Berita Terkini

Jokowi: FKUB Miniatur Kebinekaan Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Presiden Joko Widodo membuka sekaligus memberikan arahan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Presiden mengibaratkan FKUB sebagai miniatur kebhinekaan bangsa sehingga jangan sampai ada pihak yang terpinggirkan.

“FKUB merupakan miniatur kebinekaan Indonesia. Kita berharap tidak ada satupun yang ditinggalkan atau dipingirkan. FKUB menjadi tenda bangsa yang mengayomi semua umat beragama dari beragam kelompok,” pesan Presiden melalui sambutan yang ditayangkan secara virtual, Selasa (03/11).

Menurut Presiden, komitmen untuk mengayomi semua umat beragama harus tertaman kuat dalam kesadaran aktivis kerukunan. Pemerintah mendukung peran FKUB semakin optimal.

Rakornas diikuti ratusan peserta, terdiri atas pimpinan ormas, majelis, dan lembaga keagamaan, serta para ketua FKUB Provinsi dan Kab/Kota. Kepada para peserta Rakornas, Presiden berpesan bahwa tantangan saat ini kian berat. Kehadiran medsos juga tidak bisa diabaikan. Sebab, tidak jarang medsos membawa racun seperti hoax dan ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan

“Dibutuhkan figur tokoh agama yang mempersatukan, merangkul dan piawai menjalan perbedaan sebagai kekuatan sehingga umat tidak terjebak pada pandangan ekstrem dan kekerasan,” ujar Presiden.

Presiden Joko Widodo berharap Rakornas melahirkan rumusan visioner dan rencana program strategsi untuk meneguhkan nilai moderasi dan toleransi beragama. “Juga menjadi ajang dialog atas berbagai persoalan yang menganjal dan menemukan jalan konstruktir bagi kerukunan umat beragam di Indonesia,” tandasnya.

 

Peringati Maulid Nabi, Warga Desa Kalampa Gelar  Pawai

BIMA (jurnalislam.com)–perayaan maulid nabi Muhamad SAW menjadi tradisi turun temurun warga di seluruh Indonesia. Di kalampa kecamatan Woha, Nusa Tenggara Barat para masyarakat memeriahkan maulid nabi dengan mengadakan Pawai Jalan Santai.

Pawai tersebut diadakan oleh PHBI (panitia hari besar islam) berkerja sama dengan lembaga dan komunitas pemuda desa, acara tersebut dimulai dari SMK Yahya Bima Sampai perbatasan desa kalampa.

Acara tersebut mendapat antusias dari masyarakat berupa Tontonan dan sambutan yang meriah atas perayaan maulid nabi di desa kalampa

“Menurut saya dengan adanya perayaan maulid nabi ini bukan hanya sekedar merayakan hari kelahiran nabi, tapi kita harus menjadikan motivasi kita atas perubahan dunia atas kelahiran Rasulullah, dan karena perjuangan beliau lah kita bisa menikmati islam yang sekarang ini,” kata Nasaruddin Salah satu masyarakat Desa Kalampa.

Reporter: Pramudia Bagus

Covid Nyata, Bukan Konspirasi!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat nasional, Doni Monardo menekankan bahwa Covid-19 merupakan suatu kenyataan, bukan sebuah rekayasa atau bagian dari konspirasi.

“Covid merupakan sebuah wabah yang menyerang seluruh dunia,” kata Doni dalam acara ‘Peluncuran Duta Perubahan Perilaku Kota Ambon’ secara virtual, Selasa (3/11/2020).

Kepala BNPB itu mencontohkan, beberapa negara mengalami peningkatan kasus Covid-19. Untuk itu, Doni meminta semua pihak untuk bekerja keras dalam menekan angka kasus dan berusaha mengurangi angka kematian.

“Oleh karenanya, pada hari ini saya mengajak seluruh pimpinan di Kota Ambon dan seluruh wilayah Maluku untuk mempersiapkan. Untuk mengantisipasi penambahan kasus baru pascaliburan panjang yang lalu,” ujar Doni.

