Pondok Pesantren Se-Soloraya Desak Aparat Usut Inisiator RUU HIP

Pondok Pesantren Se-Soloraya Desak Aparat Usut Inisiator RUU HIP

SOLO (Jurnalislam.com)- Sejumlah Ulama bersama pimpinan elemen ormas Islam dan ponpes Islam se-Soloraya yang tergabung dalam Majelis Silaturahmi Damai Negeriku (MSDN) mendesak aparat kepolisian untuk menangkap inisiator munculnya RUU HIP karena dianggap telah melanggar konstitusi.

Menurut ketua MSDN ustaz KH Muhammad Halim RUU Haluan Ideologi Pancasila yang diinisiasi oleh DPR RI karena memiliki cacat substansial dan konstitusional sejak masih menjadi Naskah Akademik.

“Naskah Akademik RUU HIP telah memanipulasi Keppres Hari Lahir Pancasila dengan menyatakan bahwa, Keppres Hari Lahir Pancasila 1 Juni sebagai bentuk pengakuan negara bahwa Pancasila bersumber dari pidato Soekarno 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI,” katanya saat membacakan sikap MSDN di Gedung MUI Surakarta, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada senin, (22/6/2020).

Hal ini, kata KH Halim, adalah halusinasi dan persepsi, yang tidak pernah ada di dalam lintasan sejarah kebangsaan Indonesia, dan tidak pernah dilakukan oleh Ir. Soekamo sendiri selama beliau menjabat sebagai presiden RI.

“Sekaligus mendegradasi Pancasila dan berdusta atas nama Proklamator Kemerdekaan RI dan akan membuka hidupnya kembali faham komunisme,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggal 1 Juni adalah lahirnya “istilah Pancasila” bukan hari lahir Pancasila sebagai dasar negara.

Karena pada hal itu Ir Sukarno baru memperkenalkan istilah pancasila dihadapan BPUPKI, dan belum disetujui sebagai dasar negara adapun kelahiran Pancasila sebagai dasar negara secara substansial dan konstitusional adalah tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

“Sehingga tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” tandasnya.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.