JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemboikotan produk Prancis imbas pernyataan Presiden Emmanuel Macron bisa menjadi wajib.
Pemboikotan produk Prancis menjadi wajib apabila hal tersebut menjadi sarana untuk mengingatkan pihak yang telah menghina Nabi Muhammad SAW.
“Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).
Niam menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap penghinaan Nabi Muhammad SAW Dia lantas menjelaskan Nabi Muhammad maksum dalam keyakinan umat muslim.
“Boikot produk Prancis bisa jadi wajib jika tindakan tersebut menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban agama, yaitu penghormatan terhadap Nabi SAW, serta menyadarkan kesalahan Macron atas tindakan penghinaan terhadap Nabi dan sarana menghukumnya agar memperbaiki kesalahannya,” pungkasnya.
Sumber: detik.com