Pada kesempatan itu, Doni mengungkapkan rasa hormat dan bangga terhadap para duta perubahan perilaku sebagai bagian dari percepatan penanganan Covid-19.

Doni mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo, “Presiden mengatakan vaksin dan obat terbaik adalah patuh kepada protokol kesehatan. Oleh karenanya bapak–ibu sekalian kita semua harus bekerja keras untuk senantiasa untuk menyampaikan pesan patuh pada protokol kesehatan terhadap semua masyarakat bahwa Covid ini bukan ditulari oleh hewan sebagaimana flu burung dan flu babi tetapi oleh sesama manusia ditulari oleh orang-orang di sekitar kita.” ujarnya.

sumber:sindonews.com

Rektor IPB Serukan Alumninya Berwakaf

BOGOR(Jurnalislam.com) IPB University meluncurkan program wakaf KALISA untuk membantu biaya pendidikan mahasiswanya. Peluncuran tersebut merupakan bagian dari acara Awarding Day 2020 dan Penutupan Dies Natalies IPB University ke-57 pada Sabtu  (31/10).

Program wakaf KALISA IPB University merupakan gerakan wakaf uang yang bertujuan untuk membantu mahasiswa IPB University yang mengalami kesulitan biaya pendidikian akibat terdampak pandemi Covid-19.

Prof Arif Satria, rektor IPB University mengaku program KALISA merupakan salah satu program prioritas tahun 2020.

“Melalui wakaf ini, maka IPB University akan mendapatkan sumber-sumber pembiayaan baru untuk kelangsungan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi kita. KALISA adalah program wakaf untuk bisa mengatasi masalah yang dihadapi para mahasiswa akibat terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu saya mengajak para alumni semua untuk bisa melakukan kegiatan wakaf untuk mendukung  kegiatan KALISA ini,” katanya.

sumber: republika

Dinilai Tak Layak Digugat ke MK, Buruh Akan Terus Demo UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com) Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menyikapi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (2/11).

Buruh menyatakan akan tetap melakukan perlawanan. Jumisih menyebut penomoran undang-undang tersebut semakin memperlihatkan keberpihakan Jokowi bukan kepada rakyat kecil, melainkan kepada para pemilik modal.

“Ini semakin meneguhkan keyakinan bahwa Pak Jokowi memang keberpihakannya bukan ke rakyat tapi ke korporasi dan pemilik modal,” kata Jumisih, Selasa (3/10).

Meski demikian, Jumisih menyatakan buruh tak akan berhenti berjuang dan terus melakukan perlawanan. Dia mengatakan kelompok buruh akan terus menyuarakan tuntutan agar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 itu dibatalkan.

“Jadi kemudian tuntutan kita adalah pembatalan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020. Dan tuntutan kita tetap supaya presiden keluarkan Perppu pembatalan,” kata dia.

Menurut Jumisih, situasi yang terjadi saat ini termasuk mendesak. Tak ada jalan lain selain melakukan tuntutan secara langsung dengan berbagai gerakan unjuk rasa, alih-alih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dia sendiri memastikan buruh yang tergabung dalam aliansi organisasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tak akan mengajukan tuntutan ke MK. Sebab kata dia, undang-undang tersebut inkonstitusional sehingga tidak layak digugat di MK.

“Alasan kami sama bahwa undang-undang ini inkonstitusional karena dalam proses perencanaan, perumusan, pembahasan itu memang tidak sesuai konstitusi di negara kita, jadi tidak layak digugat ke MK,” katanya.

Jokowi telah resmi resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja itu telah diundangkan dengan penomoran 11 tahun 2020.

Salinannya sendiri telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs setneg.go.id Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Sumber: cnnindonesia

 

 

Refly Harun Diperiksa Terkait Kasus Gus Nur

JAKARTA(Jurnalislam.com) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Selasa (3/11). Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja, atau yang biasa disapa Gus Nur tokoh dan aktivis Nahdlatul Ulama (NU).

“Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB. Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).

Pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Youtube tersebut.

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi. Pernyataan  Gus Nur dianggap melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan.

Kemudian Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Akibat pelanggarannya Gus Nur disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Sumber: republika.co.id

Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Prioritaskan Jamaah yang Tertunda

JAKARTA(Jurnalislam.com)-  Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H.

Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman di Jakarta, Senin (02/11).

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. “Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya. “Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.

 

MUI: Boikot Sarana Mengingatkan Macron yang Melecehkan Rasulullah

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. Asrorun Niam mengatakan  bahwa setiap muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain itu, umat muslim juga wajib melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan.

“Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron, dari apa yang dia lakukan dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran kembali menarik kesalahan yang dia lakukan. Kemudian normalisasi kehidupan pergaulan internasional maka pemboikotan menjadi syar’i bagian dari sarana untuk mengingatkan itu,” ujar Niam.

“Untuk itu kita bisa lihat pemboikotan kalau ditempatkan di dalam kerangka untuk mengingatkan kan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan itu bagian dari rangkaian penghormatan kita kepada baginda Rasulullah SAW. Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib,” sambung Niam.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan sikap pemerintah Indonesia terkait pernyataan Presiden Macron. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

 

MPU Aceh Ajak Masyarakat Boikot Produk Prancis

 

BANDA ACEH (Jurnalislam.com)- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengajak masyarakat untuk memboikot barang-barang buatan atau produksi Prancis. Ajakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, seruan embargo yang sama juga sudah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendesak Pemerintah Indonesia bersikap tegas dengan memberi peringatan keras kepada Pemerintah Prancis.

 

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Serambi, Sabtu (31/10/2020), mengatakan, umat muslim di dunia sangat wajar marah kepada Macron atas pernyataannya yang islamphobia. 

“Mereka tidak menghargai Nabi kita, maka sepantasnya kita harus melakukan apa yang kita bisa sebagai jawaban atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW,” tegas Tgk Faisal.

Umat Islam, lanjutnya, harus kompak dan bersatu untuk memboikot barang-barang produksi Prancis. “MPU mengajak masyarakat Aceh untuk memboikot seluruh produk Prancis,” tegas Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, ini.

 

Para pedagang yang menjual barang-barang produksi Prancis, sambung Tgk Faisal, juga harus berpartisipasi serta jangan pernah takut rugi dalam membela kehormatan dan kemuliaan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

 

“Penjual produk Prancis juga harus berkorban demi Nabi kita, jangan takut rugi. Insya Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lain. Tunjukkan jati diri kita sebagai muslim yang sangat mencintai Nabi Muhammad SAW,” ungkapnya.

Hal itu, tambah Lem Faisal, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang menyerukan umatnya untuk mencegah kemungkaran yang terjadi di bumi ini baik dengan perbuatan, lisan, bahkan dengan hati


sumber: serambinews.com

Komisi Fatwa MUI: Boikot Produk Prancis Bisa Jadi Wajib

JAKARTA(Jurnalislam.com) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemboikotan produk Prancis imbas pernyataan Presiden Emmanuel Macron bisa menjadi wajib.

Pemboikotan produk Prancis menjadi wajib apabila hal tersebut menjadi sarana untuk mengingatkan pihak yang telah menghina Nabi Muhammad SAW.

“Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Niam menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap penghinaan Nabi Muhammad SAW Dia lantas menjelaskan Nabi Muhammad maksum dalam keyakinan umat muslim.

“Boikot produk Prancis bisa jadi wajib jika tindakan tersebut menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban agama, yaitu penghormatan terhadap Nabi SAW, serta menyadarkan kesalahan Macron atas tindakan penghinaan terhadap Nabi dan sarana menghukumnya agar memperbaiki kesalahannya,” pungkasnya.

Sumber: detik.com