program tahfidz yang mampu menjadi penerus bangsa bermartabat”,ucap Ihya Ulumuddin, selaku mundzir Pesantren Tahfidz Darul Hijrah.

Melalui Wisuda Online ini juga diharapkan masalah pandemik Virus Corona atau Covid-19 ini segera terselesaikan dan semakin banyak penghafal al Qur’an dari keluarga muslim di seluruh Nusantara agar terwujud Generasi pengafal al Qur’an masa depan.

Dompet Qur’an Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Ojol dan Guru Ngaji

SIDOARJO(Jurnalislam.com)– Pandemi covid 19 telah membuat nasib Ojek Online (ojol) dan guru ngaji menjadi semakin susah. Pendapatan harian mereka turun lebih dari setengahnya dari kondisi sebelum adanya covid 19. Pengendara ojol yang tadinya bisa bisa mendapat Rp250.000,- hingga Rp300.000,- perhari kini hanya tinggal Rp50.000,- perhari.

Begitupun guru ngaji. Pendapatan mereka nyaris tidak ada sama sekali sejak adanya pandemi virus covid 19 ini. Hal itu terjadi lantaran adanya penutupan masjid-masjid dan himbauan pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat-tempat ibadah.

Dompet Al-Qur’an Indonesia (DQ) bekerjasama dengan kitabisa.com berhasil menggalang dana untuk meringankan beban hidup para pengendara ojol dan guru ngaji. Pada Minggu (21/6) DQ membagikan bantuan ratusan paket sembako di beberapa titik di kota Surabaya dan Sidoarjo.

Sisnawati, salah satu pengendara ojol asal Pagesangan Surabaya mengucapkap banyak terima kasih pada DQ dan kitabisa atas bantuan sembako yang ia terima. Ia berharap pandemi covid 19 segera berakhir agar kehidupannya bisa kembali normal.

Ita, salah satu ustazah, mewakili guru ngaji merasa sangat bersyukur dengan adanya bantuan paket sembako. “Saya hanya bisa mengatakan banyak terima kasih pada DQ, kitabisa, dan para dermawan yang telah membantu meringankan beban hidup guru – guru ngaji. Semoga dengan bantuan ini kami bisa bertahan dari pandemi covid 19 dan kebaikan hati para dermawan diberi Allah balasan berkali-kali lipat,” ungkap Ita

Warang Agung sekalu menejer penghimpunan dan pemberdayaan Dompet Al-Qur’an Indonesia (DQ) berharap bantuan paket sembako yang ia berikan bisa sedikit meringankan beban hidup para pengendara ojol dan guru ngaji.

“Semoga para pengendara ojol dan guru ngaji diberikan kekuatan oleh Allah untuk bertahan dari pandemi covid 19 ini. Semoga sedikit bantuan dari DQ dan kitabisa bisa membantu para pengendara ojol dan guru ngaji untuk bertahan dari ganasnya efek covid 19,” Pungkas Warng Agung.

Ulama Pasuruan Minta RUU HIP Dihentikan, Bukan Ditunda

PASURUAN(Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Pasuruan keluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu wajib diusut dan ditindak oleh yang berwajib,” kata Ketua Umum FUIB, Habib Muhammad Nizar BSA dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (20/6/2020).

Karenanya menurut Habib Nizar, ulama dan umat Islam Pasuruan bersatu meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU HIP, bukan sekadar ditunda.

“Wajib RUUP HIP ini ditolak dan dihentikan dengan tegas tanpa kompromi apapun,” tambahnya.

Apabila seruan umat Islam Pasuruan diabaikan, Habib Nizar mengatakan bahwa umat akan bersiap  dan mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berjihad fisabilillah.

Contributor: Bahri

Konsep Trisila – Ekasila RUU HIP Dinilai Upaya Lumpuhkan Sila Pertama

PASURUAN(Jurnalislam.com)- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Pasuruan keluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ketua Umum FUIB, Habib Muhammad Nizar BSA menilai justru RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” katanya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (20/6/2020).

Apalagi katanya, dengan adanya draft tentang pemerasan Pancasila menjadi menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Dengan demikian, katanya, hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.

kontributor: Bahri

Maklumat FUIB Pasuruan: Bersiap Jihad, Waspada Komunis

PASURUAN(Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Pasuruan keluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu wajib diusut dan ditindak oleh yang berwajib,” kata Ketua Umum FUIB, Habib Muhammad Nizar BSA dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (20/6/2020).

Karenanya, ia meminta masyarakat selalu waspada terhadap bahaya komunisme yang dinilainya sudah tampak di masyarakat, termasuk munculnya RUU HIP ini.

FUIB Pasuruan juga mendesak DPR untuk mengingat bahaya komunisme. Pasca reformasi, Habib Nizar mengatakan bahwa ada upaya sebagian aktivis untuk menghapus sejarah tentang kebiadaban komunisme.

“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dan dihentikan dengan tegas tanpa kompromi apapun,” katanya.

Ia juga mengingatkan tentang maklumat MUI agar waspada dan siap berjihad fisabilillah.

“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk mendukung Mallimat MUI Pusat dan Provinsi dengan meneguhkan keimanan dan jihad fi sabilillah kepada tiap-tiap keluarga muslim,” pungkasnya.

Contributor: Bahri

Temuan KPK Soal Penyimpangan Kartu Prakerja Diminta Diproses Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Didik Mukrianto mengaku tak terkejut dengan temuan dan rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja. Politikus Demokrat itu berharap penyimpangan itu juga diambil tindakan hukum.

“Kalau KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Segera tangkap dan adili para perampok dan penikmat uang negara,” kata Didik pada Republika.co.id, Sabtu (20/6).

Ia berharap, KPK tak lelah untuk memberantas korupsi. Terlebih, di di saat negara sedang mengalami kesulitan. “Jangan pernah mentoleransi upaya perampokan uang negara,” ujarnya.

Didik mengingatkan, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus ditindak.

“Harusnya KPK tidak ragu untuk menindak. Korupsi saat darurat bencana merupakan adalah bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini,” ujar dia.

Didik berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja. Sebab, pelaksanaannya  berpotensi menguapkan uang negara yang sangat besar untuk dikorupsi.

Didik menyebutkan, kekhawatiran telah muncul di Komisi III soal Prakerja terkait potensi konflik kepentingan, potensi penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, potensi dagang pengaruh, dan transparansi, serta akuntabilitasnya yang dianggap tidak terpenuhi, padahal melibatkan keuangan negara yang amat sangat besar.

“Secara kasat mata dan pemikiran telanjang sebetulnya sejak awal harusnya bisa diprediksi tentang potensi penyimpangan tersebut,” kata Didik.

Didik mengaku telah mengingatkan KPK untuk melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan PPATK, dan BPK untuk mencegah munculnya penyimpangan, abuse of power dan korupsi. Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja, potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja.

KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital itu, apakah, kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam paparannya, Kamis (18/6).

Rekomendasi lainnya terkait penggunaan pengenalan wajah atau face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta. Dengan anggaran Rp30,8 miliar, kebutuhan tersebut dinilai tidak efisien. KPK menilai penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

Selanjutnya terkait dengan kurasi materi pelatihan. Menurut KPK, kurasi itu tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai, sebab pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.

KPK juga meminta pelatihan yang sebenarnya sudah ada secara gratis di Internet tak perlu dimasukkan dalam bagian dari Prakerja. Pelaksanaan pelatihan daring juga harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

Sumber: republika.co.id

Protes RUU HIP, Apakah Sekedar Dibatalkan?

Oleh: Tony Rosyid
Pemerintah tunda pembahasan RUU HIP. Ditunda, artinya dihentikan sementara. Ditunda artinya nanti dilanjutkan lagi. Rehat dulu. Untuk apa?

Boleh jadi pertama, untuk jaga wibawa. Seolah ada kesan bahwa pemerintah gak bisa dipressure. Pemerintah masih kuat. Dengerin? iya. Ikutin? Nanti dulu.

Kedua, tekanan umat dianggap belum terlalu kuat. Maklumat MUI dan sikap NU-Muhammadiyah masih perlu dilihat keseriusannya. Apalagi, protes di sejumlah daerah belum menunjukkan tanda-tanda menghawatirkan. Masih under control. Tak sampai membunyikan alarm keamanan maupun politik.

Ketiga, pantau situasi. Protes melemah, pembahasan bisa dilanjutkan. Revisi sana-sini bisa jadi ikhtiar untuk melunakkan umat. Apalagi jika ditabrakin isu lainnya. Bisa bergeser. Umat akan kehilangan fokus.

Keempat, lakukan negosiasi. Bangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Berikan kompensasi? Biasanya, di meja negosiasi ada hidangan yang menarik. Apalagi kalau ada yang masuk angin. Masuk itu barang.

Mungkinkah RUU HIP dibatalkan? Opsi ini hanya akan diambil jika eskalasi protes meningkat. Situasi dianggap memang makin gak kondusif. Apalagi kalau mesin umat terus dipanasin dengan berbagai macam stigma yang kontra produktif seperti “kadrun” dan sejenisnya.

Disisi lain, sejauh mana energi umat mampu bertahan untuk protes? Sampai dimana komitmen MUI mengawal maklumatnya? Sejauhmana NU-Muhammadiyah konsisten dengan sikapnya? Ini akan ikut menentukan situasi.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah: apa sesungguhnya target umat terkait protes terhadap RUU HIP ini? Apakah sekedar ingin memberi tahu bahwa umat masih ada? Hanya ingin menunjukkan kepada pemerintah dan DPR bahwa umat eksis? Kalau ini targetnya, memprihatinkan. Pasti tidak!

Apakah umat memang serius menuntut RUU HIP dibatalkan? Dihentikan secara permanen? Bukan Ditunda dan dihentikan sementara.

Atau seperti maklumat MUI poin 5, minta agar para oknum dibalik RUU HIP diusut? Agar kelak tak ada lagi pihak yang berani otak-atik Pancasila. Target ini sangat masuk akal.

Atau protes RUU HIP akan dijadikan sebagai target antara. Menjadi pintu masuk untuk menggaungkan protes terhadap semua aturan dan kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap merugikan kepentingan rakyat? Dijadikan trigger untuk menggerakkan umat memprotes UU KPK, UU Minerba, UU Covid-19, RUU Omnibus Law dan yang lainnya. Mengajak dan menggerakkan rakyat untuk menekan agar semua UU dan kebijakan yang gak pro rakyat dirubah? Atau ada target yang lebih dari itu?

Mari kita tunggu apa yang akan terjadi. Apakah protes terhadap RUU HIP akan meredup setelah dinyatakan “ditunda” oleh pemerintah, dan “dihentikan sementara” oleh MPR? Atau justru sebaliknya, penundaan ini akan menaikkan eskalasi protes di kalangan umat Islam?

Yang tak kalah pentingnya, umat harus mewaspadai pihak-pihak yang berpotensi masuk angin. Karena hidangan di atas meja negosiasi, jika ada, pasti akan jauh lebih menarik.

Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa